Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hati-hati, Jika Anda Telah Mengalami Gaslighting!

Tahukah anda apa itu gaslighting? Gaslighting biasa terjadi dalam hubungan sosial. Dengan seiring maraknya kasus kekerasan di Indonesia yang berbasis pelecehan seksual, kekerasan rumah tangga, kasus pacaran berujung pembunuhan. Maka sangat perlu bagi kita semua mengenal perilaku gaslighting.

Irfan Fauzi by Irfan Fauzi
24 Mei 2021
in Publik
A A
0
Gaslighting

Gaslighting

7
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah anda merasa kurang percaya diri (PD) usai berdebat dengan pasangan atau teman sendiri? Atau mungkin anda pernah merasa dihantui rasa bersalah usai melakukan sesuatu? Hati-hati, mungkin anda sudah menjadi salah satu bagian dari korban gaslighting.

Tahukah anda apa itu gaslighting? Gaslighting biasa terjadi dalam hubungan sosial. Dengan seiring maraknya kasus kekerasan di Indonesia yang berbasis pelecehan seksual, kekerasan rumah tangga, kasus pacaran berujung pembunuhan. Maka sangat perlu bagi kita semua mengenal perilaku gaslighting.

Mengutip dari Narasi Newsroom (23/11/20), Tara Brabazon, Pengajar Studi Kultural di Flinders University, mengatakan bahwa gaslighting adalah manipulasi terhadap seseorang atau kelompok yang menyebabkan mereka mulai mempertanyakan kredibilitas mereka, dan pada akhirnya mempertanyakan kewarasan mereka.

Jika saya sederhanakan gaslighting merupakan bentuk kekerasan emosional yang kerap terjadi dalam hubungan percintaan, pertemanan, bahkan lingkup keluarga. Lebih lanjut Narasi mengidentifikasi bahwa gaslighting bisa masuk dalam ranah pekerjaan dan dunia politik.

Gaslighting sendiri sebenarnya sudah viral dalam beberapa bulan lalu, namun fenomena gasligting nampaknya sampai detik ini masih menyelimuti kita bersama. Tetapi banyak orang yang belum menyadari bahwa dirinya sudah termasuk bagian dari korban gaslighting itu sendiri.

Istilah gaslighting pertama kali dipopulerkan dalam film Gaslight (1944) yang diadopsi dari drama berjudul “Gas Light” karya Patrick Hamilton. Dimana seorang suami berperan mencuci otak istrinya dengan berbagai tipuan untuk mempertanyakan kepercayaan diri dan meyakini dirinya bahwa ia mengalami gangguan kejiwaan.

Atas dasar itu, pelaku gaslighting—disebut gaslighter—akan memanipulasi korban secara berulang agar korban merasa dirinya tidak PD sehingga korban sepontan menjadi insecure atau inferior, pada akhirnya korban akan mengikuti perkataan gaslighter. Perilaku gaslighting biasanya pribadi yang arogan, narsistik, psikopat, tidak mau disalahkan atau demi menyembunyikan hal-hal yang tak ingin diketahui orang lain. Misalnya menyembunyikan tindak kriminal, perselingkuhan, kekerasan gender, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, tindakan gaslighting perlu dikenali oleh khalayak umum, tidak membedakan status gender; laki-laki/perempuan, karena korban gaslighting bisa terjadi pada anak-anak, dewasa, dan orang tua. Para aktivis feminis biasanya menganggap ketimpangan sosial sebagai salah satu penyebab gaslighting. Artinya mereka menganggap kebanyakan korban gaslighting adalah kaum perempuan.

Ciri-ciri tindakan gaslighting adalah ketika ditanya ia malah membalikkan pertanyaan tersebut atau ia enggan mendengarkan perkataan orang lain dan bersih keras dengan pendapatnya. Sebagai contoh “Kalau kamu tidak bersifat seperti ini, mungkin ini tidak akan terjadi”, “Apakah aku kurang baik dalam hubungan ini?”, “Coba kamu pikirkan kembali ucapanmu, bisa jadi kamu yang salah”, “Aku tidak melakukan apa-apa, jangan berpikir aneh-aneh, deh”, dan sejenisnya.

Komnas perempuan (Catahu, 2020) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) di tahun 2019 yaitu sebesar 431.471, jumlah ini meningkat sebesar 6% dari tahun sebelumnya yaitu 406.178. Berdasarkan data tersebut, kasus yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ranah personal (RP) mencapai 75% (11.105 kasus). Posisi kedua KtP dalam ranah publik sebesar 24% (3.602 kasus) dan terakhir adalah ranah negara dengan persentase 0,1% (12 kasus).

Perlu disampaikan bahwa dalam kasus KDRT/RP yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 (13%). Ironinya, kasus-kasus yang paling mendominasi dalam hubungan percintaan atau kekeluargaan adalah perempuan, meskipun tidak dipungkiri pula adanya kekerasan terhadap laki-laki namun sangat sedikit sekali.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan tindakan gaslighting masuk pada ranah hubungan percintaan baik secara personal atau domestik. Berdasarkan data tersebut, gaslighter diperankan oleh laki-laki dengan menjadikan objek perempuan sebagai korban gaslighting, baik kondisi sadar maupun tidak sadar.

Semisal bermula dari laki-laki yang enggan mengakui kesalahan dirinya karena merasa dirinya memiliki otoritas penuh dalam urusan domestik sehingga secara terpaksa perempuan mengikuti keinginan laki-laki, perempuan yang menentangnya justru mendapatkan kekerasan fisik atau kekerasan dalam bentuk verbal (seperti; ucapan tak senonoh).

Pada dasarnya, perbedaan gender tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Ketidakadilan gender merupakan kondisi dimana relasi antara laki-laki dan perempuan berlangsung timpang, merugikan bahkan mengorbankan salah satu pihak (Alfian Rokhmansyah, 2016).

Kekerasan berbasis gender biasanya dipicu dengan perlakuan subordinasi, dominasi, marginalisasi, dan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Menurut kaum feminis, kekerasan terhadap perempuan sama dengan kekerasan berbasis gender. Perbedaan itu bukan tanpa sebab, karena selama ini kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan terjadi karena relasi gender yang timpang. Kekerasan berbasis gender pula merupakan hasil kontruksi interaksi sosial masyarakat yang bersifat patriarki.

Tentunya para gaslighter dengan mudahnya menguasai panggung hubungan domestik atau selainnya, seperti subordinasi (suatu keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin lebih penting dibanding kelamin lainnya). Realitanya sudah sejak dulu perempuan menempati peran yang lebih rendah dibanding laki-laki.

Karenanya laki-laki seolah-olah memiliki otoritas penuh dalam mengontrol psikologis perempuan dengan asumsi bahwa perempuan tidak layak tampil sebagai pemimpin, akibatnya bagi perempuan yang tak memiliki daya perlawanan, ia menjadi insecure dan inferior. Singkatnya aktivitas perempuan hanya bertugas dalam ranah domestik, melayani suami dan mengurusi anak.

Korban-korban gaslighting tentunya akan menanggung beban psikis yang amat berat. Tekanan batinnya lambat laun akan menumpuk seiring berlangsungnya tindakan gaslighting. Jika diri kita merasa menjadi korban gaslighting, saya menawarkan beberapa tahap efektif untuk menyelesaikan problem tersebut, yaitu:

Tahap pertama, bila anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau sejenisnya, solusinya melapor kepada pihak yang berwenang, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, Pengadilan, dan sebagainya.

Tahap kedua, melawan secara personal bukanlah ide baik, namun sedikit pendekatan kekeluargaan bisa jadi solusinya, semisal dengan menghadirkan sosok yang disegani dari pihak keluarga, hal tersebut berpotensi dapat menyelesaikan masalah.

Tahap ketiga, bila korban menyadari adanya manipulasi atau perilaku gaslighting dari pasangan, teman atau keluarga, seperti mental anda terganggu, gundah gulana, galau, maka solusinya adalah mintalah pertolongan dan kunjungi psikolog, psikater, layanan pendamping atau Women Crisis Center, guna mengurangi keresahan yang menumpuk di pundak anda. []

 

Tags: feminismeGaslightingkeadilan genderKekerasan seksualkorban kasus kekerasan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyelami Pengalaman Biologis Perempuan yang Tak Mudah

Next Post

Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Irfan Fauzi

Irfan Fauzi

Penulis adalah Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Alumni Kelas Kepenulisan NU Online 2021, Tim Jurnalistik di PP. Al-Munawwir dan PP. Kempek

Related Posts

Korban Kekerasan
Disabilitas

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

2 Februari 2026
Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
adab al-mu‘āsharah
Personal

Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

2 Januari 2026
Next Post
Pernikahan

Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0