Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Terhimpit Energi Kotor: Jatuh-Bangun Masyarakat Pesisir Menghadapi Krisis Iklim

Tanah memang bisa dijual dan kemudian pindah dari sana. Tapi nilai sosial, budaya, dan spiritual tidak pernah bisa dibeli dan tak akan tergantikan

Miftahul Huda by Miftahul Huda
8 November 2021
in Publik
A A
0
Estetika

Estetika

4
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Deretan lelaki dengan riang melempar mata pancing ke laut. Kaki mereka memasang kuda-kuda, persiapan jika sewaktu-waktu joran mereka goyang. Namun kuda-kuda itu hanya berlangsung sebentar, selanjutnya mereka, bagian dari masyarakat pesisir ini memilih jongkok di atas susunan batu pemecah ombak yang sedang dibangun.

Ketika saya mendekat, wajah para pemancing nampak sumringah meski mereka tahu bahwa peluang mendapatkan ikan sangan kecil. Mereka memiliki tolok ukur peluang mendapat ikan dengan menilai ada-tidaknya ikan “jahat”. Saya bertanya-tanya, kenapa indikatornya ikan “jahat”, dan kenapa dinamakan ikan “jahat”?

“Namanya ikan ‘jahat’ karena dia bisa hidup di mana-mana, Mas, termasuk di lumpur dan pas air laut keruh. Jadi, kalau ikan ‘jahat’ saja sekarang sulit didapat, berarti ikan lainnya tidak ada,” terang salah seorang pemancing atas keheranan saya.

Tidak lama setelah saya dapat cerita itu, di ujung deretan pemancing nampak sedang berdebat dengan seorang yang mengenakan helm proyek merah, artinya mereka sedang berdebat dengan super-visor proyek. Ya, seorang pengawas proyek mengusir mereka dari bangunan pemecah ombak. Kemudian satu per satu pemancing meninggalkan “tempat pemancingan” dengan gerutuan, meski mereka tahu ada aturan larangan memancing di sekitar proyek itu.

Pemecah ombak yang sedang dibangun itu merupakan tuntutan warga Winong, Kesugihan, Cilacap, terhadap PLTU Karangkandri atas abrasi yang menggerogoti sebelah timur desa. Di luar tuntutan, Forum Masyarakat Winong Pecinta Lingkungan (FMWPL) mengatakan sudah seharusnya itu menjadi tanggung jawab (Corporate Social Responsibility) PLTU. Hal itu berkaitan dengan abrasi yang pertama kali terjadi disebabkan pengerukan pasir laut oleh PLTU beberapa tahun silam.

Sebelumnya Bukan Pemancing, Tapi Nelayan dan Petani

Saat elit dari berbagai negara mengadakan pertemuan membahas perubahan iklim dan mengobral janji-janjinya, masyarakat Winong sudah berguling dan menghindar dihantam iklim yang tak menentu. Obral janji penghentian pembangkit listrik tenaga batubara pada 2030 di COP26 lebih mirip omong kosong. Sebab, tidak ada tanggal pasti kapan pengurangan secara bertahap. Sedangkan masyarakat Winong yang terdampak PLTU, hampir pasti terdepak.

Mulanya nelayan dan petani menjadi mata pencaharian utama di Winong, sama seperti desa-desa sekitarnya. Sekarang, saya bisa menyaksikan bagaimana batubara memberi dampak serius terhadap iklim dan aktivitas sosial masyarakat.: air bahang PLTU mencemari laut dan mengikis kegiatan nelayan, sedangkan pertanian tercemar oleh limbah B3 dan merumahkan para petani.

Nasib perempuan menjadi semakin rentan karena mereka tidak punya sabuk pengaman ekonomi dan pangan. Pasca hilangnya pekerjaan nelayan dan bertani, sebagian dari mereka menjadi ibu rumah tangga. Sedangkan mereka yang cukup beruntung, bisa membeli sawah lagi atau membuka warung kelontong.

Tetap, kedaan mereka tidak seperti semula. Bertani, nelayan, atau membuka warung, mereka berada di bawah ancaman limbah beracun yang keluar dari moncong cerobong PLTU. Penyakit pernapasan dan kematian dini sudah menghadang mereka (Greenpeace, 2015). Bagi ibu hamil, ia harap-harap cemas atas keselamatannya dan calon buah hatinya di lingkungan yang sakit.

Suara bising, kualitas udara rendah, kualitas air yang berubah, hingga keringnya sumur warga, sering lebih nyata daripada hantu. Hilangnya air bersih, khususnya, merugikan perempuan karena peran gender mereka sangat dekat dengan air. Ini membuktikan bahwa perubahan iklim tidak netral-gender.

“Dulu sumur sempat kering karena PLTU melakukan pengeboran yang lebih dalam dari sumur warga. Jadi, air sumur turun ke tempat yang lebih rendah. Waktu itu, ya, sulit mau nyuci, masak,” jelas ibu Sadinem, seorang paralegal, suatu hari kepada saya.

Merespon air yang hilang, masyarakat berbondong-bondong menuntut tanggung jawab PLTU. Alhasil, PLTU memberikan PDAM kepada warga dengan subsidi RP 100 ribu per bulan selama dua tahun.

Sekarang, karena air sudah mulai muncul, subsidi itu dihentikan. Namun, keraguan masyarakat atas kualitas air tidak pernah berhenti. Dan, perempuan selalu cemas jika sewaktu-waktu sumur mereka kembali kering, sedangkan sebagian dari mereka tidak punya dukungan ekonomi mandiri untuk membeli air.

Efek Domino Energi Kotor, Menjadi Penambang Pasir

Saya ikut membubarkan diri bersama para pemancing yang diusir. Menanjaki bekas abrasi, saya menjumpai ibu Sadinem di atasnya. Kami berbincang dengan sedikit berteriak karena angin laut cukup kencang sore itu.

Mengenai penambangan pasir, menurut ibu Sadinem, bukan tidak menimbulkan konflik. Sambil menunjuk ke arah timur, di seberang sungai Serayu, ia berujar, “Itu sawahnya pak Puji. Cukup luas. Sekarang sudah tidak dirawat lagi karena ada masalah sama penambang pasir.”

Salah seorang pemilik sawah di seberang sungai Serayu sempat didatangi, yang diduga, para penambang pasir. Gerombolan itu mendatangi pemilik sawah di malam hari saat ia menjaga sawahnya agar tidak ditambang. Tapi naas, gerombolan itu mengeroyoknya. Dan sekarang, pelan tapi pasti, sawah itu terkikis oleh aktivitas tambang. Ada dampak jangka panjang dari pertambangan, yaitu abrasi.

Aktivitas pertambangan datang seolah menjadi solusi atas datangnya PLTU yang menyapu pertanian dan nelayan. Mulanya setiap orang bisa mendapat lebih dari Rp. 500 ribu per hari. Tapi sekarang, untuk mendapatkan Rp. 100 ribu per hari, mereka harus mengeluarkan tenaga ekstra. Hasil itu pun tidak sebanding kerugian sosial dan lingkungan yang mereka alami. Abrasi semakin menjadi-jadi, dan penambang dikambing-hitamkan tanpa menengok destruktifnya PLTU.

Memang sulit untuk menghasilkan ekonomi di lingkungan yang sakit, kecuali mereka turut menyakiti lingkungan untuk menghasilkan ekonomi. Namun pada akhirnya, ekonomi itu akan habis beserta lingkungan dan masyarakat yang ada di atasnya. Terlepas dari konsekuensi itu, masyarakat tak punya pilihan lain untuk menghidupi keluarga selain menambang.

Di saat kondisi yang tidak menentu ini, masyarakat yang tergabung di FMWPL terus berjuang mempertahankan lingkungannya dari gempuran energi kotor. Tanah memang bisa dijual dan kemudian pindah dari sana. Tapi nilai sosial, budaya, dan spiritual tidak pernah bisa dibeli dan tak akan tergantikan. Dan, industri kotor tidak pernah bisa mengganti hilangnya nilai-nilai itu.

“Saya bisa saja menjual tanah ini, Mas. Tapi Winong kan tempat lahir saya, dan saya sudah nyaman tinggal di sini, ada banyak kenangan di sini,” ungkap salah seorang anggota FMWPL. []

Tags: gerakan masyarakatKeadilan EkologisKrisis IklimLingkungan Berkelanjutanmasyarakatperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Sekolah Perempuan yang Digagas oleh Aman Indonesia

Next Post

Split Bills dalam Rumah Tangga Sisi Lain dari Wajah Konsep Mubadalah

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Next Post
sikap kasih sayang

Split Bills dalam Rumah Tangga Sisi Lain dari Wajah Konsep Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0