Selasa, 2 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Implementasi Maqashid Syariah pada Kehidupan Santri

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan.

Khairul Anwar Khairul Anwar
25 Oktober 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Kehidupan Santri

Kehidupan Santri

733
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ‘santri’ di zaman sekarang sudah mengalami perluasan makna. KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pernah mengatakan bahwa kehidupan santri bukan saja ia yang belajar di Pondok Pesantren. Santri, menurutnya, kelompok yang juga mencintai negaranya, sekaligus menghormati guru dan orang tuanya kendati keduanya telah tiada. Pendek kata, siapa saja ia yang memiliki sifat-sifat kesantrian, ia bisa kita sebut santri.

Dalam perspektif saya, kehidupan santri yang saya pahami, selain yang mondok di Pesantren, juga ia yang belajar ilmu agama kepada gurunya. Di samping itu, ia yang seorang aktivis organisasi NU serta memiliki akhlak yang baik, juga bisa kita kategorikan sebagai santri.

Nah, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, santri perlu menerapkan atau mengimplementasikan prinsip-prinsip maqashid syariah. Bagi kaum santri, istilah maqashid syariah ini bukan istilah asing lagi. Sebab saya yakin, mereka yang benar-benar santri, minimal pernah sekali mendengar istilah ini, entah di majlis ilmu atau di pengajian.

Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid Syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari ‘maqshad’ yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang tetap untuk manusia agar menjadi pedoman untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.

Dengan demikian, maqashid syariah artinya adalah upaya manusia untuk mendapatkan solusi yang sempurna dan jalan yang benar berdasarkan sumber utama ajaran islam, al-quran dan hadis Nabi Muhammad saw. Adapun inti dari teori maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.

Nah, penerapan maqashid syariah ini bertujuan untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Implementasi maqashid syariah terdapat dalam beragam kehidupan masyarakat.

Para fuqaha (ahli fiqih) mengklasifikasi maqashid syariah menjadi lima bagian penting, yaitu: hifdz al-din (menjaga agama), hifdz al-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-‘aql (menjaga akal), hifdz al-nasl (menjaga keturunan/keluarga), dan hifdz al-maal (menjaga kepemilikan harta).

Tingkatan Maqashid Syariah

Klasifikasi tradisional membagi maqashid menjadi tiga tingkatan yaitu keniscayaan (dharuriyat), kebutuhan (hajiyat), dan kelengkapan (tahsiniyat). Pada hakikatnya, ketiga tingkatan itu maksudnya untuk memelihara atau mewujudkan kelima pokok seperti yang saya sebutkan di atas. Hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain.

Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau kita sebut dengan kebutuhan primer. Bila kelima pokok itu kita abaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok itu. Sementara itu, tingkatan hajiyat disebut juga sebagai kebutuhan sekunder, yang manusia perlukan untuk mempermudah dalam kehidupan dan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan. Jika ia tidak ada, akan terjadi kesulitan dan kesempitan yang implikasinya tidak sampai merusak kehidupan.

Sedangkan kebutuhan dalam kelompok ketiga, yakni tahsiniyat, ialah kebutuhan yang tidak sampai kepada kebutuhan dharuriyyat atau kebutuhan hajjiyat. Namun kebutuhan ini perlu kita penuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia. Singkatnya, kebutuhan tahsiniyat sebagai pelengkap bagi kebutuhan dharuriyat dan hajiyat.

Bagaimana mengimplementasikan maqashid syariah?

Setelah kita memahami maqashid syariah, lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sih contoh kongkrit penerapan prinsip maqashid syariah pada kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan kaum santri.

  1. Menjaga agama (hifzh din)

Memelihara agama dalam tingkat dharuriyat yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu kita abaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama. Santri menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat, dan lain sebagainya, itu sudah termasuk hifzh din.

Selain itu, santri bisa pula menjaga agama dengan menyampaikannya (dakwah). Misalnya, kalau di era sekarang, melalui metode dakwah digital. Melakukan aktivitas podcast, atau membikin konten-konten islami yang tujuannya adalah memberi wawasan keagamaan kepada umat.

  1. Menjaga jiwa (hifzh nafz)

Santri berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Santri harapannya saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang Nabi Muhammad Saw teladankan.

Dalam upayanya menjaga jiwa, harus teriring pula dengan perilaku-perilaku yang dapat menyehatkan jiwa dan raga. Berolahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi, misalnya. Olahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi dapat menyehatkan tubuh seorang santri dan jauh dari penyakit. Maka ketika santri itu sehat, ia dapat melaksanakan perintah Allah swt dengan baik.

Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup, serta menjaga tubuh agar tetap sehat merupakan kebutuhan dharuriyat. Kemudian mengonsumsi makanan yang lezat dan mahal atau berolahraga memakai sepatu merek kelas dunia, itu merupakan kebutuhan sekunder atau hajiyat.

Menjaga Kemuliaan Manusia

  1. Menjaga akal (hifzh al-aql)

Hal yang membedakan manusia dan binatang adalah akal. Kedua makhluk hidup ini sama-sama miliki otak, tapi tidak dengan akal. Hanya manusia yang dikaruniai akal. Menjaga akal berarti menjaga kemuliaan manusia. Sementara merusaknya berarti meruntuhkan kemuliaan manusia.

Menjaga akal bagi santri salah satunya dengan tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan, yang dapat merusak akal. Nabi Muhammad saw bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim).

Selain itu, upaya lain yang dapat seorang santri tempuh adalah dengan membaca. Membaca merupakan aktifitas yang secara langsung menstimulus akal agar mampu memahami makna yang tersirat dari setiap huruf dan kata serta yang tersurat dari makna-makna yang ada dalam bacaan tersebut.

  1. Menjaga keturunan (hifzh an-nasl)

Agama Islam melarang umatnya untuk berzina, maka dari itu santri wajib untuk menjaga kehormatannya. Hal-hal yang berbau zina atau mendekati zina harus dihindari oleh kaum santri. Dilarang berzina dan disyariatkannya nikah ini merupakan konsep memelihara keturunan dalam tingkatan dharuriyat.

  1. Menjaga harta (hifzh mal)

Konsep hifzh mal tidak hanya kita terjemahkan sebagai upaya untuk menjaga harta dari gangguan orang lain. Konsep ini juga dapat kita artikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan harta dengan cara yang halal, misalnya bekerja.

Kemaslahatan Hidup Santri

Harta sendiri jangan kita kategorikan berbentuk uang saja. Harta juga bisa berupa buku, sandal, laptop, dan handphone. Santri, dalam hal ini, mempunyai peranan penting untuk menjalankan prinsip hifzh mal ini. Menjaga barang-barang pribadi, ketika di Pondok atau di tempat-tempat umum, merupakan sebuah keniscayaan.

Selain itu, santri dituntut pula untuk menjaga harta milik temannya. Maka dari itu, perbuatan ghasab (mencuri sandal) temannya apalagi mencuri sandal pak Kiai, tidak kita benarkan.

Tak hanya itu, saya kira seorang santri juga perlu mengimplementasikan sikap yang dermawan. Misalnya, mendistribusikan sebagian hartanya kepada fakir miskin, anak yatim, atau kepada temannya yang membutuhkan. Ini juga termasuk konsep hifzh mal, yakni menyalurkan harta itu ke jalan Allah swt.

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan. Wallahu’alam Bisshawab. []

Tags: Agama IslamHari Santri NasionalKiprah SantriMaqashid SyariahPondok Pesantren
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Lecturer, Sekretaris LTNNU Kab. Pekalongan & sekretaris PR GP Ansor Karangjompo, penulis buku serta kontributor aktif NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Dhawuh
Personal

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

19 Agustus 2025
Sejarah Ulama Perempuan
Publik

Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

20 Juli 2025
Humor Kepada Difabel
Publik

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Kitab Hadis
Hikmah

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Filosofi Santri
Hikmah

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
Tashfiyatul Qulub
Pernak-pernik

Praktik Mubadalah dalam Kegiatan Mahasantri di Tashfiyatul Qulub

18 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo
  • Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan
  • GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam
  • Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID