• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hutang-Piutang dalam Pandangan Islam

w\ajar apabila seorang dermawan senantiasa dijauhkan dari musibah, karena ia selalu dalam lindungan Allah. Semakin dermawan seseorang, semakin dipermudah dan dibantu segala kebutuhannya oleh Allah

Redaksi Redaksi
07/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hutang-Piutang

Hutang-Piutang

571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Transaksi hutang-piutang memang tidak bisa lepas dari kehidupan umat manusia. Setiap orang pada dasarnya saling membutuhkan dan saling membantu.

Atas dasar ini, Islam mengatur transaksi hutang-piutang sebagai wujud tolong-menolong antar sesama. Dalam literatur fikih, transaksi hutang-piutang dikenal dengan istilah aqd al-Qardii.

“Al-Qardl adalah barang atau uang yang diserahkan oleh muqridl (pemberi hutang/kreditur) pada muqtaridl (penerima hutang/debitur), dengan catatan kelak ketika telah mampu, penerima hutang diwajibkan mengembalikan sama atau senilai hutang yang yang telah diterimanya.”

Transaksi hutang-piutang sangat disenangi oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Karena transaksi ini dapat meringankan beban si miskin, menyebarkan kasih sayang di antara umat. Dan yang terpenting adalah memperdangkal jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Nabi SAW bersabda:

“Barang siapa meringankan satu saja kesusahan seorang muslim dari kesusahan-kesusahan duniawinya, maka Allah akan meringankan satu kesusahan dari kesusahan-kesusahannya kelak di hari kiamat. Barang siapa memudahkan orang yang dalam kesulitan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Baca Juga:

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

Hadits ini bermakna bahwa siapapun yang membantu dan meringankan beban orang lain, Allah akan meringankan bebannya di akhirat nanti. Bahkan Allah akan menjamir kemudahan-kemudahan dalam urusannya, baik di dunia maupun di akhirat.

Dengan demikian, wajar apabila seorang dermawan senantiasa dijauhkan dari musibah, karena ia selalu dalam lindungan Allah. Semakin dermawan seseorang, semakin Allah permudah dan bantu segala kebutuhannya. Itulah janji Allah SWT.

Memberi hutang pada orang lain juga tercakup dalam keumuman hadits ini, lantaran memberikan hutang pada dasarnya juga memudahkan dan meringankan beban orang lain. Bahkan Nabi SAW mengatakan apabila seseorang menghutangi hingga dua kali, maka seperti sedekah sekali. Sabda Nabi SAW:

“Seorang muslim yang meminjamkan uang ke muslim lain dua kali. Maka seperti bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah). []

Tags: Hutang-Piutangislampandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID