Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gara-gara Wajib Jilbab: Kekerasan Berbasis Agama dan Gender

Aturan berpakaian dalam agama sering kali menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga identitas, dan kemurnian agama

Alifah Nurul Fadilah by Alifah Nurul Fadilah
5 September 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Berbasis Agama

Kekerasan Berbasis Agama

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan berbasis agama muncul ketika individu atau kelompok melakukan tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama atau keyakinan tertentu. Fenomena ini melibatkan beragam bentuk tindakan, seperti diskriminasi hingga kekerasan fisik kepada individu atau kelompok, dengan dasar keyakinan bahwa tindakan-tindakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama yang mereka anut.

Munculnya mekanisme kekerasan berbasis agama sering kali hadir karena interpretasi yang sempit atau ekstrem terhadap ajaran agama. Interpretasi semacam itu kemudian menggunakannya untuk membenarkan tindakan represif.

Dalam beberapa hari terakhir, telah terjadi kasus yang mencolok dalam bentuk hukuman pemotongan rambut siswi yang tidak mengenakan ciput (dalaman jilbab). Tindakan ini menyoroti dinamika kompleks dalam masyarakat kita yang melibatkan aspek sosial, agama, dan gender.

Dalam kasus semacam ini, tindakan kekerasan bukan hanya mencerminkan gejala sosial yang lebih dalam, tetapi juga mencerminkan pergeseran dalam tafsir dan pelaksanaan nilai-nilai agama.

Interpretasi Agama Yang Kaku = Melanggar Hak-hak Individu

Hukuman memotong rambut kepada siswi sebagai bentuk disiplin terhadap siswi yang tidak mengenakan ciput adalah suatu tindakan yang rumit dan problematik. Hal ini menjadi sorotan karena Interpretasi kaku aturan berpakaian agama mengilustrasikan bagaimana bisa muncul tindakan kekerasan dan penindasan pada individu.

Aturan berpakaian dalam agama sering kali menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga identitas, dan kemurnian agama. Namun, potong rambut sebagai hukuman atas pelanggaran aturan menggugah pertanyaan tentang hak individu dan kebebasan beragama.

Kasus semacam ini mengingatkan kita akan perlunya konteks sosial dan budaya dalam menginterpretasikan aturan berpakaian agama. Apa yang dianggap sebagai pelanggaran dalam satu interpretasi agama mungkin dianggap sebagai hal yang lumrah dalam interpretasi lainnya.

Oleh karena itu, tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan. Kita perlu menegakkan norma-norma agama pada interpretasi yang wajar dan tanpa melanggar hak asasi individu lainnya.

Kompelksitas Konflik: Agama, Gender dan Hak Asasi Manusia

Dalam melihat persoalan ini, kemudian membawa kita kepada sebuah kompleksitas konflik yang lebih luas tidak terbatas hanya pada aspek agama semata. Hukuman semacam ini sering kali juga menyasar pada konteks gender. Perempuan yang  menjadi sasaran utama, dalam tindakan ini.

Sebab, hal ini menjadi bentuk kontrol terhadap tubuh perempuan dan mengingatkan kita pada aspek patriarki dalam masyarakat. Pemahaman agama yang salah atau terdistorsi kadang-kadang digunakan untuk membenarkan tindakan semacam ini. Akibatnya, perempuan mungkin berpikir dirinya tak berdaya, dan terkungkung dalam ruang yang tersembunyi.

Selain itu, kasus semacam ini juga mengangkat pertentangan antara hak asasi individu dan norma-norma agama. Di masyarakat demokratis, perlindungan hak asasi mendasar seperti beragama dan berekspresi menjadi esensial. Namun, ketika hak-hak ini terkompromikan oleh interpretasi yang ekstrem dari ajaran agama, muncul konflik sedemikian rupa yang memperrumit isu-siu kebebasan di Negara kita.

Membangun Awareness dan Sikap Terbuka

Kasus ini kemudian membawa kita pada perlunya awareness atau kesadaran yang lebih dalam tentang isu kekerasan berbasis agama dan gender. Kesadaran ini tidak hanya mencakup pemahaman mendalam tentang tindakan-tindakan kekerasan tersebut, tetapi juga dampaknya secara sosial, psikologis, dan emosional. Awareness menjadi kunci dalam mengubah pandangan dan tindakan masyarakat terkait isu ini.

Hukuman semacam itu tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga psikologis. Korban mungkin mengalami trauma dan stres akibat perlakuan tersebut. Rasa malu dan merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dapat merusak harga diri siswi yang mengalami hukuman semacam ini. Dampak psikologis ini dapat membentuk pandangan negatif terhadap agama, serta mengganggu perkembangan pribadi dan akademik korban.

Edukasi memainkan peran penting dalam meningkatkan awareness terhadap isu kekerasan berbasis agama. Lembaga pendidikan dan agama perlu terlibat aktif dalam mengedukasi kita semua tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan pengertian agama yang inklusif. Melalui edukasi yang tepat, Kita dapat lebih memahami kompleksitas isu ini dan lebih terbuka terhadap dialog lintas agama dan budaya.

Perjuangan Melawan Kekerasan

Kasus kekerasan seperti ini; hukuman potong rambut terhadap siswi yang tidak mengenakan ciput ini menjadi momentum untuk mengatasi masalah yang lebih luas, termasuk perundungan di sekolah.

Oknum guru yang melakukan perundungan terhadap siswa harus mendapatkan sanksi tegas sebagai bentuk perlawanan terhadap perilaku merugikan ini. Guru seharusnya menjadi panutan yang mendorong pembelajaran, pertumbuhan, dan pengembangan siswa, bukan malah menyebabkan trauma dan penderitaan.

Sikap yang responsif dan peduli dari guru lainnya dan pihak sekolah menjadi sangat penting dalam menyikapi masalah kekerasan berbasis agama dan gender dalam lingkungan sekolah.

Pertama, pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi tentang nilai-nilai toleransi, hak asasi manusia, serta kesetaraan gender. Guru juga perlu menjaga komunikasi yang terbuka dengan siswa untuk memahami permasalahan yang mungkin mereka alami.

Guru dan pihak sekolah juga perlu menjalankan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada korban perundungan dengan cara mendengarkan dan memberikan dukungan. Mewujudkan lingkungan sekolah inklusif dan bebas dari kekerasan adalah tanggung jawab bersama, di mana setiap individu merasa aman dan saling menghormati, tak peduli jenis kelamin dan keyakinan agama. []

Tags: Aturan JilbabDiskriminasiHijab Syar'iHukum Menggunakan PakaianJilbabKekerasan Berbasis Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maulid Nabi Muhammad Saw Pertama Dirayakan oleh Sultan Saladin

Next Post

Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Indonesia

Alifah Nurul Fadilah

Alifah Nurul Fadilah

saya seorang pembelajar dan pejuang kesetaraan. isu perempuan, hak asasi manusia dan keberagaman adalah minat saya. Ig: @alifadilah_

Related Posts

Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

2 Februari 2026
Demokrasi
Aktual

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

26 November 2025
Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Disabilitas

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

2 Februari 2026
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Penghayat Kepercayaan
Publik

Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

19 Juli 2025
Next Post
Perayaan Maulid Nabi

Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0