• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Haruskah Mengadakan Pesta Pernikahan?

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13/04/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Doa Selamat Untuk Pengantin Baru

Perkembangan Hubungan Pernikahan

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pesta terkesan mewah sekali dan penuh hura-hura. Dalam Islam, yang dikenal itu istilah walimah pernikahan, bukan pesta pernikahan. Walimah secara bahasa pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan (Lisan al-Arab, jilid 12, hal. 643).

Walimah secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru, serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru. Jadi tidak sekedar menggelar pesta pernikahan.

Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah penguat bukti adanya ikatan pernikahan, yang suatu saat bisa diperlukan saat terjadi konflik pasutri, atau kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan. Dalam Islam, nikah harus diumumkan bukan disembunyikan. Nah, walimah adalah sarana untuk pengumuman ini.

Daftar Isi

    • Hukum Walimah dalam Fiqh
  • Baca Juga:
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah
    • Hikmah dari Walimah Pernikahan

Hukum Walimah dalam Fiqh

Dalam fiqh, walimah adalah makanan yang dibikin terkait akad pernikahan seseorang, pada saat akad atau setelahnya, dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya. Terkait hal ini, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. (Lihat: al-mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah, jilid 45, hal. 232-234).

Mayoritas ulama dari berbagai Madzhab fiqh memandang bahwa walimah itu hukumnya sunnah. Madzhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan: walimah adalah sunnah yang berpahala besar (matsubah ‘azhimah). Para ulama ini beralasan bahwa walimah ini terkait pernikahan, sementara pernikahan sendiri juga tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, tidak bisa juga dianggap wajib.

Baca Juga:

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

Sementara beberapa ulama dalam Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, ada yang memandangnya sebagai kewajiban. Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada teks hadits tentang Abdurrahman bin Auf ra di bawah ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ فَسَأَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ كَمْ سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ زِنَةَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (صحيح البخاري، رقم: 5208).

Dari Anas bin Malik ra, bahwa Abdurrahman bin Auf ra bertandang ke Rasulullah Saw, dengan nampak ada tanda kekuningan, lalu ditanya Rasulullah Saw tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar. “Berapa kamu kasih mahar?”, tanya Rasul Saw. “Satu nuwat emas (sekitar 3 gram)”, jawab Abdurrahman bin Auf ra. Lalu Rasulullah Saw berkata: “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing”. (Sahih Bukhari, no. hadits: 5208).

Walimah ini juga terkait dengan pengumuman pernikahan, sebagai pembeda dari ikatan haram yang biasanya sembunyi-sembunyi. Ditambah, bahwa Nabi Saw sendiri selalu mengadakan walimah, sekalipun hanya dengan makanan tepung gandum pada kondisi sempit.

Menurut para ulama yang mewajibkan ini, jika seseorang pada saat akad belum pernah membuat makanan walimah, ia harus meng-qadha-nya (mengganti) pada hari lain. Terutama, jika pihak perempuan menuntut, maka qadha menjadi sangat kuat untuk ditunaikan.

Tidak ada batasan minimal mengenai makanan walimah ini dalam fiqh. Yang penting berupa makanan yang bisa dinikmati beberapa orang. Dengan dua mudd gandum (sekitar 2 kilogram), bagi yang miskin, sudah cukup dianggap walimah menurut pandangan jumhur ulama fiqh.

Bagi yang jembar hartanya, dalam Madzhab Syafi’i, minimal menyembelih seekor kambing. Beberapa ulama juga ada yang berpandangan, berdasarkan teks hadits Jabir ra di atas, sekalipun miskin, sebaiknya minimal menyembelih seekor kambing. Walaupun, secara prinsip, makanan apapun sudah bisa menggugurkan ke-sunnah-an walimah yang diajarkan Rasulullah Saw.

Hikmah dari Walimah Pernikahan

Abdul al-Karim Zaydan dalam Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi asy-Syari’ah al-Islamiyah (jilid 6, hal. 151-161), menyatakan bahwa hikmah utama dari ke-sunnah-an walimah ini adalah untuk mengumumkan mengenai akad pernikahan dan terbentuknya keluarga baru.

Akad nikah tidak boleh ditutupi hanya diketahui kedua mempelai saja, dan keluarganya. Namun, harus diumumkan kepada masyarakat luas, minimal lingkungan tempat tinggal, tetangga, dan teman-teman sendiri. Walimah membantu fungsi pengumuman ini.

Karena itu, tidak ada batas kadar banyaknya makanan dan acara walimah ini. Satu kali walimah untuk tetangga sendiri sudah cukup dengan makanan yang paling sederhana sekalipun. Namun, jika keluarga mempelai mampu, boleh memperbanyak makanan dan memperluas undangan yang hadir. Demi memperluas jangkauan pengumuman akad dalam pesta pernikahan tersebut.

Sekalipun demikian, Abdul Karim Zaydan juga menyebutkan adab dan hukum-hukum lain terkait walimah ini. Utamanya, agar tidak melampaui kadar kemampuan mempelai; tidak dimaksudkan untuk popularitas, riya, dan persaingan dengan yang lain; undangan harus bersifat umum dan tidak mengkhususkan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya hanya orang kaya, atau kelompok elit tertentu saja; dan tidak dipenuhi hiburan pesta pernikahan yang penuh hura-hura dan kemaksiatan.

Nabi Saw sendiri, dalam berbagai riwayat, mengadakan walimah dengan menyembelih kambing hanya satu kali. Yang lain, hanya makanan sederhana yang terbuat dari kurma, kadang dari gandum, kadang juga justru dari makanan yang dibuat dan dikirim sebagai hadiah dari para Sahabatnya.

Jadi, pesta pernikahan yang disunnahkan adalah hanya walimah, berupa makanan dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman. Adapun pesta pernikahan yang penuh kemeriahan dan hiburan, hanya sebatas dibolehkan, selama tidak dicampur dengan kemaksiatan. Seperti pesta dengan membuat ruang pergaulan bebas bagi mereka yang belum diikat pernikahan, dan pesta makanan dan minuman yang berlebihan dan mubazir. Wallahu a’lam. []

Tags: akad nikahFikih MubadalahperkawinanpernikahanPestaWalimah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Nizar Qabbani

Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi

5 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia

Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker

4 Februari 2023
Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Nikah di KUA

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

2 Februari 2023
Akhlak Manusia

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

1 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri Halal

    Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad
  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist