• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Pijat Dalam Pandangan Islam

Di antara alasan syar’i yang membuat laki-laki/perempuan boleh melihat dan memegang lawan jenisnya adalah untuk kepentingan pengobatan. Itu pun sebaiknya ada mahram atau teman yang sejenis, tidak boleh melakukannya di tempat tertutup.

Redaksi Redaksi
27/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hukum pijat

hukum pijat

14k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hukum pijat laki-laki/perempuan pada dasarnya adalah boleh, karena ada alasan syar’i yang membolehkan.

Di antara alasan syar’i yang membuat laki-laki/perempuan boleh melihat dan memegang lawan jenisnya adalah untuk kepentingan pengobatan. Itu pun sebaiknya ada mahram atau teman yang sejenis, tidak boleh melakukannya di tempat tertutup.

Namun, khusus pengobatan yang membuat alat kelamin terlihat, para ulama mengharamkan berobat ke lain jenis kecuali keadaan darurat.

Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, dengan ketentuan umum seperti ini maka hukum pijat/urut seluruh tubuh karena lelah atau sekedar ingin fresh adalah hukumnya tidak boleh, karena ini bukan pengobatan, sekalipun keduanya berpakaian lengkap.

Maka dari itu akan membuka peluang masuknya setan di antara keduanya. Dan ini sering terjadi di sekeliling kita.

Baca Juga:

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah

Islam dan Persoalan Gender

Namun, jika pijat/urutnya karena sakit seperti keseleo patang tulang, atau pengobatan dengan pijat refleksi, berobat dengan cara dipijat oleh lain jenis diperbolehkan dengan syarat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab pada dasarnya Islam tidak ingin menyulitkan umatnya.

Meskipun demikian, Nyai Badriyah meyebutkan, Islam juga sangat menekankan kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan perempuan (QS. an-Nur 24:30-31).

Dari ayat ini bisa dipahami bahwa jika pandangan saja harus dijaga, persentuhan bukan mahram tentunya lebih wajib lagi dijaga.

Saat ini di sekeliling kita banyak tukang pijit perempuan, baik pijat lelah maupun pijit pengobatan. Untuk pijit lelah, gunakanlah hanya pemijat perempuan (sejenis).

Untuk pengobatan selain selagi masih ada pemijat perempuan profesional prioritaskan memakai jasa mereka. (Rul)

Tags: dalamhukumislamNyai Badriyah FayumipandanganPijatulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID