• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dari Januari-November 2022, Komnas Perempuan Catat 3.081 Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan

"Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting," kata Andy

Redaksi Redaksi
03/12/2022
in Aktual
0
kekerasan perempuan

kekerasan perempuan

374
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa sepanjang Januari sampai awal November 2022, Komnas Perempuan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan.

Andy menyebutkan bahwa data 3.081 aduan itu setengahnya adalah kekerasan seksual dan sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik. Serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.

“Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting,” kata Andy, dalam KUPI di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di Jepara, belum lama ini.

Masih banyaknya angka kekerasan tersebut. Andy menyampaikan bahwa faktornya adalah sebagian besar masyarakat kita belum mengetahui cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih lanjut, Andy mencontohkan bahwa ada beragam praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya, seperti perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Komnas Perempuan: KUPI Berperan Penting dalam Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Mari Desak Pemerintah untuk Segera Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!
  • Sejarah Kampanye 16 HAKTP
  • Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR RI Sahkan RUU P-KS

Baca Juga:

Komnas Perempuan: KUPI Berperan Penting dalam Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Mari Desak Pemerintah untuk Segera Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR RI Sahkan RUU P-KS

Tak hanya itu, tantangan lainnya adalah perkawinan anak. Apabila mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, praktik itu adalah bentuk pemaksaan perkawinan.

Oleh sebab itu, undang-undang itu, kata Andy, berguna untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana. Maupun juga tentang pemidanaan itu sendiri.

“Kita masih punya pekerjaan rumah karena sampai sekarang revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual. Terutama yang tertinggal dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” paparnya.

Sementara itu, Andy juga menegaskan bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia.

“Pemenuhan penegakan dari hak asasi manusia tidak dapat kita lepaskan dari upaya untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.

Tags: CatatJanuarikekerasan perempuanKomnas PerempuanNovember
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

keluarga berencana

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

31 Januari 2023
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist