Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Hijab mengandung makna saling menghormati dan berkeadilan gender, namun patriarki membuatnya timpang gender.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
26 September 2020
in Personal, Rekomendasi
A A
0
11
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan memiliki aturan berpakaian yang lebih rumit dibanding laki-laki, setidaknya pada masa awal-awal Islam. Perempuan menggunakan kain lebih banyak untuk menutupi bagian-bagian tubuhnya kecuali mata. Menurut Quraish Shihab, dalam Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah (2018)—ia mengutip Murthadha Muthahari—bahwa itu bukan monopoli masyarakat Arab dan bukan dari budaya mereka.

Pakaian penutup seluruh tubuh perempuan sudah dikenal di kalangan bangsa kuno dan lebih lekat dengan orang Sassan Iran. Bahkan ada yang menyatakan orang Arab mengikuti agama Zardasyt yang menilai perempuan bukan makhluk suci, sehingga harus menutup hidung dan mulut agar napas mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sesembahan agama Persia lama.

Masih menurut Shihab, bangsa Arab juga meniru masyarakat Byzantium yang memingit perempuan di rumah. Bagian ini bersumber dari bangsa Yunani Kuno yang membagi rumah mereka menjadi dua bagian: laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki tempat yang berdiri sendiri.

Sedangkan menurut Etin Anwar, dalam Jati-Diri Perempuan dalam Islam (2017), makna lain hijab adalah pemingitan, dan itu juga menjadi fakta sosial. Menurutnya, hijab lebih mengarah pada makna dimensi ruang, yaitu pembatasan antara ruang privat-publik, terang-gelap, beriman-kafir, aristokrasi-rakyat jelata. Tapi hijab juga merujuk pada pakaian muslimah, dan ini yang menjadi tafsir mainstream dari surat al-Ahzab [33]:53 dewasa ini.

Sebenarnya ada dua makna hijab dalam ayat tersebut, yaitu hijab sebagai tirai pemisah antara laki-laki dan perempuan yang tidak dalam hubungan perkawinan atau sedarah ketika berkomunikasi. Sedangkan makna yang kedua mengacu pada istilah min wara hijab, yang ditafsirkan sebagai perintah kepada perempuan untuk mengenakan hijab. Pada makna kedua, hijab dipandang identik dengan ajaran Islam, dan bagi perempuan yang memakainya dianggap mematuhi aturan Tuhan.

Sedangkan kisah yang melatarbelakangi turunnya surat al-Ahzab [33]:53 antara lain, pertama, Umar bin Khattab mendesak Nabi untuk memerintahkan istri-istrinya menjulurkan jilbab atau memisahkan mereka dari para tamu, sehingga kehormatan mereka tidak terganggu oleh para tamu. Ada juga yang mengisahkan bahwa Nabi mengesahkan hijab setelah tangan A’isyah secara tak sengaja bersentuhan dengan tangan salah satu sahabat saat makan bersama.

Kisah yang terakhir adalah berkaitan dengan pengenalan gagasan privasi sebagai bagian integral dalam kehidupan berumah tangga dan urusan publik. Adalah untuk mengatur etiket tuan rumah dan hak-hak sahabat atau tamu di dalam rumah tangga Nabi. Ini berkaitan dengan arsitektur rumah Nabi yang menyatu dengan masjid, sehingga terbuka untuk diakses oleh publik. Maka, sekat atau tirai diperintahkan untuk dipasang sebagai pembatas antar-ruang untuk menjaga privasi keluarga Nabi (Anwar, 2017).

Berdasarkan beberapa kisah di atas, perintah hijab memiliki landasan etis dan mengandung nilai kesetaraan, yaitu saling menghargai privasi antar-pribadi (baik laki-laki ataupun perempuan). Bagian ini bisa juga dikembangkan menjadi landasan keadilan gender dalam Islam, di mana laki-laki dan perempuan sama-sama berelasi secara adil, sama-sama menjaga privasi dan kehormatan.

Namun kita juga perlu memahami bahwa nilai kesetaraan yang terkandung dalam ayat tersebut tidak sepenuhnya diimplementasikan secara ideal. Sebaliknya, ayat tersebut berpotensi menjadi alat untuk memingit perempuan dengan maksud mengalienasikannya dari ruang publik. Sebagaimana masa awal Islam, perempuan sangat jarang beraktivitas di ruang publik.

Alasannya, menurut Anwar, adalah—selain tempat tinggal istri-istri Nabi yang berdekatan dengan masjid—situasi politik dan sosial di Madinah saat itu tidak sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Tanpa memandang status sosial perempuan, laki-laki sering malakukan ta’arrud—kekerasan di zaman pra Islam, yaitu mencegat perempuan di jalan-jalan untuk mengajaknya berbuat zina—dan mempermalukannya. Ini menjadi alasan yang seolah-olah “rasional” kenapa perempuan dipingit.

Khalil Abdul Karim, dalam Relasi Gender pada Masa Muhammad & Khulafaurrasyidin (2007), memberi contoh peristiwa perendahan perempuan tersebut; yaitu ketika seorang perempuan hendak melaksanakan salat subuh, ia dihadang seorang lelaki yang hendak memperkosanya. Kemudian perempuan tersebut berlari meminta tolong hingga bertemu segerombolan orang. Akhirnya perempuan itu ditemui oleh Nabi, dan lelaki yang meresahkannya dirajam.

Menurut Karim, tidak ada halangan apapun bagi lelaki yang hendak melakukan perkosaan terhadap perempuan, sekalipun di tempat suci. Dan ini juga, menurut Anwar, yang menjadi alasan Nabi menerima saran Umar untuk memingit istri-istrinya.

Namun, pemingitan telah menjelma lembaga yang berfungsi untuk mengontrol perempuan. Pada saat yang bersamaan laki-laki merasa aman karena tidak ada perempuan yang menjadi sumber godaan mereka. Oleh karenanya, laki-laki menganggap pemingitan sebagai langkah yang saling menguntungkan.

Itulah mengapa perempuan luput dari pandangan publik selama berabad-abad. Perempuan dikeluarkan dari dunia dan masyarakat, tidak memiliki akses terhadap perkembangan intelektual, agama, sosial, ekonomi. Perempuan dialienasi dari potensi mereka untuk menjadi makhluk sosial dan otonom. []

Tags: GenderHijabislamnabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Difabel Perempuan dan Problem Diskriminasi Ganda

Next Post

Mengenal Tiga Lokus Pergerakan Feminis Muslim di Indonesia

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Maskulinitas Mubadalah
Personal

Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

6 Juli 2026
Next Post
suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

Mengenal Tiga Lokus Pergerakan Feminis Muslim di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0