Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Terhimpit Energi Kotor: Jatuh-Bangun Masyarakat Pesisir Menghadapi Krisis Iklim

Tanah memang bisa dijual dan kemudian pindah dari sana. Tapi nilai sosial, budaya, dan spiritual tidak pernah bisa dibeli dan tak akan tergantikan

Miftahul Huda Miftahul Huda
8 November 2021
in Publik
0
Estetika

Estetika

190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Deretan lelaki dengan riang melempar mata pancing ke laut. Kaki mereka memasang kuda-kuda, persiapan jika sewaktu-waktu joran mereka goyang. Namun kuda-kuda itu hanya berlangsung sebentar, selanjutnya mereka, bagian dari masyarakat pesisir ini memilih jongkok di atas susunan batu pemecah ombak yang sedang dibangun.

Ketika saya mendekat, wajah para pemancing nampak sumringah meski mereka tahu bahwa peluang mendapatkan ikan sangan kecil. Mereka memiliki tolok ukur peluang mendapat ikan dengan menilai ada-tidaknya ikan “jahat”. Saya bertanya-tanya, kenapa indikatornya ikan “jahat”, dan kenapa dinamakan ikan “jahat”?

“Namanya ikan ‘jahat’ karena dia bisa hidup di mana-mana, Mas, termasuk di lumpur dan pas air laut keruh. Jadi, kalau ikan ‘jahat’ saja sekarang sulit didapat, berarti ikan lainnya tidak ada,” terang salah seorang pemancing atas keheranan saya.

Tidak lama setelah saya dapat cerita itu, di ujung deretan pemancing nampak sedang berdebat dengan seorang yang mengenakan helm proyek merah, artinya mereka sedang berdebat dengan super-visor proyek. Ya, seorang pengawas proyek mengusir mereka dari bangunan pemecah ombak. Kemudian satu per satu pemancing meninggalkan “tempat pemancingan” dengan gerutuan, meski mereka tahu ada aturan larangan memancing di sekitar proyek itu.

Pemecah ombak yang sedang dibangun itu merupakan tuntutan warga Winong, Kesugihan, Cilacap, terhadap PLTU Karangkandri atas abrasi yang menggerogoti sebelah timur desa. Di luar tuntutan, Forum Masyarakat Winong Pecinta Lingkungan (FMWPL) mengatakan sudah seharusnya itu menjadi tanggung jawab (Corporate Social Responsibility) PLTU. Hal itu berkaitan dengan abrasi yang pertama kali terjadi disebabkan pengerukan pasir laut oleh PLTU beberapa tahun silam.

Sebelumnya Bukan Pemancing, Tapi Nelayan dan Petani

Saat elit dari berbagai negara mengadakan pertemuan membahas perubahan iklim dan mengobral janji-janjinya, masyarakat Winong sudah berguling dan menghindar dihantam iklim yang tak menentu. Obral janji penghentian pembangkit listrik tenaga batubara pada 2030 di COP26 lebih mirip omong kosong. Sebab, tidak ada tanggal pasti kapan pengurangan secara bertahap. Sedangkan masyarakat Winong yang terdampak PLTU, hampir pasti terdepak.

Mulanya nelayan dan petani menjadi mata pencaharian utama di Winong, sama seperti desa-desa sekitarnya. Sekarang, saya bisa menyaksikan bagaimana batubara memberi dampak serius terhadap iklim dan aktivitas sosial masyarakat.: air bahang PLTU mencemari laut dan mengikis kegiatan nelayan, sedangkan pertanian tercemar oleh limbah B3 dan merumahkan para petani.

Nasib perempuan menjadi semakin rentan karena mereka tidak punya sabuk pengaman ekonomi dan pangan. Pasca hilangnya pekerjaan nelayan dan bertani, sebagian dari mereka menjadi ibu rumah tangga. Sedangkan mereka yang cukup beruntung, bisa membeli sawah lagi atau membuka warung kelontong.

Tetap, kedaan mereka tidak seperti semula. Bertani, nelayan, atau membuka warung, mereka berada di bawah ancaman limbah beracun yang keluar dari moncong cerobong PLTU. Penyakit pernapasan dan kematian dini sudah menghadang mereka (Greenpeace, 2015). Bagi ibu hamil, ia harap-harap cemas atas keselamatannya dan calon buah hatinya di lingkungan yang sakit.

Suara bising, kualitas udara rendah, kualitas air yang berubah, hingga keringnya sumur warga, sering lebih nyata daripada hantu. Hilangnya air bersih, khususnya, merugikan perempuan karena peran gender mereka sangat dekat dengan air. Ini membuktikan bahwa perubahan iklim tidak netral-gender.

“Dulu sumur sempat kering karena PLTU melakukan pengeboran yang lebih dalam dari sumur warga. Jadi, air sumur turun ke tempat yang lebih rendah. Waktu itu, ya, sulit mau nyuci, masak,” jelas ibu Sadinem, seorang paralegal, suatu hari kepada saya.

Merespon air yang hilang, masyarakat berbondong-bondong menuntut tanggung jawab PLTU. Alhasil, PLTU memberikan PDAM kepada warga dengan subsidi RP 100 ribu per bulan selama dua tahun.

Sekarang, karena air sudah mulai muncul, subsidi itu dihentikan. Namun, keraguan masyarakat atas kualitas air tidak pernah berhenti. Dan, perempuan selalu cemas jika sewaktu-waktu sumur mereka kembali kering, sedangkan sebagian dari mereka tidak punya dukungan ekonomi mandiri untuk membeli air.

Efek Domino Energi Kotor, Menjadi Penambang Pasir

Saya ikut membubarkan diri bersama para pemancing yang diusir. Menanjaki bekas abrasi, saya menjumpai ibu Sadinem di atasnya. Kami berbincang dengan sedikit berteriak karena angin laut cukup kencang sore itu.

Mengenai penambangan pasir, menurut ibu Sadinem, bukan tidak menimbulkan konflik. Sambil menunjuk ke arah timur, di seberang sungai Serayu, ia berujar, “Itu sawahnya pak Puji. Cukup luas. Sekarang sudah tidak dirawat lagi karena ada masalah sama penambang pasir.”

Salah seorang pemilik sawah di seberang sungai Serayu sempat didatangi, yang diduga, para penambang pasir. Gerombolan itu mendatangi pemilik sawah di malam hari saat ia menjaga sawahnya agar tidak ditambang. Tapi naas, gerombolan itu mengeroyoknya. Dan sekarang, pelan tapi pasti, sawah itu terkikis oleh aktivitas tambang. Ada dampak jangka panjang dari pertambangan, yaitu abrasi.

Aktivitas pertambangan datang seolah menjadi solusi atas datangnya PLTU yang menyapu pertanian dan nelayan. Mulanya setiap orang bisa mendapat lebih dari Rp. 500 ribu per hari. Tapi sekarang, untuk mendapatkan Rp. 100 ribu per hari, mereka harus mengeluarkan tenaga ekstra. Hasil itu pun tidak sebanding kerugian sosial dan lingkungan yang mereka alami. Abrasi semakin menjadi-jadi, dan penambang dikambing-hitamkan tanpa menengok destruktifnya PLTU.

Memang sulit untuk menghasilkan ekonomi di lingkungan yang sakit, kecuali mereka turut menyakiti lingkungan untuk menghasilkan ekonomi. Namun pada akhirnya, ekonomi itu akan habis beserta lingkungan dan masyarakat yang ada di atasnya. Terlepas dari konsekuensi itu, masyarakat tak punya pilihan lain untuk menghidupi keluarga selain menambang.

Di saat kondisi yang tidak menentu ini, masyarakat yang tergabung di FMWPL terus berjuang mempertahankan lingkungannya dari gempuran energi kotor. Tanah memang bisa dijual dan kemudian pindah dari sana. Tapi nilai sosial, budaya, dan spiritual tidak pernah bisa dibeli dan tak akan tergantikan. Dan, industri kotor tidak pernah bisa mengganti hilangnya nilai-nilai itu.

“Saya bisa saja menjual tanah ini, Mas. Tapi Winong kan tempat lahir saya, dan saya sudah nyaman tinggal di sini, ada banyak kenangan di sini,” ungkap salah seorang anggota FMWPL. []

Tags: gerakan masyarakatKeadilan EkologisKrisis IklimLingkungan Berkelanjutanmasyarakatperempuan
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan Menjadi Pemimpin
Publik

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID