• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hikmah dari Walimah Pernikahan

Jadi, pesta pernikahan yang sunah adalah sebatas walimah (berupa makanan) dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman

Redaksi Redaksi
15/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
walimah

walimah

369
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Abdul al-Karim Zaydan dalam Ahkim al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim fi al-Syariah al-Islamiyyah (jilid 6, hal. 151-161), menyatakan bahwa hikmah utama dari kesunahan walimah ini adalah untuk mengumumkan mengenai akad pernikahan dan terbentuknya keluarga baru.

Akad nikah tidak boleh tertutup atau hanya kedua mempelai dan keluarganya. Pernikahan harus diumumkan kepada masyarakat, setidaknya di lingkungan kedua mempelai tinggal dan teman-teman kedua mempelai/orangtua mempelai.

Tidak ada batas kadar banyaknya makanan dalam acara walimah. Satu kali walimah untuk tetangga cukup dengan makanan yang paling sederhana sekalipun.

Namun, jika keluarga mempelai mampu, boleh memperbanyak makanan dan memperluas undangan yang hadir untuk memperluas jangkauan pengumuman akad dalam pesta pernikahan tersebut.

Sekalipun demikian, Abdul Karim Zaydan juga menyebutkan adab dan hukum-hukum lain terkait walimah ini: tidak melampaui kadar kemampuan mempelai tidak untuk popularitas, riya, dan persaingan dengan yang lain.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah
  • Kisah Saat Perempuan Menawarkan Diri Untuk Menikah Pada Masa Nabi Saw
  • Pernikahan yang Kokoh Itu Tanpa Ada Paksaan
  • Pentingnya Memahami Makna Pernikahan

Baca Juga:

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

Kisah Saat Perempuan Menawarkan Diri Untuk Menikah Pada Masa Nabi Saw

Pernikahan yang Kokoh Itu Tanpa Ada Paksaan

Pentingnya Memahami Makna Pernikahan

Kemudian undangan harus bersifat umum dan tidak mengkhususkan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya hanya orang kaya atau kelompok elite dan tidak boleh hura-hura dan kemaksiatan.

Dalam berbagai riwayat, Nabi Saw mengadakan walimah dengan menyembelih kambing hanya satu kali. Selain itu, Nabi Saw hanya menyuguhkan makanan sederhana yang terbuat dari kurma, kadang dari gandum, kadang juga makanan (hadiah) yang dikirim para Sahabatnya.

Jadi, pesta pernikahan yang sunah adalah sebatas walimah (berupa makanan) dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman.

Adapun pesta pernikahan yang meriah dan penuh hiburan, hanya sebatas boleh. Jika sebagai doa dan ungkapan rasa syukur, bukan pamer kemewahan, dan tentu juga selama tidak campur dengan kemaksiatan.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: HikmahmenikahpernikahanWalimah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Abu Syuqqah

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

1 Februari 2023
Kerja Perempuan

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

1 Februari 2023
Salma

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

1 Februari 2023
Akhlak Manusia

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

1 Februari 2023
keluarga

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

1 Februari 2023
Nyadran Perdamaian

Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

1 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • keluarga

    7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist