• Login
  • Register
Minggu, 3 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

FDS Merampas Hak Perempuan dan Anak

Zahra Amin Zahra Amin
13/08/2017
in Aktual
0
Sumber Gambar: Pixabay

Sumber Gambar: Pixabay

22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Paling banyak di antara mereka mengeluh kelelahan, tak bisa bermain lagi dengan teman sebaya di waktu senggang, karena begitu sampai di rumah langsung istirahat tertidur pulas. Para ibu yg bekerja sebagai guru mengeluh waktu bersama keluarga juga menjadi berkurang, bahkan karena kelelahan emosi pun menjadi labil.

Pro kontra Fullday School telah menempatkann warga NU, persisnya PBNU, vis a vis dengan Pemerintah Jokowi. Jika selama ini, alasan penolakan mereka lebih dikaitkan “pembunuhan madrasah Diniyah”, maka saya akan melihatnya dari sisi pengalaman sebagai perempuan, yang menjadi ibu, sekaligus guru.

Dalam amatan saya, keluhan terus berdatangan dari para orangtua dan siswa yg mengikuti aturan FDS. Paling banyak di antara mereka mengeluh kelelahan, tak bisa bermain lagi dengan teman sebaya di waktu senggang, karena begitu sampai di rumah langsung istirahat tertidur pulas. Para ibu yg bekerja sebagai guru mengeluh waktu bersama keluarga juga menjadi berkurang, bahkan karena kelelahan emosi pun menjadi labil. Keluarga terutama anak-anak menjadi sasaran kemarahan.

https://mubaadalahnews.com/2017/08/sabar-mengasuh-anak/

FDS bergulir sejak tahun ajaran baru 2017/2018 sekolah di mulai. Melalui Permen No. 27 tahun 2017 yang mengatur sekolah 8 jam sehari dalam 5 hari pada 12 Juni 2017. Karena banyak penolakan di tingkat bawah kemudian Ketua MUI KH. Ma’aruf Amin menemui Presiden Jokowi pada 19 Juni 2017. Melalui pertemuan itu Presiden membatalkan Permen dan berencana menerbitkan Perpres yg berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan 5 hari sekolah dan sinkronisasi penerapannya yang lebih komprehensif.

Tetapi sepertinya kebijakan FDS tetap berjalan hingga hari ini dengan ada atau tanpa Perpres itu. Di lapangan, sekolah sekolah yang menerapkan FDS terus bertambah. Ini tidak hanya mengancam keberlangsungan madrasah Diniyah, tetapi juga hakikat pendidikan itu sendiri.

Baca Juga:

Menakar Kemaslahatan Full Days School

https://mubaadalahnews.com/2017/07/pendidikan-berkeadilan-pendidikan-tanpa-diskriminasi/

Banyak alasan yg membuat saya menolak FDS.  Kembali pada ingatan purba, apa yg kau kenang tentang masa sekolah?, bosan di ruang kelas. Paling suka jika ada jam kosong.  Dan bel istirahat plus pulang yang paling di tunggu. Selebihnya kehidupan kita berputar di sekitar teman sekelas,  teman OSIS,  teman ekskul, kegiatan ekskul dan guru yg asyik. Jika tak ada itu bisa dibayangkan masa sekolahmu triple membosankan. Jika FDS berlaku, bisa diramalkan kreativitas, imajinasi dan ruang sosial anak berhenti di bangku sekolah. Monoton, tak ada lagi warna-warni kehidupan. Tak ada anak-anak yang bermain di sawah dan mandi di sungai.  Tak ada anak-anak yg berkumpul di tanah lapang, bermain bola atau sekedar mengadu layang-layang. Dunia sepi tanpa canda, tawa dan keriuhan permainan anak-anak di sekitar kita.

Dengan pemaparan di atas saya mengambil kesimpulan program FDS tidak ramah perempuan dan anak. FDS merampas hak perempuan dan anak. Bahkan melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 24 yg berbunyi “setiap orang berhak atas istirahat dan liburan”. Pasal 25 ayat 2 “Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan istimewa”.

https://mubaadalahnews.com/2017/07/tiga-perempuan-inspiratif/

Kenapa melanggar DUHAM?, karena sebagai Ibu Rumah Tangga yang mempunyai dua anak dan bekerja menjadi guru, ketika waktu kita lebih banyak dihabiskan di sekolah lalu siapa yg akan menjaga anak-anak di rumah?. Menitipkan anak di tempat penitipan bayi dan anak hanya ada tersedia di kota-kota besar. Kalaupun menitipkan anak pada orang lain, yang masih ada hubungan keluarga, atau lembaga penitipan anak yg resmi harus ada budget ekstra yg disiapkan untuk memenuhi kebutuhan anak selama masa penitipan itu. Anggaran kebijakan FDS di sekolah mampukah mengcover kebutuhannya?.

Selain itu bagi Ibu yang masih menyusui bayi ASI eksklusif 6 bulan,  mempunyai anak batita (bawah 3 tahun) dan balita (bawah 5 tahun).  Masih butuh ekstra pengasuhan dan didikan seorang Ibu.  Padahal ikatan emosional (bonding) antara ibu dan anak terbentuk di tahun-tahun pertama kehidupan seorang anak. Peran ini tidak bisa digantikan orang lain. Sedangkan bagi Ibu Hamil disarankan atas pertimbangan kesehatan Ibu dan Bayi, agar mengambil waktu siang untuk mengistirahatkan tubuh dengan tidur.

Saya mengambil sample data guru di SDN 1 Krasak Kecamatan Jatibarang Indramayu, dari jumlah 12 guru 8 diantaranya adalah perempuan. Sample data guru SMK NU Kertasemaya dari 20 jumlah guru 11 diantaranya perempuan. Jadi 50 persen lebih tenaga pendidik dan kependidikan adalah perempuan,  yang merencanakan menikah atau sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

Alasan lain adalah soal kualitas  pendidikan yang justru lebih urgen untuk dikejar pemerintah, daripada kuantitas jam belajar/mengajar. Soal kapasitas  guru, perbaikan dan pemerataan infrastruktur, serta peningkatan  minat anak terhadap belajar. Jika Permen FDS dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan karakter, seharusnya diarahkan terlebih dahulu pada kualitas pembelajaran dari waktu yang tersedia, bukan menambahkan jam belajar.

Alasan yang tak kalah penting, bagi  saya orang pesantren, adalah terkait masa depan DTW, DTU,  TPA, TPQ dan sistem pendidikan di pesantren. Ketika FDS diberlakukan satu persatu pendidikan tertua di Indonesia itu akan gulung tikar.  Padahal pesantren sampai detik ini masih menjadi tempat pembentukan karakter terbaik di Indonesia. Melatih kemandirian, kebersamaan, saling menghargai satu sama lain dan penghormatan yg luar biasa terhadap keluarga pengasuh pesantren, Kyai, Bu Nyai dan Ustadz. Pesantren juga mengajarkan hidup sederhana, keikhlasan serta kesabaran. Saya selalu merasa bangga sebagai alumni DTA Atthahiriyyah Kertasemaya, PP. Salafiyah Kauman Pemalang dan PP. Alamanah AlFathimiyyah Tambakberas Jombang yg ikut memberikan warna lain itu. Hidup tak lagi hitam putih, tapi ada warna lain yang menyenangkan dan memberi kesan mendalam.  Warna yg tidak akan pernah kau temui di sekolah formal.

Tags: FDSFDS merampas hak anakFull Day SchoolNU dan FDSPro dan Kontra FDSStop FDS
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Stigma Duda

    Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Sikap Lagertha, Pemimpin Perempuan dalam Serial Vikings yang Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisakah Kampus Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesetaraan Gender dalam Perspektif Tokoh Perempuan Nahdlatul Ulama Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah
  • Puasa Dzulhijjah Hanya 3 Hari, Bolehkah?
  • Stigma Duda, Laki-laki yang Menjadi Korban Patriarki
  • Puasa Dzulhijjah Tapi Tidak Berurutan, Bolehkah?
  • 5 Sikap Lagertha, Pemimpin Perempuan dalam Serial Vikings yang Patut Dicontoh

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist