• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Beragama

Hak anak dalam beragama ini tentang pentingnya mengajarkan kepada anak hidup bersama keluarga untuk bertakwa kepada Allah Swt, serta meyakini dan merasakan kehadiran-Nya dalam seluruh kegiatan pengasuhan yang dilakukan

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak anak dalam beragama

Hak anak dalam beragama

206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk penulis kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak dalam beragama, maka ia menyebutkan bahwa anak berhak untuk tumbuh kembang dalam keimanan kepada Allah Swt, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan keputusan takdir-Nya (QS. al-Thur: 21).

Hak anak dalam beragama ini tentang pentingnya mengajarkan kepada anak tentang adab dan rasa takut pada azab neraka (QS. al-Tahrim: 6).

Kemudian, hak anak hidup bersama keluarga untuk bertakwa kepada Allah Swt, serta meyakini dan merasakan kehadiran-Nya dalam seluruh kegiatan pengasuhan yang dilakukan (QS. al-Baqarah: 233).

Sementara itu, dalam beberapa hak anak terkait ekonomi, sebaiknya orang tua harus mempersiapkan harta yang cukup untuk anaknya. Lalu idak membagikan semuanya untuk orang lain atau untuk tujuan sosial (QS. al-Baqarah: 266).

Kemudian hak untuk menerima bagian pada saat ada pembagian waris keluarga, sekalipun ia bukan ahli waris (QS. al-Nisa : 8). Kemudian hak untuk memperoleh hak waris sebagaimana orang dewasa jika mereka masuk dalam kategori ahli waris (QS. al-Nisa: 1)

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pendekatan al-Unais dalam tafsir ayat-ayat mengenai hak anak ini membuka lebar-lebar. Terutama bagaimana inspirasi bisa merujuk pada al-Qur’an untuk pemenuhan dan perlindungan anak.

Sekalipun, dengan pendekatan ini, juga memunculkan pandangan yang sulit anak perempuan terima pada konteks kita sekarang.

Misalnya, al-Unais tidak boleh anak perempuan yang belum dewasa untuk menikah.

Al-Unais juga menyatakan bahwa anak perempuan yatim yang menikah dengan pengasuhnya sendiri itu berhak atas mahar secara penuh dan tidak boleh terkurangi (QS. al-Nisa: 3).

Hak-hak terakhir itu jelas sekali memperlihatkan konsep perindungan yang sangat personal. Ketika tataran lain di luar konteks keluarga sebagai pelindung belum eksis seperti kelembagaan perlidungan anak yang sediakan lembaga negara. (Rul)

Tags: agamaanakBeragamaFaqihuddin Abdul KodirhakHak anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penindasan Palestina

    Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID