• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menggeser Fiqh Fitnah Menuju Fiqh Kesetaraan

Fiqh perlu terus bergerak maju menegakkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan

Redaksi Redaksi
28/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fiqh Kesetaraan

Fiqh Kesetaraan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini, sudah waktunya umat Islam meninggalkan kerangka lama fiqh yang kerap menempatkan perempuan semata-mata sebagai sumber fitnah bagi laki-laki. Karena fiqh yang harus kita kembangkan justru fiqh kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan.

Perempuan, sama seperti laki-laki, ia, Tuhan ciptakan dari entitas (nafs) yang sama sebagaimana dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 1.

Mereka memiliki hasrat seksual, keinginan hidup, cita-cita, dan angan-angan yang tak jauh berbeda. Karena itu, kesempatan untuk mengartikulasikan seksualitas juga mesti diberikan secara adil, kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) hanya bisa terwujud melalui kebersamaan laki-laki dan perempuan dalam kerja-kerja positif (‘amalan shalihan) sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 97.

Dalam ranah rumah tangga, fiqh semestinya tidak lagi kita bangun di atas dominasi salah satu pihak. Ia harus berpijak pada prinsip-prinsip luhur Al-Qur’an: kerelaan kedua belah pihak dalam akad nikah (taradlin) (QS. Al-Baqarah: 232-233), tanggung jawab bersama (al-amanah) (QS. An-Nisa: 48), kemandirian ekonomi dan politik masing-masing (QS. Al-Baqarah: 229 dan An-Nisa: 20). Serta kebersamaan menciptakan rumah tangga yang tenteram (sakinah) penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah) (QS. Ar-Rum: 21).

Al-Qur’an juga menggarisbawahi pentingnya memperlakukan pasangan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisa: 19), menyelesaikan persoalan lewat musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233, Ali ‘Imran: 159, dan Asy-Syura: 38), serta meniadakan ‘beban ganda’ yang selama ini sering membebani pihak perempuan (al-ghurm bil ghunm).

Baca Juga:

Prinsip Kesalingan

Prinsip-prinsip kesalingan ini menuntut keadilan dan kesetaraan dalam segala hal. Termasuk dalam menikmati fantasi maupun kenikmatan seksual.

Sebagai contoh, ketika khitan laki-laki dilaksanakan demi kemaslahatan dirinya, baik dari sisi kesehatan maupun kenikmatan biologis. Maka sebaliknya, praktik khitan terhadap perempuan justru terbukti membawa mudarat.

Dalam perspektif medis, perempuan yang tidak dikhitan lebih mudah terangsang dan lebih mungkin merasakan kepuasan seksual dibanding mereka yang dikhitan. Dengan demikian, demi kemaslahatan, khitan perempuan sudah sepatutnya dihentikan, bahkan diharamkan.

Seperti diuraikan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, fiqh perlu terus bergerak maju menegakkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan. Hanya dengan demikian, relasi laki-laki dan perempuan akan benar-benar menjadi ruang saling membahagiakan, sesuai visi Islam yang membawa rahmat bagi seluruh semesta. []

Tags: Fiqh FitnahFiqh KesetaraanMenggeser
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID