Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Digital Native, Ruang Publik Digital, Demokrasi

Kita harus bisa menjadi kekuatan utama dalam menjaga ruang publik digital yang lebih sehat dan mendukung demokrasi yang lebih baik

Ahmad Miftahudin Thohari by Ahmad Miftahudin Thohari
19 September 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ruang Publik Digital

Ruang Publik Digital

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era teknologi yang semakin canggih seperti ini, masyarakat mau tidak mau mesti berjibaku dengan tantangan baru dalam partisipasinya di ruang publik. Kehadiran teknologi, dalam pelbagai hal, memang telah menggeser arus informasi dan komunikasi secara masif. Yakni dari dunia nyata ke dunia digital. Hal ini menciptakan peluang baru sekaligus menimbulkan berbagai tantangan. Kita mesti menyiapkan keterampilan dan “ilmu silat” yang mumpuni.

Media sosial dan platform digital lainnya kini telah menjadi tempat berkumpulnya berbagai informasi. Selain itu juga ide dan opini yang beragam, layaknya “ruang publik”. Bahwa sebagaimana menurut Habermas kedai-kedai kopi maupun café, dst., menjadi tempat berkumpulnya akademisi, intelektual publik dan tentu saja rakyat. Yaitu untuk dapat menampung mulai dari yang model omon-omon berguna sampai model omon-omon yang tidak berguna. Begitulah yang kini terjadi di berbagai platform digital berupa media sosial.

Apa yang tertulis oleh cendekiawan NU Gus Ulil, berjudul “Omon-omon Politik” dan Ruang Publik Virtual yang termuat dalam Harian Kompas beberapa waktu lalu, adalah satu cuitan yang menunjukkan fenomena demikian itu. Sekaligus yang melatarbelakangi secara intim diri saya membuat tulisan ini. Pertama-tama, saya mengamininya bahwa kita berhadapan dengan tantangan teknologi informasi: disinformasi. Kedua, turut merespon tulisan Gus Ulil yang cukup bijak itu, layaknya orang tua yang sedang khawatir dengan nasib anak cucunya.

Mengamini Kekhawatiran Gus Ulil

Memang, seperti juga Gus Ulil sampaikan, bahwa dalam dunia digital akan selalu menciptakan fenomena yang meminjam istilah Baudrillard menyebutnya sebagai: simulacrum. Sebagai semacam representasi yang menggantikan realitas. Pada akhirnya menjadi lebih “nyata” daripada realitas itu sendiri. Dalam konteks ruang publik digital, fenomena tersebut bisa terjumpai dengan jelas.

Ruang publik digital, seperti media sosial itu sendiri di satu sisi memang berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk berinteraksi dan membentuk diskusi publik. Di sisi lain, dalam prosesnya, realitas yang terbentuk di dunia digital sering kali menjadi konstruksi yang penuh dengan representasi, simbol, dan citra yang tidak selalu mencerminkan kebenaran atau kenyataan yang sebenarnya.

Dengan kata lain, banyak konten yang beredar di ruang publik digital adalah “hyperreal”. Di mana realitas yang ada sudah tersaring, dikomodifikasi, dan dipoles untuk menciptakan gambaran yang sesuai dengan preferensi atau narasi tertentu.

Misalnya, dalam isu politik, opini yang berkembang di media sosial bisa jadi bukan lagi representasi langsung dari dinamika sosial atau politik di lapangan. Melainkan konstruksi yang terbentuk oleh narasi yang dominan, algoritma platform media sosial, atau kepentingan kelompok tertentu.

Akibatnya, masyarakat bisa terjebak dalam hiperrealitas. Di mana yang mereka anggap sebagai kebenaran politik justru merupakan simulasi dari realitas yang sebenarnya. Sebuah akibat dari adanya kondisi yang boleh jadi seperti Gus Ulil sebut sebagai “… hasil desakan waktu yang sesaat, ‘spur of the moment’”. Karena wataknya yang spontan, akan lebih cenderung menggambar emosi sesaat. Bukan pikiran yang kita renungkan secara baik-baik dan matang.

Menjadi Digital Native yang Kritis dan Korektif

Gus Ulil, sebagai representasi generasi yang lebih tua dari generasi-generasi penerus yang dalam kondisi sekarang ini kita sebut digital native, pastilah akan mengalami pikiran dan asumsi demikian itu. Bahwa Gus Ulil, layaknya orang tua kita yang bijak. Dia akan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib anak cucunya melihat keberadaan ruang publik digital yang menurutnya penuh dengan disinformasi.

Tentulah, apa yang Gus Ulil sampaikan tidak keliru. Sangat bijak, dan penuh perhatian untuk nasib anak cucu. Tapi Gus Ulil juga perlu memahami bahwa anak cucunya sebagai generasi penerus. Sebagaimana pengertian digital native, merupakan generasi yang lahir dan tumbuh di era teknologi digital, sehingga secara alami mereka akan di(ter)paksa untuk terbiasa menggunakan teknologi sejak kecil.

Berbeda dengan generasi yang lahir sebelum era digital sering kita sebut digital immigrants. Mereka harus belajar dan beradaptasi dengan teknologi, sehingga mungkin memiliki pola interaksi dengan teknologi yang lebih lambat atau kurang natural daripada digital natives.

Istilah digital native sendiri pertama kali Marc Prensky populerkan pada tahun 2001 untuk menggambarkan individu yang tumbuh di tengah lingkungan yang sangat digital. Yakni dengan perangkat seperti komputer, internet, ponsel pintar, dan media sosial menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari mereka.

Artinya, Gus Ulil mesti percaya bahwa anak cucunya akan secara alami beradaptasi dengan keberadaan ruang-ruang publik digital. Selain itu juga percaya bahwa mereka akan cukup mampu menghindari bahaya disinformasi dengan meningkat kemampuan kurasi yang memadai.

Media Sosial Menjadi Media Alternatif yang Lebih Kritis

Saya sebagai bagian dari anak cucu Gus Ulil, dengan tulisan ini, bermaksud memberikan rasa percaya itu kepada Gus Ulil dan juga rasa percaya terhadap diri sendiri. Selain itu kepada para digital native di Indonesia. Bahwa media sosial akan menjadi ruang publik digital sebagai media alternatif yang akan lebih segar dan kritis memberikan informasi-informasi penting yang berkembang. Khususnya mengenai isu-isu politik di dalam negeri.

Apalagi mengikuti isu-isu politik yang sangat cepat berganti-ganti pola. Maka tentu saja media sosial sebagai ruang publik digital juga mesti merespon secara cepat. Toh, misalnya, kalau bukan melalui media sosial gerakan “Peringatan Darurat” tidak akan masif terjadi di pelbagai kota-kota di Indonesia.

Kita tidak akan tergerak untuk melek isu politik. Karena dalam persoalan isu-isu politik yang cepat berganti-ganti itu, menjadi pengguna media sosial yang FoMo terhadap isu politik “wajib” kita lakukan.

Dalam survei Pew Research Center tahun 2022 sendiri, ketika beberapa respoden di pelbagai negara ditanya: apakah media sosial merupakan hal yang baik atau buruk bagi demokrasi di negara mereka?  Rata-rata 57% di 19 negara mengatakan bahwa media sosial merupakan hal yang baik untuk mendapatkan informasi isu-isu politik yang lebih segar, kritis, dan kaya perspektif—karena sifatnya sebagai media alternatif, tentunya.

Teknologi Digital Memperluas Alur Informasi

Ini sejalan pula dari apa yang Dahlgren (2000) katakan, bahwa “teknologi informasi menawarkan beberapa kekayaan untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam politik. Evolusi dalam teknologi informasi meningkatkan daya akses kepada informasi mengenai agenda politik, yang pada akhirnya akan meningkatkan partispasi publik. Teknologi baru juga meningkatkan peran penting warga negara untuk dapat berkontribusi pada proses politik.”

Dengan kata lain, keberadaan teknologi digital di wilayah komunikasi akan memperluas alur informasi dan komunikasi itu sendiri untuk membuat perilaku-perilaku pemerintah lebih transparan.

Karena itu, sebagai generasi penerus Gus Ulil, kita harus optimis dan berani mengambil resiko. Ruang publik digital adalah milik generasi kita. Kita mesti mengoptimalkan keberadaanya sebagai media baru yang memberikan informasi secara lebih kritis dan segar—terutama terkait isu-isu politik. Menjadikannya wadah diskusi dan ruang dialog yang terbebas dari kabut-kabut disinformasi. Inilah yang mesti kita lakukan, digital native, di Indonesia.

Sambil meningkatkan kemampuan kurasi dan literasi digital digital natives sebagai kunci untuk menghadapi arus informasi yang semakin cepat dan tak terkendali di ruang publik digital. Dengan mengambil peran aktif dalam menyaring informasi secara korektif, membangun budaya diskusi yang sehat, serta mendidik diri sendiri dan orang lain tentang bahaya disinformasi, kita harus bisa menjadi kekuatan utama dalam menjaga ruang publik digital yang lebih sehat dan mendukung demokrasi yang lebih baik. []

 

 

Tags: Digital NativeGus Ulilinternetmedia sosialRuang Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

8 Dampak Buruk Kekerasan Verbal

Next Post

KUPI Menjadi Penegasan Atas Ciri Khas Islam Indonesia

Ahmad Miftahudin Thohari

Ahmad Miftahudin Thohari

lahir di Ngawi. Suka menulis esai dan sastra. Meminati kajian filsafat, sosial, dan kebudayaan.

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Next Post
Ciri KUPI

KUPI Menjadi Penegasan Atas Ciri Khas Islam Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0