• Login
  • Register
Rabu, 4 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Fondasi Moral Hukum Perwalian di Indonesia

Perwalian di Indonesia secara sosial dimaksudkan juga untuk memberi dukungan dan perlindungan bagi perempuan

Redaksi Redaksi
15/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Wali Indonesia

Wali Indonesia

594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia memilih pandangan mayoritas ulama fikih yang mewajibkan perempuan menikah melalui walinya dari kerabat dekat yang berjenis kelamin laki-laki, mulai dari ayah, kakek, paman, atau saudara kandung.

Perwalian di Indonesia secara sosial dimaksudkan juga untuk memberi dukungan dan perlindungan bagi perempuan. Sehingga tidak dianggap remeh oleh laki-laki calon mempelainya.

Karena dalam benak banyak masyarakat, perempuan masih sering dianggap rendah, diremehkan, dan disia-siakan.

Untuk memperkuat dukungan sosial terhadap perempuan, kehadiran wali nikah bagi perempuan menjadi penting dan wajib dalam akad nikah.

Kecuali jika perempuan tidak memiliki wali atau terjadi pertengkaran antara ia dengan walinya, maka Islam juga memberi jalan melalui wali hakim dari pihak negara. Dalam Islam, wali hadir untuk mendukung dan melindungi perempuan.

Daftar Isi

    • Wali Nikah Menurut Imam Malik
  • Baca Juga:
  • Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II
  • Kisah Gerwani: Raga Ibumu Boleh Mati, Tapi Jiwanya Tidak
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Membongkar Mitos Kelemahan Perempuan

Wali Nikah Menurut Imam Malik

Jika merujuk pandangan Imam Malik dalam al-Muwaththa’ tentang perempuan menjadi wali nikah. Maka menurut Imam Malik, perempuan yang menjadi wali nikah pertama adalah Aisyah r.a.

Baca Juga:

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II

Kisah Gerwani: Raga Ibumu Boleh Mati, Tapi Jiwanya Tidak

Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

Membongkar Mitos Kelemahan Perempuan

Aisyah r.a menurut Imam Malik, beliau yang menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.

Kebolehan perempuan menjadi wali nikah ini merujuk pada Hadis:

Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr al-Shiddiq r.a., bahwa Aisyah r.a. menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin al-Zubair. Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang tidak ada, karena berada di Syam.

Ketika ia datang dari Syam, dia mengeluh, “Orang sepertiku diperlakukan seperti ini? Orang sepertiku dilangkahi untuknya begitu saja?.”

Lalu Aisyah r.a. berbicara dengan al-Mundzir bin al-Zubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata, “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman.”

Lalu Abdurrahman pun menjawab, “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah).” Dan Hafshah pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir. (Muwaththa’, no. 1167).

Di samping untuk menolak larangan perempuan dewasa yang menikahkan hidupnya sendiri. Teks ini juga mengindikasikan bahwa perempuan bisa menjadi wali nikah. Bahkan bisa melangsungkan akad nikah bagi orang lain.

Teks lain yang Mazhab Hanafi gunakan adalah atsar bahwa Abdullah bin Mas’ud r.a. telah mengizinkan istrinya melangsungkan akad nikah bagi putrinya.

Di dalam Mazhab Hanafi, perempuan tidak hanya boleh dan sah menikahkan hidupnya sendiri. Tetapi juga boleh dan sah, ketika tidak ada wali yang laki-laki, untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang menjadi keluarganya. []

Tags: FondasihukumIndonesiamoralperwalian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesalingan

Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama

4 Oktober 2023
Guru Mengaji

Perempuan Guru Mengaji di Sabuah

4 Oktober 2023
Istri Bersujud

Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Istri Salihah

Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Suami Istri

Prinsip Pernikahan Harus Suami Istri Selalu Rawat dan Pelihara dengan Baik

4 Oktober 2023
Hiasan

Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia

3 Oktober 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist