Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ajaran Islam terkait dengan peran orang tua dalam mengasuh serta mendidik anak-anak dengan penuh keramahan dan kasih sayang.
Tugas itu haruslah orang tua niatkan semata-mata merupakan perbuatan ibadah hanya kepada Allah Swt. Karena anak merupakan amanah besar yang diberikan Tuhan kepada hamba yang dikehendaki-Nya. Mempunyai anak bukan berarti hak orangtua untuk memilikinya dan melakukan segala hal yang dikehendaki mereka.
Sebagai titipan Tuhan, anak tidak menjadi milik orang tua yang dapat ia perlakukan sekehendak hati. Anak merupakan ujian bagi hamba yang taat kepada Tuhan untuk mengasuh dan mendidik mereka hingga menjadi manusia utama, mulia di hadapan Tuhan dan makhluk lainnya. Firman Allah Swt:
اِنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar. (QS Al-Taghabun (64): 15)
Dalam hadis Nabi Saw menegaskan tentang keutamaan orang tua yang berbuat baik terhadap anak-anaknya,
“Barang siapa diuji dengan beberapa anak perempuan, lalu dia berbuat baik kepada mereka. Maka anak-anaknya tersebut akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.”
Dalam hadis lain beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan baginya surga, atas apa yang telah ia perbuat atau ia membebaskannya dengan perbuatannya itu dari api neraka.”
Melarang Berbuat Buruk kepada Perempuan
Majdi Fathi Sayyid dalam kitabnya Banaatun Haul Rasul (Putri-putri Rasul) mengisahkan, sebagian ulama mengatakan bahwa maksud Rasulullah Saw menyebutkan anak (perempuan) sebagai ujian manusia merupakan larangan bagi kaumnya untuk bertindak buruk kepada anak-anak mereka (khususnya perempuan), dan berbuat baik kepada anak-anak dengan penuh kesabaran, sehingga Allah menjanjikan kebaikan pahala bagi orangtua.
Al-Hafizh al-‘Iraqi menyebutnya dengan ujian sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt.
Dalam konteks pengasuhan dan perlindungan anak, orang tua dan keluarga mempunyai peran sentral, karena anak sangat bergantung kepada orang dewasa. Bagi anak yang memiliki orang tua, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab orang tuanya.
Akan tetapi, bagi anak yang dalam kondisi tertentu tidak memiliki orang tua, negara berkewajiban mencarikan keluarga alternatif melalui hukum adopsi atau lembaga asuh pengganti keluarga agar mereka dapat berkembang sebagaimana layaknya anak-anak yang hidup dalam keluarga yang sesungguhnya. []