• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Pijat Dalam Pandangan Islam

Di antara alasan syar’i yang membuat laki-laki/perempuan boleh melihat dan memegang lawan jenisnya adalah untuk kepentingan pengobatan. Itu pun sebaiknya ada mahram atau teman yang sejenis, tidak boleh melakukannya di tempat tertutup.

Redaksi Redaksi
27/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hukum pijat

hukum pijat

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hukum pijat laki-laki/perempuan pada dasarnya adalah boleh, karena ada alasan syar’i yang membolehkan.

Di antara alasan syar’i yang membuat laki-laki/perempuan boleh melihat dan memegang lawan jenisnya adalah untuk kepentingan pengobatan. Itu pun sebaiknya ada mahram atau teman yang sejenis, tidak boleh melakukannya di tempat tertutup.

Namun, khusus pengobatan yang membuat alat kelamin terlihat, para ulama mengharamkan berobat ke lain jenis kecuali keadaan darurat.

Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, dengan ketentuan umum seperti ini maka hukum pijat/urut seluruh tubuh karena lelah atau sekedar ingin fresh adalah hukumnya tidak boleh, karena ini bukan pengobatan, sekalipun keduanya berpakaian lengkap.

Maka dari itu akan membuka peluang masuknya setan di antara keduanya. Dan ini sering terjadi di sekeliling kita.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Islam Adalah Agama Kemanusiaan
  • Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum
  • Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

Baca Juga:

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

Namun, jika pijat/urutnya karena sakit seperti keseleo patang tulang, atau pengobatan dengan pijat refleksi, berobat dengan cara dipijat oleh lain jenis diperbolehkan dengan syarat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab pada dasarnya Islam tidak ingin menyulitkan umatnya.

Meskipun demikian, Nyai Badriyah meyebutkan, Islam juga sangat menekankan kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan perempuan (QS. an-Nur 24:30-31).

Dari ayat ini bisa dipahami bahwa jika pandangan saja harus dijaga, persentuhan bukan mahram tentunya lebih wajib lagi dijaga.

Saat ini di sekeliling kita banyak tukang pijit perempuan, baik pijat lelah maupun pijit pengobatan. Untuk pijit lelah, gunakanlah hanya pemijat perempuan (sejenis).

Untuk pengobatan selain selagi masih ada pemijat perempuan profesional prioritaskan memakai jasa mereka. (Rul)

Tags: dalamhukumislamNyai Badriyah FayumipandanganPijatulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja

Allah Swt Memerintahkan Kepada Laki-laki dan Perempuan untuk Bekerja

4 Juni 2023
Agama Kemanusiaan

Islam Adalah Agama Kemanusiaan

4 Juni 2023
Keadilan Gender

Keadilan Gender Dalam Kacamata Hukum

3 Juni 2023
Laki-laki Unggul

Benarkah Laki-laki Lebih Unggul dari Perempuan?

3 Juni 2023
Kitab Al Busyro

Membaca Muqaddimah Kitab Al Busyro; Sayyidah Khadijah adalah Teladan Perempuan Kita

3 Juni 2023
Setara

Prinsip Kesetaraan Dalam Islam

3 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist