• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Islam Membedakan Anak dalam 3 Fase Perkembangan

Hukum Islam, termasuk juga UU Perlindungan anak dalam hal ini, seharusnya secara eksplisit membebaskan anak sampai usia tujuh tahun dari tanggungjawab apapun

Redaksi Redaksi
11/10/2022
in Hikmah
0
hukum Islam

hukum Islam

448
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hukum Islam tentang konsepsi anak, maka secara tegas hukum Islam membedakan anak dalam tiga fase perkembangan.

Fase pertama dan kedua sampai usia tujuh tahun, yaitu seorang anak sama sekali tidak memiliki kewajiban dan tanggung-jawab apapun, baik kepada Tuhan-nya maupun kepada keluarga, dan masyarakat secara umum.

Hukum Islam, termasuk juga UU Perlindungan anak dalam hal ini, seharusnya secara eksplisit membebaskan anak sampai usia tujuh tahun dari tanggungjawab apapun.

Dengan membebaskan anak sampai usia tujuh tahun ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, diharapkan agar tidak dijadikan dasar bagi orang tua, keluarga, atau masyarakat umum untuk memaksa anak-anak.

Bahkan menghukum mereka ketika tidak mengikuti perintah dari kehendak mereka.

Sementara itu, pada fase al-tamyiz sampai dewasa, mulai dari usia tujuh tahun karakteristik yang sesungguhnya adalah bukan tanggungjawab atau kewajiban, melainkan pembiasaan (tadib) dan pendidikan (tarbiyah).

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Karena pembiasaan itu, maka harus memastikannya dengan cara-cara yang benar-benar untuk kemaslahatan anak itu sendiri. Baik dari Undang-undang maupun hukum Islam kontemporer perlu merevisi pernyataan bahwa seorang anak telah memiliki kewajiban dan tanggungjawab.

Setidaknya, perlu penjelasan yang lebih komprehensif untuk memastikan seorang anak. Dengan fase-fase usia yang berbeda-beda, tidak memberinya tanggungjawab dan kewajiban yang sama.

Lalu memperoleh sanksi hukum sebagai dampak dari kelalaian atas tanggung-jawab tersebut. Sanksi hukum yang terkadang berupa kekerasan fisik dan mental yang berakibat fatal bagi tumbuh kembang anak. (Rul)

Tags: 3 faseanakbedaFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum IslammembedakanPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID