Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Fatimah al-Banjari: Perempuan yang Mengisi Khazanah Kitab Kuning Nusantara

Tidak hanya mengajarkan agama kepada kaum perempuan secara lisan, Fatimah al-Banjari juga mewariskan ilmunya lewat tulisan. Dia menulis kitab beraksara Arab-Melayu (Arab-Jawi) yang berjudul Perukunan

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
6 Juni 2023
in Figur
0
Fatimah al-Banjari

Fatimah al-Banjari

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penulisan kitab mewarnai aktivitas ulama Nusantara sejak dahulu. Ini menandakan ada tradisi keulamaan yang kuat dalam jalannya peradaban Islam di Nusantara. Yang menarik adalah, dalam sejarah Islam Nusantara, tidak hanya ulama dari kalangan laki-laki, namun juga ada ulama dari kalangan perempuan yang mewariskan karya tulis.

Syekhah Fatimah al-Banjari adalah seorang perempuan ulama yang karyanya turut mengisi khazanah kitab kuning Nusantara. Sosoknya menjadi bukti sejarah, bahwa sejak dahulu perempuan telah mengisi ruang-ruang keulamaan. Tidak hanya dalam hal aktivitas dakwah dan mengajar, namun hingga pada aktivitas penulisan kitab.

Sosok Perempuan yang Menjadi Ulama Banjar

Menurut Zulfa Jamalie dalam “Kitab Parukunan (Manuskrip Awal Ulama Perempuan Banjar),” Fatimah al-Banjari lahir di Martapura pada tahun 1775 M. Dan, perkiraan meninggal pada usia 53 tahun, atau sekitar tahun 1828 M. Makamnya berada di komplek Pekuburan Desa Tungkaran, Kec. Martapura, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan. Satu komplek dengan kuburan ayah dan ibunya.

Ayahnya adalah Syekh Abdul Wahab Bugis. Dan, ibunya bernama Syarifah, yang merupakan anak dari seorang ulama Banjar terkemuka bernama Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari. Jadi, Fatimah al-Banjari merupakan keturunan ulama.

Dan, mengingat dirinya tumbuh besar dalam lingkungan keluarga ulama, maka dia telah mendapatkan pendidikan agama sejak kecil. Bahkan, secara langsung, dia memperoleh didikan dari kakeknya, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, yang adalah ulama terkemuka di Nusantara.

Namun bukan semata karena privilege keturunan ulama, yang menjadikan Fatimah al-Banjari mumpuni dalam berbagai ilmu keislaman, seperti tafsir, hadis, fikih, dan sebagainya. Itu hanya salah satu faktor pendukung. Kesungguhan belajar yang tinggi, itulah faktor utama yang menjadikan dirinya sosok perempuan ulama yang mumpuni.

Bermodal kompetensi keilmuan Islam yang mendalam, membuat Fatimah al-Banjari dapat mengisi peran keulamaan di tengah masyarakat Banjar. Hal ini sejalan dengan penjelasan Buya Husein Muhammad dalam Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah, bahwa Fatimah al-Banjari mengajarkan agama dalam komunitas perempuan di masyarakatnya. Dia merupakan sosok perempuan ulama yang eksis di Banjar, bahkan penjuru Nusantara lainnya, pada paruh terakhir abad 18 hingga awal abad 19 M.

Penulis Kitab Perukunan

Tidak hanya mengajarkan agama kepada kaum perempuan secara lisan, Fatimah al-Banjari juga mewariskan ilmunya lewat tulisan. Dia menulis kitab beraksara Arab-Melayu (Arab-Jawi) yang berjudul Perukunan.

Meski pada cover kitab ini tertulis; “Karangan bagi al-Alim al-Alamah Mufti Jamaluddin ibn al-Marhum al-Alim al-Fadhil al-Syaikh Muhammad Arsyad Mufti Banjar….” Jadi, seakan menisbahkan penulisannya kepada Syekh Jamaluddin al-Banjari yang merupakan paman Fatimah al-Banjari.

Namun, tradisi lisan masyarakat Banjar, sebagaimana penjelasan Zulfa Jamalie, mengingatkan kepada kita bahwa bukan Syekh Jamaluddin yang menulis kitab Perukunan, melainkan keponakan perempuannya yang tidak lain adalah Syekhah Fatimah.

Martin Van Bruinessen dalam “Kitab Kuning dan Perempuan, Perempuan dan Kitab Kuning” menjelaskan, “Kurang jelas mengapa Jamaluddin mengatasnamakan karangan ini. Dalam dunia kitab kuning memang tak ada copyright (hak cipta), dan menyalin tulisan orang lain tanpa [a]kreditasi (pengakuan penulis) sudah menjadi kebiasaan.

Namun dalam hal ini kita merasa bahwa identitas pengarang yang sebenarnya dengan sengaja disembunyikan–sesuai dengan anggapan yang sudah mapan bahwa mengarang kitab merupakan pekerjaan laki-laki.”

Kuatnya anggapan bahwa hanya ulama dari kalangan laki-laki yang melakukan penulisan kitab, secara tidak langsung telah menenggelamkan nama Fatimah al-Banjari sebagai penulis kitab Perukunan. Dan, alih-alih mencari tahu penulis aslinya yang perempuan, orang-orang malah nyaman dalam kesalah-pahaman kalau Syekh Jamaluddin yang menulis kitab tersebut. Untungnya, tradisi lisan masyarakat Banjar tidak memungkiri, dan mengingatkan kepada kita, kalau penulis kitab Perukunan yang sebenarnya adalah Fatimah al-Banjari.

Fakta sejarah bahwa Fatimah al-Banjari menulis kitab Perukunan, telah mematahkan anggapan bahwa dalam sejarah hanya ulama laki-laki yang menulis kitab. Melalui sosok Fatimah al-Banjari, kita menjadi tahu ternyata, sejak ratusan tahun yang lalu, telah ada perempuan ulama yang mewarnai produksi pengetahuan Islam di Nusantara lewat tulisannya. Dan, jika kita terus menelusuri sejarah, bukan tidak mungkin menemukan perempuan lain, selain Fatimah al-Banjari, yang juga menulis kitab.

Ketika Ulama Perempuan Menulis Kitab

Kitab setebal 40-an halaman yang Fatimah al-Banjari tulis ini, menjelaskan masalah seputar fikih, seperti salat, puasa, mandi, dan sebagainya. Dalam penjelasan Buya Husein Muhammad, bahwa sesuai namanya Perukunan, kitab ini berisi uraian dasar mengenai rukun Islam dan iman, atau rukun-marukun dalam istilah Banjar.

Gaya penyajian yang sederhana, membuat banyak kalangan mudah memahami kitab Perukunan. Oleh karena itu, tidak heran jika kitab karya Fatimah al-Banjari ini menjadi sangat populer. Bahkan, kitab ini tidak hanya terkenal di Banjar, namun hingga ke berbagai penjuru Nusantara.

Di Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, sebagaimana penelusuran saya, kitab Perukunan menjadi kitab yang populer, sebagai bahan ajar dan rujukan, di kalangan para jiou abad 20 M.

Menurut Martin Van Bruinessen, Fatimah al-Banjari pastilah bukan seorang feminis Muslim yang dengan sengaja menulis kitab fikih alternatif untuk perempuan. Namun, ketika Fatimah al-Banjari yang merupakan perempuan menulis kitab, maka penulisnya tidak meletakkan perempuan pada posisi lebih rendah atau kurang suci daripada laki-laki.

Bahkan, dia menghindari pembahasan yang sangat membedakan antara kedua jenis kelamin, seperti aqiqah, warisan, atau kesaksian. Ketika membicarakan hukum mandi, misalnya, Fatimah al-Banjari lebih memilih kata “mandi” daripada “bersuci”.

Memilih Diksi yang Ramah Perempuan

Sebagaimana dalam penjelasan kitab Perukunan; “…ada lima perkara yang menjadikan orang wajib mandi; (pertama) mati bagi orang Islam lain daripada yang mati syahid, (kedua) haid, (ketiga) nifas, (keempat) wiladah (persalinan)…, dan (kelima) jinabah (bersetubuh)….”

Pemilihan diksi “mandi” daripada “bersuci”, secara tidak langsung berdampak pada pemaknaan tersirat akan posisi perempuan. Jika menggunakan diksi “bersuci”, maka seakan orang yang mengalami haid, nifas, dan wiladah itu tidak suci atau kotor, sehingga perlu bersuci. Dan, tiga hal ini hanya perempuan yang mengalaminya, maka seakan ada fase-fase kehidupan di mana perempuan itu menjadi tidak suci atau kotor.

Sebaliknya, pemilihan diksi “mandi” oleh Fatimah al-Banjari, memberikan pemaknaan tersirat, bahwa haid, nifas, dan wiladah bukan sesuatu yang menjadikan perempuan tidak suci sehingga perlu bersuci, melainkan itu adalah sesuatu yang bersifat biologis yang dalam agama menjadikan perempuan wajib “mandi”.

Dalam hal ini, sadar atau tidak, Fatimah al-Banjari menggunakan diksi yang menghindarkan perempuan dari cara pandang yang dapat merendahkan mereka. Oleh karena itu, meski kitab Perukunan bukan karya feminis Muslim, namun telah menghadirkan cara pembacaan fikih yang terbilang memerhatikan pengalaman ketubuhan perempuan.

Dan, sebagaimana menurut Zulfa Jamalie, kitab Perukunan Fatimah al-Banjari tulis sekitar tahun 1820-an. Artinya, sejak dua ratus tahun yang lalu, Fatimah al-Banjari telah mulai meneladankan penulisan kitab yang tidak melupakan pengalaman perempuan. Ini tentu menjadi teladan sejarah bagi ulama perempuan, untuk terus menghadirkan karya yang menafsirkan agama dengan tidak mengesampingkan pengalaman perempuan. []

Tags: Fatimah al-BanjariHer StoryKitab KuningPerempuan menulisPerempuan UlamaSejarah Perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Dialog Publik KUPI
Aktual

Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

14 Desember 2025
Fahmina
Publik

Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

24 November 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
Zaynab binti al-Kamal
Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

25 September 2025
Ibn Arabi
Pernak-pernik

Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

22 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?
  • Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID