Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Frugal Living: Gaya Hidup yang sepertinya Harus Dipaksakan

Frugal living adalah konsep gaya hidup yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dengan membeli barang-barang sesuai kebutuhan saja

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
17 Juli 2024
in Personal
A A
0
Frugal Living

Frugal Living

182
SHARES
9.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini beberapa berita muncul di beranda saya. Saya sempat geleng-geleng kepala saat membaca berita satu ini. Lalu teringat akan konsep frugal living yang sepertinya harus mulai dipaksakan di zaman yang super hedon seperti sekarang ini.

Banyak orang suka flexing. Padahal kita tidak harus ikut-ikutan flexing. Beberapa perusahaan menjadikan flexing sebagai tujuan marketing, menambah followers atau agar para pembeli mau membeli produk tertentu. Itu artinya kita yang tidak memiliki tujuan berbisnis tentu tidak perlu melakukan hal itu.

Tidak heran memang, di kehidupan yang penuh kompetisi ini, semua orang seakan harus memenuhi tuntutan zaman. Semua orang dituntut menjadi. Yaitu menjadi populer, paling kaya, paling bisa segalanya dan masih banyak tuntutan-tuntutan yang lain lagi. Padahal semua itu tergantung bagaimana kita menyikapinya.

Jangan sampai karena kita tidak punya prinsip hidup yang jelas, kita jadi mudah terombang-ambing dan hanya hidup berdasarkan trend. Terlebih jika kita hidup ini hanya untuk memenuhi ekspektasi orang lain.

Pikiran saya semakin berkelana memikirkan konsep frugal living tadi, hingga akhirnya saya meneruskan untuk membaca berita yang tadi terlewat di beranda hingga selesai.

Mengapa Harus Memaksakan Frugal Living?

Membaca berita kasus pembobolan ATM yang kembali terjadi membuat hati saya semakin miris. Berita semacam ini memang bukanlah berita baru. Namun yang terjadi baru-baru ini, Pelakunya adalah seorang Mahasiswi magang.

Bukan perkara pelakunya adalah seorang perempuan. Namun usia pelaku yang masih belia dan duduk di bangku kuliah ini, tentu sangatlah disayangkan. Pelaku merupakan Mahasiswi magang yang ketika lulus seharusnya menjadi sarjana yang bisa mengamalkan ilmu serta mendedikasikan dirinya untuk kemajuan bangsa.

Mengutip dari detik.com, berita mengenai pembobolan ATM nasabah ini terjadi di Malang. Mahasiswi berinisial FSA, 22 tahun ini akhirnya harus bertanggungjawab atas perbuatannya. FSA adalah Mahasiswi salah satu kampus di Jawa Timur yang berhasil menguras uang nasabah pada saat ia magang di salah satu bank.

Dalam kurun waktu satu bulan dari Oktober hingga November 2023 tahun lalu. FSA berhasil menguras uang sejumlah lebih dari 52 juta lebih. Alasannya pun bikin garuk-garuk kepala, karena ingin memenuhi gaya hidup.

Bagaimana Memaknai dan Menerapkan Frugal Living?

Motif yang mendasari Pelaku karena menuruti gaya hidup tentu jauh dari tuntunan agama untuk hidup sederhana. Setiap orang harusnya bisa hidup sesuai kemampuan dan berhemat tanpa harus menghalalkan segala cara demi tampil bergaya. Gaya hidup tersebut sering kita kenal dengan istilah frugal living.

Frugal living adalah konsep gaya hidup yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dengan membeli barang-barang sesuai kebutuhan saja. Konsep frugal living memiliki manfaat untuk menghemat pengeluaran, tetapi juga meningkatkan tabungan dan mengurangi utang.

Gaya hidup dengan pintar memilah mana kebutuhan dan mana yang hanya keinginan semata ini tentu  menjadikan kita lebih bijak. Pada akhirnya kita hanya akan membelanjakan uang kita untuk membeli sesuatu yang memang menjadi kebutuhan.

Cara Menerapkan Frugal Living Dalam Kehidupan Sehari-hari

Jika tidak ingin hidup kita kacau, sudah saatnya kita menerapkan frugal living ini dalam kehidupan kita. Berikut beberapa cara menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari:

Pertama, memperhatikan anggaran berdasarkan pendapatan yang realistis. Kita harus bisa memilih mana anggaran prioritas untuk kebutuhan primer dan sekunder kita.

Kedua, hemat dalam pengeluaran. Banyak cara dalam berhemat, misalnya dengan membeli barang yang tidak harus ber-merk, atau membeli barang second yang kualitasnya masih bisa untuk jangka beberapa tahun kemudian.

Ketiga, membuat daftar belanja dengan tujuan menghindari pembelian barang-barang yang tidak perlu. Adanya list belanja yang jelas juga bisa menghemat waktu kita untuk berbelanja.

Keempat, hindari berhutang. Jika saat ini sedang memiliki hutang, sebaiknya prioritaskan terlebih dahulu untuk melunasinya. Jangan berhutang untuk tujuan konsumtif yang akan menambah pembengkakan pengeluaran.

Kelima, mulailah menabung dan investasi. Investasi tidak harus berupa saham ataupun uang, namun investasi bisa berupa ilmu yang kita dapat dari belajar di masa muda.

Perlu kita ingat juga bahwa kita tidak harus hidup untuk memenuhi ekspektasi orang lain. Apalagi selalu ingin mengesankan orang lain. Hidup biasa-biasa saja sudah cukup dan yang paling penting kita tetap bisa bermanfaat dan saling memberikan manfaat kepada orang lain. []

Tags: Frugal Livinggaya hidupKesehatan MentalLiterasi Media SosialTrend
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Tauhid Mengajak Manusia untuk Saling Menghargai Sesama

Next Post

Manusia Makhluk Intelektual dan Terhormat

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Next Post
Makhluk Terhormat

Manusia Makhluk Intelektual dan Terhormat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0