• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Doktrin Kerahmatan Universal Meniscayakan Sikap Penghargaan Terhadap Keragaman

Islam rahmatan li al-alamin, juga menolak setiap pandangan yang penuh prasangka buruk dan setiap cara yang berusaha membunuh karakter atau bahkan melenyapkan hak hidup setiap manusia

Redaksi Redaksi
15/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kerahmatan

Kerahmatan

594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam sejak awal diturunkan Tuhan untuk menjadi rahmat bagi semesta (QS. al-Anbiya ayat 107). Nabi juga menyatakan bahwa, “Sungguh, aku diutus hanya untuk menyempurnakan budi pekerti yang luhur” (Muwatta Imam Malik, no. 1643). Doktrin kerahmatan universal (rahmatan li al-alamin) meniscayakan sikap penghargaan terhadap keragaman realitas dan penerimaan terhadap pancdangan orang lain (liyan).

Kerahmatan Islam menolak dengan tegas setiap sikap dan pandangan manusia yang menafikan dan menghilangkan hak hidup dan pilihan-pilihan manusia hanya karena ketidaksamaan latar belakang sosial, budaya, politik, agama, keyakinan, bahasa dan lain-lain.

Islam rahmatan li al-alamin, juga menolak setiap pandangan yang penuh prasangka buruk dan setiap cara yang berusaha membunuh karakter atau bahkan melenyapkan hak hidup setiap manusia. Nabi menyatakan:

“Aku tidak diutus Tuhan untuk menjadi pengutuk. Melainkan Aku diutus untuk memberi kasih sayang” (Sahih Muslim, no. 6778). :

Adakah pernyataan ulama mengenai penghormatan kepada orang berbeda agama?

Ibnu Rusyd, seorang filsuf muslim terkemuka, ahli fiqh dan pelopor rasionalisme Arab-Islam menulis dalam bukunya yang terkenal Fashl al-Maqal fi ma baina al-Hikmah wa al-Syari’ah min al-Ittishal

“Jika kita menemukan kebenaran dari mereka yang berbeda agama, kita mestinya menerima dengan senang dan menghormatinya. Sebaliknya jika kita menemukan kesalahan, maka kita patut memperingatkan lalu memaafkannya”, (Ibnu Rusyd, Fashl al-Maqal, hlm.93).

Baca Juga:

Pandangan Keagamaan KUPI untuk Mewujudkan Kerahmatan dan Kemaslahatan

Visi Kerahmatan dan Kemaslahatan Menjadi Kekhasan KUPI

Perspektif Mubadalah Meniscayakan Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Hanya Hamba Allah

Konsep Makruf Meniscayakan Pendekatan Keadilan Hakiki

Sekitar satu abad sebelumnya, Imam al-Ghazali, sufi besar, sekaligus pemikir brilian dari Thus, menginformasikan kepada kita bahwa bangsa penganut Zoroastrian (Majusi) adalah bangsa yang sukses besar selama berabad-abad.

Kegemilangan bangsa itu lebih karena kebijakan pemimpinnya yang adil. Hukum harus kita tegakkan dengan adil, tidak mempraktikkan hukum diskriminatif. Tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Agama mereka mengharamkan praktik-praktik kezaliman tersebut. Mereka juga bekerja sungguhsungguh untuk mensejahterakan rakyatnya. Al-Ghazali kemudian menghimbau kita untuk bersikap adil terhadap liyan sekaligus melarang mencaci-maki mereka. []

Tags: DoktrinKeragamanKerahmatanMeniscayakanpenghargaansikapuniversal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Suami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

15 Mei 2025
Ketika Perempuan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

15 Mei 2025
Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami
  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!
  • Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban
  • 5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version