• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Beragama

Hak anak dalam beragama ini tentang pentingnya mengajarkan kepada anak hidup bersama keluarga untuk bertakwa kepada Allah Swt, serta meyakini dan merasakan kehadiran-Nya dalam seluruh kegiatan pengasuhan yang dilakukan

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak anak dalam beragama

Hak anak dalam beragama

206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk penulis kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak dalam beragama, maka ia menyebutkan bahwa anak berhak untuk tumbuh kembang dalam keimanan kepada Allah Swt, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan keputusan takdir-Nya (QS. al-Thur: 21).

Hak anak dalam beragama ini tentang pentingnya mengajarkan kepada anak tentang adab dan rasa takut pada azab neraka (QS. al-Tahrim: 6).

Kemudian, hak anak hidup bersama keluarga untuk bertakwa kepada Allah Swt, serta meyakini dan merasakan kehadiran-Nya dalam seluruh kegiatan pengasuhan yang dilakukan (QS. al-Baqarah: 233).

Sementara itu, dalam beberapa hak anak terkait ekonomi, sebaiknya orang tua harus mempersiapkan harta yang cukup untuk anaknya. Lalu idak membagikan semuanya untuk orang lain atau untuk tujuan sosial (QS. al-Baqarah: 266).

Kemudian hak untuk menerima bagian pada saat ada pembagian waris keluarga, sekalipun ia bukan ahli waris (QS. al-Nisa : 8). Kemudian hak untuk memperoleh hak waris sebagaimana orang dewasa jika mereka masuk dalam kategori ahli waris (QS. al-Nisa: 1)

Baca Juga:

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Pendekatan al-Unais dalam tafsir ayat-ayat mengenai hak anak ini membuka lebar-lebar. Terutama bagaimana inspirasi bisa merujuk pada al-Qur’an untuk pemenuhan dan perlindungan anak.

Sekalipun, dengan pendekatan ini, juga memunculkan pandangan yang sulit anak perempuan terima pada konteks kita sekarang.

Misalnya, al-Unais tidak boleh anak perempuan yang belum dewasa untuk menikah.

Al-Unais juga menyatakan bahwa anak perempuan yatim yang menikah dengan pengasuhnya sendiri itu berhak atas mahar secara penuh dan tidak boleh terkurangi (QS. al-Nisa: 3).

Hak-hak terakhir itu jelas sekali memperlihatkan konsep perindungan yang sangat personal. Ketika tataran lain di luar konteks keluarga sebagai pelindung belum eksis seperti kelembagaan perlidungan anak yang sediakan lembaga negara. (Rul)

Tags: agamaanakBeragamaFaqihuddin Abdul KodirhakHak anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID