• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Dampak Kawin Anak dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Perlindungan dari dampak kawin anak kepada anak perempuan harus lebih ekstra, dan pengembangan fasilitas untuknya juga harus menyentuh kebutuhan khas biologis dan sosial bagi anak perempuan, yang justru tidak anak laki-laki alami

Redaksi Redaksi
24/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
dampak kawin anak

dampak kawin anak

444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pendekatan keadilan hakiki yang ditawarkan Dr. Nur Rofiah tentang isu perkawinan anak, maka ia menjelaskan, kawin anak harus berangkat dari fakta bahwa dampak kawin anak bagi perempuan secara biologis maupun sosial, jauh lebih buruk dari laki-laki.

Sehingga perlindungan dari dampak kawin anak kepada anak perempuan harus lebih ekstra, dan pengembangan fasilitas untuknya juga harus menyentuh kebutuhan khas biologis dan sosial bagi anak perempuan, yang justru tidak anak laki-laki alami.

Kerangka dan pendekatan ini akan menjadi tawaran metodologi yang holistik dalam membahas isu-isu hak anak dalam hukum Islam.

Sehingga bisa memaksimalkan segala ikhtiar pemenuhan hak anak, perlindungan pada kondisi-kondisi khusus, tanpa diskriminasi, dan mengutamakan kemaslahatan anak.

Lebih dari itu, jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah yang khas hak anak ini juga dapat menjadi pondasi metodologis untuk mengembangkan hukum Islam yang tidak hanya menyasar pada individu dan keluarga. Tetapi juga masyarakat, badan-badan sosial, institusi negara, perusahaan-perusahaan, dan badan-badan dunia.

Baca Juga:

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Modal yang negara dan perusahaan miliki. Misalnya, jauh lebih besar untuk bisa memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi dari pada individu dan keluarga.

Karena itu, pengembangan hak anak berbasis maqashid al-syari’ah harus memanggil institusi-institusi ini bisa terlibat secara serius dalam pemenuhan hak anak.

Hal ini sebagai implementasi dari kaidah fikih bahwa kebijakan publik yang syar’i itu harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Di mana hal ini adalah anak (al-siyasah al-syar’iyyah manuthah bi mashalih al-ra’iyyah). (Rul)

Tags: anakdampakdampak kawin anakDr. Nur Rofiahkawinkawin anakkeadilanKeadilan HakikiPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID