• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Dari Januari-November 2022, Komnas Perempuan Catat 3.081 Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan

"Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting," kata Andy

Redaksi Redaksi
03/12/2022
in Aktual
0
kekerasan perempuan

kekerasan perempuan

375
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa sepanjang Januari sampai awal November 2022, Komnas Perempuan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan.

Andy menyebutkan bahwa data 3.081 aduan itu setengahnya adalah kekerasan seksual dan sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik. Serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.

“Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting,” kata Andy, dalam KUPI di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di Jepara, belum lama ini.

Masih banyaknya angka kekerasan tersebut. Andy menyampaikan bahwa faktornya adalah sebagian besar masyarakat kita belum mengetahui cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih lanjut, Andy mencontohkan bahwa ada beragam praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya, seperti perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual, Upaya Pelaku Terhindar dari Jerat Hukum
  • Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT
  • Komnas Perempuan: di Hari Buruh Perempuan Pekerja Masih Alami Kasus Kekerasan Berbasis Gender
  • Catat, Ini 5 Hukum Nikah Menurut Maria Ulfah Anshor

Baca Juga:

Pemaksaan Perkawinan Korban Kekerasan Seksual, Upaya Pelaku Terhindar dari Jerat Hukum

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Komnas Perempuan: di Hari Buruh Perempuan Pekerja Masih Alami Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Catat, Ini 5 Hukum Nikah Menurut Maria Ulfah Anshor

Tak hanya itu, tantangan lainnya adalah perkawinan anak. Apabila mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, praktik itu adalah bentuk pemaksaan perkawinan.

Oleh sebab itu, undang-undang itu, kata Andy, berguna untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana. Maupun juga tentang pemidanaan itu sendiri.

“Kita masih punya pekerjaan rumah karena sampai sekarang revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual. Terutama yang tertinggal dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” paparnya.

Sementara itu, Andy juga menegaskan bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia.

“Pemenuhan penegakan dari hak asasi manusia tidak dapat kita lepaskan dari upaya untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.

Tags: CatatJanuarikekerasan perempuanKomnas PerempuanNovember
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ashoka Indonesia

Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

30 September 2023
Hari Santri 2023

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

17 September 2023
Stabilitas Wakaf

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

11 September 2023
Suara Perempuan Pemilu

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

29 Agustus 2023
Perempuan Nasional

5 Rekomendasi Kongres Perempuan Nasional Semarang

27 Agustus 2023
Kongres Perempuan Nasional

Kongres Perempuan Nasional Hasilkan Maklumat Semarang dan 5 Rekomendasi

27 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Qur'an Poligami

    Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an
  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami
  • Muhammad Abduh: Jika Nafsun Wahidah adalah Adam, Maka Adam yang Mana?
  • Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist