Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gara-gara Wajib Jilbab: Kekerasan Berbasis Agama dan Gender

Aturan berpakaian dalam agama sering kali menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga identitas, dan kemurnian agama

Alifah Nurul Fadilah Alifah Nurul Fadilah
5 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Berbasis Agama

Kekerasan Berbasis Agama

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan berbasis agama muncul ketika individu atau kelompok melakukan tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama atau keyakinan tertentu. Fenomena ini melibatkan beragam bentuk tindakan, seperti diskriminasi hingga kekerasan fisik kepada individu atau kelompok, dengan dasar keyakinan bahwa tindakan-tindakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama yang mereka anut.

Munculnya mekanisme kekerasan berbasis agama sering kali hadir karena interpretasi yang sempit atau ekstrem terhadap ajaran agama. Interpretasi semacam itu kemudian menggunakannya untuk membenarkan tindakan represif.

Dalam beberapa hari terakhir, telah terjadi kasus yang mencolok dalam bentuk hukuman pemotongan rambut siswi yang tidak mengenakan ciput (dalaman jilbab). Tindakan ini menyoroti dinamika kompleks dalam masyarakat kita yang melibatkan aspek sosial, agama, dan gender.

Dalam kasus semacam ini, tindakan kekerasan bukan hanya mencerminkan gejala sosial yang lebih dalam, tetapi juga mencerminkan pergeseran dalam tafsir dan pelaksanaan nilai-nilai agama.

Interpretasi Agama Yang Kaku = Melanggar Hak-hak Individu

Hukuman memotong rambut kepada siswi sebagai bentuk disiplin terhadap siswi yang tidak mengenakan ciput adalah suatu tindakan yang rumit dan problematik. Hal ini menjadi sorotan karena Interpretasi kaku aturan berpakaian agama mengilustrasikan bagaimana bisa muncul tindakan kekerasan dan penindasan pada individu.

Aturan berpakaian dalam agama sering kali menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga identitas, dan kemurnian agama. Namun, potong rambut sebagai hukuman atas pelanggaran aturan menggugah pertanyaan tentang hak individu dan kebebasan beragama.

Kasus semacam ini mengingatkan kita akan perlunya konteks sosial dan budaya dalam menginterpretasikan aturan berpakaian agama. Apa yang dianggap sebagai pelanggaran dalam satu interpretasi agama mungkin dianggap sebagai hal yang lumrah dalam interpretasi lainnya.

Oleh karena itu, tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan. Kita perlu menegakkan norma-norma agama pada interpretasi yang wajar dan tanpa melanggar hak asasi individu lainnya.

Kompelksitas Konflik: Agama, Gender dan Hak Asasi Manusia

Dalam melihat persoalan ini, kemudian membawa kita kepada sebuah kompleksitas konflik yang lebih luas tidak terbatas hanya pada aspek agama semata. Hukuman semacam ini sering kali juga menyasar pada konteks gender. Perempuan yang  menjadi sasaran utama, dalam tindakan ini.

Sebab, hal ini menjadi bentuk kontrol terhadap tubuh perempuan dan mengingatkan kita pada aspek patriarki dalam masyarakat. Pemahaman agama yang salah atau terdistorsi kadang-kadang digunakan untuk membenarkan tindakan semacam ini. Akibatnya, perempuan mungkin berpikir dirinya tak berdaya, dan terkungkung dalam ruang yang tersembunyi.

Selain itu, kasus semacam ini juga mengangkat pertentangan antara hak asasi individu dan norma-norma agama. Di masyarakat demokratis, perlindungan hak asasi mendasar seperti beragama dan berekspresi menjadi esensial. Namun, ketika hak-hak ini terkompromikan oleh interpretasi yang ekstrem dari ajaran agama, muncul konflik sedemikian rupa yang memperrumit isu-siu kebebasan di Negara kita.

Membangun Awareness dan Sikap Terbuka

Kasus ini kemudian membawa kita pada perlunya awareness atau kesadaran yang lebih dalam tentang isu kekerasan berbasis agama dan gender. Kesadaran ini tidak hanya mencakup pemahaman mendalam tentang tindakan-tindakan kekerasan tersebut, tetapi juga dampaknya secara sosial, psikologis, dan emosional. Awareness menjadi kunci dalam mengubah pandangan dan tindakan masyarakat terkait isu ini.

Hukuman semacam itu tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga psikologis. Korban mungkin mengalami trauma dan stres akibat perlakuan tersebut. Rasa malu dan merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dapat merusak harga diri siswi yang mengalami hukuman semacam ini. Dampak psikologis ini dapat membentuk pandangan negatif terhadap agama, serta mengganggu perkembangan pribadi dan akademik korban.

Edukasi memainkan peran penting dalam meningkatkan awareness terhadap isu kekerasan berbasis agama. Lembaga pendidikan dan agama perlu terlibat aktif dalam mengedukasi kita semua tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan pengertian agama yang inklusif. Melalui edukasi yang tepat, Kita dapat lebih memahami kompleksitas isu ini dan lebih terbuka terhadap dialog lintas agama dan budaya.

Perjuangan Melawan Kekerasan

Kasus kekerasan seperti ini; hukuman potong rambut terhadap siswi yang tidak mengenakan ciput ini menjadi momentum untuk mengatasi masalah yang lebih luas, termasuk perundungan di sekolah.

Oknum guru yang melakukan perundungan terhadap siswa harus mendapatkan sanksi tegas sebagai bentuk perlawanan terhadap perilaku merugikan ini. Guru seharusnya menjadi panutan yang mendorong pembelajaran, pertumbuhan, dan pengembangan siswa, bukan malah menyebabkan trauma dan penderitaan.

Sikap yang responsif dan peduli dari guru lainnya dan pihak sekolah menjadi sangat penting dalam menyikapi masalah kekerasan berbasis agama dan gender dalam lingkungan sekolah.

Pertama, pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi tentang nilai-nilai toleransi, hak asasi manusia, serta kesetaraan gender. Guru juga perlu menjaga komunikasi yang terbuka dengan siswa untuk memahami permasalahan yang mungkin mereka alami.

Guru dan pihak sekolah juga perlu menjalankan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada korban perundungan dengan cara mendengarkan dan memberikan dukungan. Mewujudkan lingkungan sekolah inklusif dan bebas dari kekerasan adalah tanggung jawab bersama, di mana setiap individu merasa aman dan saling menghormati, tak peduli jenis kelamin dan keyakinan agama. []

Tags: Aturan JilbabDiskriminasiHijab Syar'iHukum Menggunakan PakaianJilbabKekerasan Berbasis Agama
Alifah Nurul Fadilah

Alifah Nurul Fadilah

saya seorang pembelajar dan pejuang kesetaraan. isu perempuan, hak asasi manusia dan keberagaman adalah minat saya. Ig: @alifadilah_

Terkait Posts

Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Penghayat Kepercayaan
Publik

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

19 Juli 2025
Jihad
Hikmah

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Jilbab dan Hijab
Pernak-pernik

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID