• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Pandangan Ali Al-Syahud

Ada tiga pembahasan utama dalam hak janin ini. Pertama, hukum boleh buka puasa bagi perempuan hamil. Kedua, larangan aborsi terutama setelah janin memiliki ruh dengan segala perdebatan ulama dan hukuman atas pelakunya

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah
0
Hak Anak al-Syahud

Hak Anak al-Syahud

336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa pembahasan Ali al-Syahud soal hak anak masih belum beranjak dari orientasi fikih pada orang dewasa, dan masih menyalin perdebatannya yang klasik apa adanya.

Misalnya, Kang Faqih memberikan contoh, tiga hak bagi anak sebelum lahir. Hak ini al-Syahud jelaskan sebagai bagian dari huquq al-janin, atau hak anak saat sebagai janin dalam kandungan.

Ada tiga pembahasan utama dalam hak janin ini. Pertama, hukum boleh buka puasa bagi perempuan hamil. Kedua, larangan aborsi terutama setelah janin memiliki ruh dengan segala perdebatan ulama dan hukuman atas pelakunya.

Ketiga, menunda hukuman hadd zina bagi perempuan hamil sampai selesai melahirkan dan masa menyusui.

Penjelasan lebih detail mengenai ketiga hukum tersebut, ada dalam fikih klasik.

Baca Juga:

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Padahal, menurut Kang Faqih, berbagai perdebatan ini tidak serta-merta berkaitan erat dan juga tidak relevan dengan kebutuhan janin itu sendiri.

Pembahasan hukum yang pertama, terkait ibu hamil yang boleh tidak berpuasa, hanya memuat kesimpulan pendek bahwa hukum Islam menekankan pentingnya asupan gizi yang cukup bagi janin, sebagai haknya dan menjadi tanggungjawab ibunya.

Sementara untuk isu hukum yang kedua dan ketiga, ada kesimpulan yang sangat pendek juga tentang perhatian besar hukum Islam terhadap kehidupan janin agar hidup dan tumbuh secara sempurna.

Penjelasan hak janin, pada kasus di atas, adalah dampak saja dari penjelasan hukum-hukum terkait perbuatan orang dewasa. Ia tidak berangkat dari kondisi janin, perkembangan, dan kebutuhannya.

Hak-hak janin tidak dirumuskan dari kondisi yang dialaminya, lalu memutuskan tanggungjawab atasnya yang harus orang dewasa lakukan. Baik atas ibu dan atau ayahnya, keluarganya, atau negara. (Rul)

Tags: Ali Al-SyahudanakFaqihuddin Abdul KodirfikihhakHak anakislam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID