Senin, 15 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Reboisasi Relasi

    Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Implementasi Maqashid Syariah pada Kehidupan Santri

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan.

Khairul Anwar Khairul Anwar
25 Oktober 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Kehidupan Santri

Kehidupan Santri

764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ‘santri’ di zaman sekarang sudah mengalami perluasan makna. KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pernah mengatakan bahwa kehidupan santri bukan saja ia yang belajar di Pondok Pesantren. Santri, menurutnya, kelompok yang juga mencintai negaranya, sekaligus menghormati guru dan orang tuanya kendati keduanya telah tiada. Pendek kata, siapa saja ia yang memiliki sifat-sifat kesantrian, ia bisa kita sebut santri.

Dalam perspektif saya, kehidupan santri yang saya pahami, selain yang mondok di Pesantren, juga ia yang belajar ilmu agama kepada gurunya. Di samping itu, ia yang seorang aktivis organisasi NU serta memiliki akhlak yang baik, juga bisa kita kategorikan sebagai santri.

Nah, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, santri perlu menerapkan atau mengimplementasikan prinsip-prinsip maqashid syariah. Bagi kaum santri, istilah maqashid syariah ini bukan istilah asing lagi. Sebab saya yakin, mereka yang benar-benar santri, minimal pernah sekali mendengar istilah ini, entah di majlis ilmu atau di pengajian.

Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid Syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari ‘maqshad’ yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang tetap untuk manusia agar menjadi pedoman untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.

Dengan demikian, maqashid syariah artinya adalah upaya manusia untuk mendapatkan solusi yang sempurna dan jalan yang benar berdasarkan sumber utama ajaran islam, al-quran dan hadis Nabi Muhammad saw. Adapun inti dari teori maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.

Nah, penerapan maqashid syariah ini bertujuan untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Implementasi maqashid syariah terdapat dalam beragam kehidupan masyarakat.

Para fuqaha (ahli fiqih) mengklasifikasi maqashid syariah menjadi lima bagian penting, yaitu: hifdz al-din (menjaga agama), hifdz al-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-‘aql (menjaga akal), hifdz al-nasl (menjaga keturunan/keluarga), dan hifdz al-maal (menjaga kepemilikan harta).

Tingkatan Maqashid Syariah

Klasifikasi tradisional membagi maqashid menjadi tiga tingkatan yaitu keniscayaan (dharuriyat), kebutuhan (hajiyat), dan kelengkapan (tahsiniyat). Pada hakikatnya, ketiga tingkatan itu maksudnya untuk memelihara atau mewujudkan kelima pokok seperti yang saya sebutkan di atas. Hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain.

Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau kita sebut dengan kebutuhan primer. Bila kelima pokok itu kita abaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok itu. Sementara itu, tingkatan hajiyat disebut juga sebagai kebutuhan sekunder, yang manusia perlukan untuk mempermudah dalam kehidupan dan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan. Jika ia tidak ada, akan terjadi kesulitan dan kesempitan yang implikasinya tidak sampai merusak kehidupan.

Sedangkan kebutuhan dalam kelompok ketiga, yakni tahsiniyat, ialah kebutuhan yang tidak sampai kepada kebutuhan dharuriyyat atau kebutuhan hajjiyat. Namun kebutuhan ini perlu kita penuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia. Singkatnya, kebutuhan tahsiniyat sebagai pelengkap bagi kebutuhan dharuriyat dan hajiyat.

Bagaimana mengimplementasikan maqashid syariah?

Setelah kita memahami maqashid syariah, lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sih contoh kongkrit penerapan prinsip maqashid syariah pada kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan kaum santri.

  1. Menjaga agama (hifzh din)

Memelihara agama dalam tingkat dharuriyat yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu kita abaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama. Santri menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat, dan lain sebagainya, itu sudah termasuk hifzh din.

Selain itu, santri bisa pula menjaga agama dengan menyampaikannya (dakwah). Misalnya, kalau di era sekarang, melalui metode dakwah digital. Melakukan aktivitas podcast, atau membikin konten-konten islami yang tujuannya adalah memberi wawasan keagamaan kepada umat.

  1. Menjaga jiwa (hifzh nafz)

Santri berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Santri harapannya saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang Nabi Muhammad Saw teladankan.

Dalam upayanya menjaga jiwa, harus teriring pula dengan perilaku-perilaku yang dapat menyehatkan jiwa dan raga. Berolahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi, misalnya. Olahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi dapat menyehatkan tubuh seorang santri dan jauh dari penyakit. Maka ketika santri itu sehat, ia dapat melaksanakan perintah Allah swt dengan baik.

Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup, serta menjaga tubuh agar tetap sehat merupakan kebutuhan dharuriyat. Kemudian mengonsumsi makanan yang lezat dan mahal atau berolahraga memakai sepatu merek kelas dunia, itu merupakan kebutuhan sekunder atau hajiyat.

Menjaga Kemuliaan Manusia

  1. Menjaga akal (hifzh al-aql)

Hal yang membedakan manusia dan binatang adalah akal. Kedua makhluk hidup ini sama-sama miliki otak, tapi tidak dengan akal. Hanya manusia yang dikaruniai akal. Menjaga akal berarti menjaga kemuliaan manusia. Sementara merusaknya berarti meruntuhkan kemuliaan manusia.

Menjaga akal bagi santri salah satunya dengan tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan, yang dapat merusak akal. Nabi Muhammad saw bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim).

Selain itu, upaya lain yang dapat seorang santri tempuh adalah dengan membaca. Membaca merupakan aktifitas yang secara langsung menstimulus akal agar mampu memahami makna yang tersirat dari setiap huruf dan kata serta yang tersurat dari makna-makna yang ada dalam bacaan tersebut.

  1. Menjaga keturunan (hifzh an-nasl)

Agama Islam melarang umatnya untuk berzina, maka dari itu santri wajib untuk menjaga kehormatannya. Hal-hal yang berbau zina atau mendekati zina harus dihindari oleh kaum santri. Dilarang berzina dan disyariatkannya nikah ini merupakan konsep memelihara keturunan dalam tingkatan dharuriyat.

  1. Menjaga harta (hifzh mal)

Konsep hifzh mal tidak hanya kita terjemahkan sebagai upaya untuk menjaga harta dari gangguan orang lain. Konsep ini juga dapat kita artikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan harta dengan cara yang halal, misalnya bekerja.

Kemaslahatan Hidup Santri

Harta sendiri jangan kita kategorikan berbentuk uang saja. Harta juga bisa berupa buku, sandal, laptop, dan handphone. Santri, dalam hal ini, mempunyai peranan penting untuk menjalankan prinsip hifzh mal ini. Menjaga barang-barang pribadi, ketika di Pondok atau di tempat-tempat umum, merupakan sebuah keniscayaan.

Selain itu, santri dituntut pula untuk menjaga harta milik temannya. Maka dari itu, perbuatan ghasab (mencuri sandal) temannya apalagi mencuri sandal pak Kiai, tidak kita benarkan.

Tak hanya itu, saya kira seorang santri juga perlu mengimplementasikan sikap yang dermawan. Misalnya, mendistribusikan sebagian hartanya kepada fakir miskin, anak yatim, atau kepada temannya yang membutuhkan. Ini juga termasuk konsep hifzh mal, yakni menyalurkan harta itu ke jalan Allah swt.

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan. Wallahu’alam Bisshawab. []

Tags: Agama IslamHari Santri NasionalKiprah SantriMaqashid SyariahPondok Pesantren
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Iqdulul: Sayyidah Fatimah Teladan Bagi Ibu dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa
  • GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan
  • Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam
  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID