• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Islam Membedakan Anak dalam 3 Fase Perkembangan

Hukum Islam, termasuk juga UU Perlindungan anak dalam hal ini, seharusnya secara eksplisit membebaskan anak sampai usia tujuh tahun dari tanggungjawab apapun

Redaksi Redaksi
11/10/2022
in Hikmah
0
hukum Islam

hukum Islam

448
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hukum Islam tentang konsepsi anak, maka secara tegas hukum Islam membedakan anak dalam tiga fase perkembangan.

Fase pertama dan kedua sampai usia tujuh tahun, yaitu seorang anak sama sekali tidak memiliki kewajiban dan tanggung-jawab apapun, baik kepada Tuhan-nya maupun kepada keluarga, dan masyarakat secara umum.

Hukum Islam, termasuk juga UU Perlindungan anak dalam hal ini, seharusnya secara eksplisit membebaskan anak sampai usia tujuh tahun dari tanggungjawab apapun.

Dengan membebaskan anak sampai usia tujuh tahun ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, diharapkan agar tidak dijadikan dasar bagi orang tua, keluarga, atau masyarakat umum untuk memaksa anak-anak.

Bahkan menghukum mereka ketika tidak mengikuti perintah dari kehendak mereka.

Sementara itu, pada fase al-tamyiz sampai dewasa, mulai dari usia tujuh tahun karakteristik yang sesungguhnya adalah bukan tanggungjawab atau kewajiban, melainkan pembiasaan (tadib) dan pendidikan (tarbiyah).

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Karena pembiasaan itu, maka harus memastikannya dengan cara-cara yang benar-benar untuk kemaslahatan anak itu sendiri. Baik dari Undang-undang maupun hukum Islam kontemporer perlu merevisi pernyataan bahwa seorang anak telah memiliki kewajiban dan tanggungjawab.

Setidaknya, perlu penjelasan yang lebih komprehensif untuk memastikan seorang anak. Dengan fase-fase usia yang berbeda-beda, tidak memberinya tanggungjawab dan kewajiban yang sama.

Lalu memperoleh sanksi hukum sebagai dampak dari kelalaian atas tanggung-jawab tersebut. Sanksi hukum yang terkadang berupa kekerasan fisik dan mental yang berakibat fatal bagi tumbuh kembang anak. (Rul)

Tags: 3 faseanakbedaFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakHukum IslammembedakanPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID