Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Indonesia Tanpa Diskriminasi Gender

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
21 Agustus 2020
in Personal, Publik, Rekomendasi
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Indonesia tanpa diskriminasi, mungkinkah? Indonesia tanpa diskriminasi gender, mungkinkah? Indonesia tanpa diskriminasi gender adalah salah satu cita-cita kemerdekaan saya dan mungkin banyak perempuan lainnya. Sekaligus doa. Saat pandemi seperti sekarang, orang-orang lebih banyak di rumah tapi diskriminasi gender terus ada.

Bahkan bentuknya beralih lebih banyak dari diskriminasi secara langsung menuju diskriminasi dalam sosial media.
Beberapa hari lalu saya ikut berkomentar di Twitter dan ada laki-laki yang berkomentar “Opinimu bagus Mbak, pembalutnya pakai apa?”. Kemudian ada netizen yang bertanya apa hubungannya opini bagus dan pembalut. Katanya semakin bagus pembalut maka semakin nyaman seseorang dan itu dapat meningkatkan daya pikir orang tersebut.

Ada beberapa laki-laki yang tertawa karena komentar itu. Teman perempuan saja justru berkomentar, “Gak ngotak yang komen”. Tentu ini tidak lucu bagi saya, justru ini adalah bentuk hinaan yang halus yaitu dengan memuji tapi justru menanyakan sesuatu yang tidak nyambung sama sekali. Guyonan seperti itu bisa disebut sexist atau microaggressions. Lebih tepatnya gender microaggressions.

Gender Microaggression

Menurut University of New Hamsphire, microaggression adalah perilaku verbal dan nonverbal yang dikomunikasikan secara negatif, bermusuhan, dan menghina orang-orang yang terpinggirkan (berbasis jenis kelamin, ras, etnis, seksualitas, dll), yang terjadi sehari-hari, baik disengaja ataupun tidak dan seringkali tidak diakui. Dalam microaggression ada microassault, microinsult dan microinvalidations.

Gender microaggression adalah hinaan kecil dan halus berbasis gender baik secara verbal, perilaku ataupun lingkungan sehari-hari yang biasa dilakukan baik disengaja ataupun tidak. Tipe gender aggressions adalah objektifikasi seksual, kewarganegaraan kelas dua, menggunakan bahasa seksis, asumsi inferioritas, pembatasan peran gender, penolakan peran sosial, penolakan adanya seksisme, tidak dianggap, lelucon seksis, dan pembatasan partisipasi sosial.

Sebenarnya, apakah microaggressions ini memiliki dampak pada diskriminasi gender? Kan micro, bukan makro? Tentu saja memiliki dampak. Menurut University of New Hamshire dalam “Making the Invisible Visible: Gender Microaggressions”, dampak dari microaggressions ada 3. Pertama, dampak negative terhadap standar hidup, yaitu upah yang tidak setara dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi.

Kedua, dampak negative terhadap kesehatan fisik seperti migraine, penyakit jantung, gangguan autoimun, dll. Juga dampak negative terhadap kesehatan psikologis yaitu depresi, kecemasan, serta ketidakpuasan citra tubuh dan gangguan makan.

Gender Gap

Menurut Gender Gap Report 2020, Indonesia berada di urutan ke-85 dari 153 negara dengan score 0.700 dari skala 0-1. Ranking pertama adalah Iceland dengan score 0.877. Dalam Global Gender Gap Index rangking berdasarkan wilayah Asia Timur dan Pasifik, Indonesia berada di urutan ke-8. Penilaian ini berdasarkan empat index yaitu Economic and Opportunity, Educational Attainment, health and Survival, dan Political Empowerment.

Dalam Economic and opportunity, Indonesia berada di ranking ke-68. Pada index Educational Attainemnt, Indonesia berada di urutan 104. Indonesia berada di posisi ke-79 pada Health and Survival dan posisi ke-82 dalam Political Empowerment.

Dari tahun 2006 ke 2020, Indonesia hanya mengalami perkembangan sebanyak 1% meski dalam index perekonomian memiliki perkembangan yang signifikan. Tapi nyatanya, perbedaan penghasilan dalam kerja bagi perempuan dan laki-laki adalah 1:2 dengan 54% perempuan yang berpartisipasi.

Sebenarnya data di atas sungguh sangat jelas dan menjelaskan kembali mengapa masih banyak bentuk-bentuk diskriminasi berbasis gender yang dialami oleh perempuan Indonesia. Secara biologis, perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Hal-hal ini dapat menjadi hambatan bagi perempuan dalam berpartisipasi dalam ekonomi, pendidikan, kesempatan kerja dan kesehatan.

Selain itu, sebagian masyarakat mempercayai bahwa tugas perempuan hanya di area domestik sehingga memungkinkan perempuan untuk tidak bekerja dan tidak melanjutkan pendidikannya. Tentu ini juga melibatkan kebijakan pemerintah secara umum yang kurang memfasilitasi pengalaman biologis perempuan.

Di Prancis, perempuan mendapatkan libur 21 hari, cuti hamil yang dibayar bagi perempuan dan laki-laki. Selain itu, ada pengasuhan dan pusat penitipan anak yang disubsidi, prasekolah universal gratis mulai usia tiga tahun dan kemudahan kredit pajak dan pembayaran karena memiliki anak. Perempuan Prancis dapat mendapatkan pengasuhan yang baik dan juga karier sekaligus. Coba kita bandingkan dengan di Indonesia, seberapa jauh kesenjangan itu.

Tauhid

Menurut Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, implikasi langsung dari tauhid adalah kita tidak mungkin hanya mentuhankan Allah kalau kita masih mentuhankan apa pun selain Allah. Yaitu apapun yang kita menghamba padanya, tanpa menamainya tuhan. Ciri mentuhankan yang lain selain Allah adalah hanya tunduk mutlak pada Allah. Tanpa menunggangi dengan kepentingan kelompok tertentu.

Ketidakadilan gender atau diskriminasi gender ini yang paling mudah ditemui adalah dalam relasi laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Ada pemahaman bahwa istri diminta taat mutlak pada suami. Lalu ada pemahaman istri hanya bisa taat pada Allah jika taat pada suami. Tentu ini menggeser makna tauhid untuk hanya menghamba pada Allah. Manusia tidak boleh menghamba kepada manusia lain apapun status sosialnya.

Taat pada suami hanya boleh dilakukan jika tidak bertentangan dengan ketaatan pada Allah. Dan tentu saja itu berlaku juga bagi suami. Standarnya adalah makruf bagi semua pihak. Dalam suatu hubungan seringkali ada relasi kuasa yang timpang. Pihak yang kuat menyalahgunakan kekuatannya untuk menundukkan pihak yang lemah. Itu yang terjadi pada perempuan berabad-abad lamanya bahkan sampai hari ini.

Perempuan mengalami lima bentuk pengalaman sosial yang mendiskriminasi yaitu stigmatisasi (cap buruk), marjinalisasi (peminggiran), subkoordinasi (dianggap tidak penting), kekerasan (fisik, verbal, psikis, finansial, dll), dan beban ganda. Kelima pengalaman ini masih menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak setara dengan laki-laki, yaitu perempuan hanya menjadi obyek.

Indonesia tanpa diskriminasi gender dapat dimulai dengan mendudukkan nalar kritis bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama punya mandat menjadi khalifah fil ard, yang tugasnya adalah menciptakan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi. Ini berarti laki-laki dan perempuan memiliki mandat untuk menjadi mitra dalam kemaslahatan. Tidak saling menghambakan diri.

“Tidak ada orang yang tidak adil dan menyebutnya bertakwa. Sebaliknya, tidak ada orang yang takwa tapi tidak adil. Termasuk tidak adil gender.” – Ibu Nur Rofiah

Terbebas dari diskriminasi gender adalah tugas perempuan dan laki-laki untuk tidak menjadi pelaku kekerasan dan tidak pula menjadi korban kekerasan. Juga tidak menghamba pada manusia. Rasulullah mengatakan bahwa kita harus menolong saudara kita yang melakukan kedzaliman dan yang diperlakukan dzolim. Berarti ini termasuk ketidakadilan gender. Caranya adalah dengan mencegah dan menghentikan mereka dari berbuat dzalim, termasuk pada diri sendiri. []

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID