• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

Jadi, “pesta” pernikahan yang sunah menurut Nabi Saw adalah sebatas walimah (berupa makanan) dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman.

Redaksi Redaksi
30/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Walimah Pernikahan

Walimah Pernikahan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Abdul al-Karim Zaydan dalam Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim ft al-Syari’ah al-Islamiyyah (jilid 6, hal. 151-161), menyatakan bahwa hikmah utama dari kesunahan walimah pernikahan ini adalah untuk mengumumkan mengenai akad pernikahan dan terbentuknya keluarga baru.

Akad nikah tidak boleh ditutupi atau hanya diketahui kedua mempelai dan keluarganya. Pernikahan harus diumumkan kepada masyarakat, setidaknya di lingkungan kedua mempelai tinggal dan teman-teman kedua mempelai/orangtua mempelai.

Tidak ada batas kadar banyaknya makanan dalam acara walimah. Satu kali walimah untuk tetangga cukup dengan makanan yang paling sederhana sekalipun.

Namun, jika keluarga mempelai mampu, boleh memperbanyak makanan dan memperluas undangan yang hadir untuk memperluas jangkauan pengumuman akad dalam pesta pernikahan tersebut.

Sekalipun demikian, Abdul Karim Zaydan juga menyebutkan adab dan hukum-hukum lain terkait walimah ini. Pertama, tidak melampaui kadar kemampuan mempelai.

Baca Juga:

Islam dan Persoalan Gender

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Kedua, tidak untuk popularitas, riya, dan persaingan dengan yang lain, undangan harus bersifat umum dan tidak mengkhususkan bagi orang-orang tertentu saja. Misalnya hanya orang kaya atau kelompok elite, dan tidak untuk hura-hura dan kemaksiatan.

Dalam berbagai riwayat, Nabi Saw mengadakan walimah dengan menyembelih kambing hanya satu kali. Selain itu, Nabi Saw. hanya menyuguhkan makanan sederhana yang terbuat dari kurma, kadang dari gandum, kadang juga makanan (hadiah) yang dikirim para Sahabatnya.

Jadi, “pesta” pernikahan yang sunah menurut Nabi Saw adalah sebatas walimah (berupa makanan) dengan mengundang keluarga, tetangga, dan teman-teman.

Adapun pesta pernikahan yang meriah dan penuh dengan hiburan, hanya sebatas boleh, jika sebagai doa dan ungkapan rasa syukur, bukan pamer kemewahan, dan tentu juga selama tidak tercampuri dengan kemaksiatan.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: HikmahislamNikahpernikahaWalimah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berhaji

    Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam dan Persoalan Gender
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID