• Login
  • Register
Selasa, 26 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Islam Membedakan Anak dalam 3 Fase Perkembangan

Hukum Islam, termasuk juga UU Perlindungan anak dalam hal ini, seharusnya secara eksplisit membebaskan anak sampai usia tujuh tahun dari tanggungjawab apapun

Redaksi Redaksi
11/10/2022
in Hikmah
0
hukum Islam

hukum Islam

336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hukum Islam tentang konsepsi anak, maka secara tegas hukum Islam membedakan anak dalam tiga fase perkembangan.

Fase pertama dan kedua sampai usia tujuh tahun, yaitu seorang anak sama sekali tidak memiliki kewajiban dan tanggung-jawab apapun, baik kepada Tuhan-nya maupun kepada keluarga, dan masyarakat secara umum.

Hukum Islam, termasuk juga UU Perlindungan anak dalam hal ini, seharusnya secara eksplisit membebaskan anak sampai usia tujuh tahun dari tanggungjawab apapun.

Dengan membebaskan anak sampai usia tujuh tahun ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, diharapkan agar tidak dijadikan dasar bagi orang tua, keluarga, atau masyarakat umum untuk memaksa anak-anak.

Bahkan menghukum mereka ketika tidak mengikuti perintah dari kehendak mereka.

Sementara itu, pada fase al-tamyiz sampai dewasa, mulai dari usia tujuh tahun karakteristik yang sesungguhnya adalah bukan tanggungjawab atau kewajiban, melainkan pembiasaan (tadib) dan pendidikan (tarbiyah).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ketika Suami dan Istri Beda Pilihan Politik
  • Pentingnya Laki-Laki dan Perempuan Memiliki Pengetahuan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)

Baca Juga:

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Ketika Suami dan Istri Beda Pilihan Politik

Pentingnya Laki-Laki dan Perempuan Memiliki Pengetahuan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)

Karena pembiasaan itu, maka harus memastikannya dengan cara-cara yang benar-benar untuk kemaslahatan anak itu sendiri. Baik dari Undang-undang maupun hukum Islam kontemporer perlu merevisi pernyataan bahwa seorang anak telah memiliki kewajiban dan tanggungjawab.

Setidaknya, perlu penjelasan yang lebih komprehensif untuk memastikan seorang anak. Dengan fase-fase usia yang berbeda-beda, tidak memberinya tanggungjawab dan kewajiban yang sama.

Lalu memperoleh sanksi hukum sebagai dampak dari kelalaian atas tanggung-jawab tersebut. Sanksi hukum yang terkadang berupa kekerasan fisik dan mental yang berakibat fatal bagi tumbuh kembang anak. (Rul)

Tags: 3 faseanakbedaFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum IslammembedakanPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bangkrut

Kebangkrutan Nilai Ibadah

26 September 2023
Ibadah adalah Bekerja

Bekerja adalah Bagian dari Ibadah

26 September 2023
Pilar rumah tangga

5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an

26 September 2023
Rumah Tangga

Moralitas Rumah Tangga dalam Teladan Nabi Saw

25 September 2023
Rumah Perempuan

Tanpa Mubadalah, Perempuan selalu Disalahkan, Meski di dalam Rumah

25 September 2023
Perempuan Memimpin

Memaknai Hadis Dasar Larangan Perempuan Memimpin

25 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kasus Rempang

    Kasus Rempang, Investasi yang Kurang Humanis?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menekuk Konstruk “Semua Lelaki Sama Saja” dalam Sajian Film Redeeming Love

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moralitas Rumah Tangga dalam Teladan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekerja adalah Bagian dari Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kebangkrutan Nilai Ibadah
  • Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial
  • Bekerja adalah Bagian dari Ibadah
  • Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman
  • Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist