Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Implementasi Maqashid Syariah pada Kehidupan Santri

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
25 Oktober 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Kehidupan Santri

Kehidupan Santri

15
SHARES
766
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ‘santri’ di zaman sekarang sudah mengalami perluasan makna. KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pernah mengatakan bahwa kehidupan santri bukan saja ia yang belajar di Pondok Pesantren. Santri, menurutnya, kelompok yang juga mencintai negaranya, sekaligus menghormati guru dan orang tuanya kendati keduanya telah tiada. Pendek kata, siapa saja ia yang memiliki sifat-sifat kesantrian, ia bisa kita sebut santri.

Dalam perspektif saya, kehidupan santri yang saya pahami, selain yang mondok di Pesantren, juga ia yang belajar ilmu agama kepada gurunya. Di samping itu, ia yang seorang aktivis organisasi NU serta memiliki akhlak yang baik, juga bisa kita kategorikan sebagai santri.

Nah, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, santri perlu menerapkan atau mengimplementasikan prinsip-prinsip maqashid syariah. Bagi kaum santri, istilah maqashid syariah ini bukan istilah asing lagi. Sebab saya yakin, mereka yang benar-benar santri, minimal pernah sekali mendengar istilah ini, entah di majlis ilmu atau di pengajian.

Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid Syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari ‘maqshad’ yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang tetap untuk manusia agar menjadi pedoman untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.

Dengan demikian, maqashid syariah artinya adalah upaya manusia untuk mendapatkan solusi yang sempurna dan jalan yang benar berdasarkan sumber utama ajaran islam, al-quran dan hadis Nabi Muhammad saw. Adapun inti dari teori maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.

Nah, penerapan maqashid syariah ini bertujuan untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Implementasi maqashid syariah terdapat dalam beragam kehidupan masyarakat.

Para fuqaha (ahli fiqih) mengklasifikasi maqashid syariah menjadi lima bagian penting, yaitu: hifdz al-din (menjaga agama), hifdz al-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-‘aql (menjaga akal), hifdz al-nasl (menjaga keturunan/keluarga), dan hifdz al-maal (menjaga kepemilikan harta).

Tingkatan Maqashid Syariah

Klasifikasi tradisional membagi maqashid menjadi tiga tingkatan yaitu keniscayaan (dharuriyat), kebutuhan (hajiyat), dan kelengkapan (tahsiniyat). Pada hakikatnya, ketiga tingkatan itu maksudnya untuk memelihara atau mewujudkan kelima pokok seperti yang saya sebutkan di atas. Hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain.

Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau kita sebut dengan kebutuhan primer. Bila kelima pokok itu kita abaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok itu. Sementara itu, tingkatan hajiyat disebut juga sebagai kebutuhan sekunder, yang manusia perlukan untuk mempermudah dalam kehidupan dan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan. Jika ia tidak ada, akan terjadi kesulitan dan kesempitan yang implikasinya tidak sampai merusak kehidupan.

Sedangkan kebutuhan dalam kelompok ketiga, yakni tahsiniyat, ialah kebutuhan yang tidak sampai kepada kebutuhan dharuriyyat atau kebutuhan hajjiyat. Namun kebutuhan ini perlu kita penuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia. Singkatnya, kebutuhan tahsiniyat sebagai pelengkap bagi kebutuhan dharuriyat dan hajiyat.

Bagaimana mengimplementasikan maqashid syariah?

Setelah kita memahami maqashid syariah, lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sih contoh kongkrit penerapan prinsip maqashid syariah pada kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan kaum santri.

  1. Menjaga agama (hifzh din)

Memelihara agama dalam tingkat dharuriyat yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu kita abaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama. Santri menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat, dan lain sebagainya, itu sudah termasuk hifzh din.

Selain itu, santri bisa pula menjaga agama dengan menyampaikannya (dakwah). Misalnya, kalau di era sekarang, melalui metode dakwah digital. Melakukan aktivitas podcast, atau membikin konten-konten islami yang tujuannya adalah memberi wawasan keagamaan kepada umat.

  1. Menjaga jiwa (hifzh nafz)

Santri berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Santri harapannya saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang Nabi Muhammad Saw teladankan.

Dalam upayanya menjaga jiwa, harus teriring pula dengan perilaku-perilaku yang dapat menyehatkan jiwa dan raga. Berolahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi, misalnya. Olahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi dapat menyehatkan tubuh seorang santri dan jauh dari penyakit. Maka ketika santri itu sehat, ia dapat melaksanakan perintah Allah swt dengan baik.

Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup, serta menjaga tubuh agar tetap sehat merupakan kebutuhan dharuriyat. Kemudian mengonsumsi makanan yang lezat dan mahal atau berolahraga memakai sepatu merek kelas dunia, itu merupakan kebutuhan sekunder atau hajiyat.

Menjaga Kemuliaan Manusia

  1. Menjaga akal (hifzh al-aql)

Hal yang membedakan manusia dan binatang adalah akal. Kedua makhluk hidup ini sama-sama miliki otak, tapi tidak dengan akal. Hanya manusia yang dikaruniai akal. Menjaga akal berarti menjaga kemuliaan manusia. Sementara merusaknya berarti meruntuhkan kemuliaan manusia.

Menjaga akal bagi santri salah satunya dengan tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan, yang dapat merusak akal. Nabi Muhammad saw bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim).

Selain itu, upaya lain yang dapat seorang santri tempuh adalah dengan membaca. Membaca merupakan aktifitas yang secara langsung menstimulus akal agar mampu memahami makna yang tersirat dari setiap huruf dan kata serta yang tersurat dari makna-makna yang ada dalam bacaan tersebut.

  1. Menjaga keturunan (hifzh an-nasl)

Agama Islam melarang umatnya untuk berzina, maka dari itu santri wajib untuk menjaga kehormatannya. Hal-hal yang berbau zina atau mendekati zina harus dihindari oleh kaum santri. Dilarang berzina dan disyariatkannya nikah ini merupakan konsep memelihara keturunan dalam tingkatan dharuriyat.

  1. Menjaga harta (hifzh mal)

Konsep hifzh mal tidak hanya kita terjemahkan sebagai upaya untuk menjaga harta dari gangguan orang lain. Konsep ini juga dapat kita artikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan harta dengan cara yang halal, misalnya bekerja.

Kemaslahatan Hidup Santri

Harta sendiri jangan kita kategorikan berbentuk uang saja. Harta juga bisa berupa buku, sandal, laptop, dan handphone. Santri, dalam hal ini, mempunyai peranan penting untuk menjalankan prinsip hifzh mal ini. Menjaga barang-barang pribadi, ketika di Pondok atau di tempat-tempat umum, merupakan sebuah keniscayaan.

Selain itu, santri dituntut pula untuk menjaga harta milik temannya. Maka dari itu, perbuatan ghasab (mencuri sandal) temannya apalagi mencuri sandal pak Kiai, tidak kita benarkan.

Tak hanya itu, saya kira seorang santri juga perlu mengimplementasikan sikap yang dermawan. Misalnya, mendistribusikan sebagian hartanya kepada fakir miskin, anak yatim, atau kepada temannya yang membutuhkan. Ini juga termasuk konsep hifzh mal, yakni menyalurkan harta itu ke jalan Allah swt.

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan. Wallahu’alam Bisshawab. []

Tags: Agama IslamHari Santri NasionalKiprah SantriMaqashid SyariahPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

Next Post

Ibu Rumah Tangga vs Ibu Bekerja, Siapa yang Terbaik?

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

2 Februari 2026
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Next Post
Ibu Rumah Tangga vs Ibu Bekerja, Siapa yang Terbaik?

Ibu Rumah Tangga vs Ibu Bekerja, Siapa yang Terbaik?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0