• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak sebagai Objek Hukum Islam

Isu-isu tentang hukum-hukum anak ini, kata Kang Faqih, kemudian oleh para penulis kontemporer menyebutnya sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Redaksi Redaksi
07/10/2022
in Hikmah
0
hak anak

hak anak

288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita menelusuri kitab-kitab fikih klasik, kita tidak akan menemukan pembahasan mengenai hak – hak anak secara langsung.

Pasalnya, karena ada seseorang yang berhasil mengubah dan menjadikan anak bukan menjadi objek kajian fikih Islam. Karena fikih hanya menyasar perbuatan orang-orang dewasa.

Oleh sebab itu, kita tidak menemukan pembahasan mengenai isu tentang hak anak, karena hampir semua pembahasannya hanya merujuk kepada orang-orang dewasa.

Hal tentu sangat berdampak kepada perbuatan-perbuatan para orang tua terhadap anak-anak mereka.

Namun, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, ada beberapa isu hukum tentang anak dalam kitab klasik awal, seperti kitab “Tuhfah al-Mawdiid bi Ahkim al-Mawlid” (Maha karya untuk Yang Tercinta tentang Hukum-hukum Anak) karya ulama proliferik Ibn al-Gayyim al-Jauziyah (w. 751 H/1350 M).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an
  • 5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Baca Juga:

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Isu-isu tentang hukum-hukum anak ini, kata Kang Faqih, kemudian oleh para penulis kontemporer menyebutnya sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Dalam kitab ini, sebagaimana juga kitab-kitab klasik yang lain, isu-isu ini menjadi dasar sebagai kajian hukum terhadap perbuatan-perbuatan orang dewasa.

Terutama dalam relasi mereka dengan anak-anak sejak dalam kandungan, bahkan sejak mencari jodoh dan menikah.

Karena itu, nama pembahasannya adalah ahkim al-mawlid atau hukum-hukum terkait dengan anak yang dilahirkan.

Hukum-hukum ini, kata Kang Faqih, tentu saja menyangkut perbuatan orang dewasa sebagai objek kajian, bukan secara khusus menjadikan hak anak sebagai pembahasannya yang utama. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum Islamobjek
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami al-Qur'an

Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an

30 September 2023
Poligami

Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami

30 September 2023
Poligami

Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

30 September 2023
Misi Sosial Profetik

Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

30 September 2023
Al-Qur'an Poligami

Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

30 September 2023
Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

29 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Qur'an Poligami

    Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an
  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami
  • Muhammad Abduh: Jika Nafsun Wahidah adalah Adam, Maka Adam yang Mana?
  • Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist