Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

    Poskolonialisme

    Poskolonialisme dan Rekolonialisme: Europe’s Dance dalam Piala Dunia 2026

    Individualis

    Ketika Masyarakat Semakin Individualis, Saatnya Menghidupkan Kembali Kepedulian

    Percaya Pondok Pesantren

    Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren dan Praktik Collective Care di Lingkungan Pesantren

    Bertumbuh bersama Pesantren

    Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyakit yang Menular

    6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati

    Tetanus

    Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Fatwa KUPI II: Hukum P2GP Tanpa Alasan Medis adalah Haram

Dr. Sarina Aini mengatakan bahwa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram

Redaksi by Redaksi
27 November 2022
in Aktual
A A
0
KUPI

KUPI

11
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.

Mubadalah.id – Perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, telah sampai pada hari terakhir, Sabtu, 26 November 2022.

Setelah melalui berbagai kegiatan dan forum, di hari ketiga ini terdapat pembacaan pandangan dan sikap keagamaan, serta rekomendasi KUPI II.

Selain itu ada juga pembacaan Ikrar Bangsri Jepara dan pembacaan Deklarasi Jaringan KUPI Muda.

Adapun pandangan dan sikap keagamaan serta rekomendasi KUPI II dibacakan oleh beberapa representasi peserta.

Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Dr. Sarina Aini mengatakan bahwa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.

“Semua pihak harus bertanggungjawab untuk mencegah P2GP tanpa alasan medis. Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib,” ujarnya.

Nyai Nurul Mahmudah dari Jombang mengungkapkan bahwa sikap keagamaan KUPI melihat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, tapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum.

“Dengan demikian, pemerintah harus membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib,” tutur Nyai Nurul.

Sementara itu, Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Hj. Masyitah Umar menyebutkan bahwa hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya.

Baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan atau psikiatris.

“Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Pelaku juga mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk bagi korban,” ungkapnya. (Rul)

Tags: AlasanFatwa KUPIharamhukumMedisP2GPtanpa
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fatwa KUPI II: Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama Hukumnya Wajib

Next Post

Membaca Narasi Perempuan dalam Gerakan Radikal

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
Aborsi Aman
Pernak-pernik

2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

2 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

30 Juni 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
Next Post
Narasi Perempuan

Membaca Narasi Perempuan dalam Gerakan Radikal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 6 Dampak Serius Penyakit Menular Seksual Jika Terlambat Diobati
  • Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman
  • Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam
  • Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan
  • Merawat Kesehatan Mental Dimulai dari Rumah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0