• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak sebagai Objek Hukum Islam

Isu-isu tentang hukum-hukum anak ini, kata Kang Faqih, kemudian oleh para penulis kontemporer menyebutnya sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Redaksi Redaksi
07/10/2022
in Hikmah
0
hak anak

hak anak

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita menelusuri kitab-kitab fikih klasik, kita tidak akan menemukan pembahasan mengenai hak – hak anak secara langsung.

Pasalnya, karena ada seseorang yang berhasil mengubah dan menjadikan anak bukan menjadi objek kajian fikih Islam. Karena fikih hanya menyasar perbuatan orang-orang dewasa.

Oleh sebab itu, kita tidak menemukan pembahasan mengenai isu tentang hak anak, karena hampir semua pembahasannya hanya merujuk kepada orang-orang dewasa.

Hal tentu sangat berdampak kepada perbuatan-perbuatan para orang tua terhadap anak-anak mereka.

Namun, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, ada beberapa isu hukum tentang anak dalam kitab klasik awal, seperti kitab “Tuhfah al-Mawdiid bi Ahkim al-Mawlid” (Maha karya untuk Yang Tercinta tentang Hukum-hukum Anak) karya ulama proliferik Ibn al-Gayyim al-Jauziyah (w. 751 H/1350 M).

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Isu-isu tentang hukum-hukum anak ini, kata Kang Faqih, kemudian oleh para penulis kontemporer menyebutnya sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Dalam kitab ini, sebagaimana juga kitab-kitab klasik yang lain, isu-isu ini menjadi dasar sebagai kajian hukum terhadap perbuatan-perbuatan orang dewasa.

Terutama dalam relasi mereka dengan anak-anak sejak dalam kandungan, bahkan sejak mencari jodoh dan menikah.

Karena itu, nama pembahasannya adalah ahkim al-mawlid atau hukum-hukum terkait dengan anak yang dilahirkan.

Hukum-hukum ini, kata Kang Faqih, tentu saja menyangkut perbuatan orang dewasa sebagai objek kajian, bukan secara khusus menjadikan hak anak sebagai pembahasannya yang utama. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum Islamobjek
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID