Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Indonesia Tanpa Diskriminasi Gender

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
21 Agustus 2020
in Personal, Publik, Rekomendasi
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Indonesia tanpa diskriminasi, mungkinkah? Indonesia tanpa diskriminasi gender, mungkinkah? Indonesia tanpa diskriminasi gender adalah salah satu cita-cita kemerdekaan saya dan mungkin banyak perempuan lainnya. Sekaligus doa. Saat pandemi seperti sekarang, orang-orang lebih banyak di rumah tapi diskriminasi gender terus ada.

Bahkan bentuknya beralih lebih banyak dari diskriminasi secara langsung menuju diskriminasi dalam sosial media.
Beberapa hari lalu saya ikut berkomentar di Twitter dan ada laki-laki yang berkomentar “Opinimu bagus Mbak, pembalutnya pakai apa?”. Kemudian ada netizen yang bertanya apa hubungannya opini bagus dan pembalut. Katanya semakin bagus pembalut maka semakin nyaman seseorang dan itu dapat meningkatkan daya pikir orang tersebut.

Ada beberapa laki-laki yang tertawa karena komentar itu. Teman perempuan saja justru berkomentar, “Gak ngotak yang komen”. Tentu ini tidak lucu bagi saya, justru ini adalah bentuk hinaan yang halus yaitu dengan memuji tapi justru menanyakan sesuatu yang tidak nyambung sama sekali. Guyonan seperti itu bisa disebut sexist atau microaggressions. Lebih tepatnya gender microaggressions.

Gender Microaggression

Menurut University of New Hamsphire, microaggression adalah perilaku verbal dan nonverbal yang dikomunikasikan secara negatif, bermusuhan, dan menghina orang-orang yang terpinggirkan (berbasis jenis kelamin, ras, etnis, seksualitas, dll), yang terjadi sehari-hari, baik disengaja ataupun tidak dan seringkali tidak diakui. Dalam microaggression ada microassault, microinsult dan microinvalidations.

Gender microaggression adalah hinaan kecil dan halus berbasis gender baik secara verbal, perilaku ataupun lingkungan sehari-hari yang biasa dilakukan baik disengaja ataupun tidak. Tipe gender aggressions adalah objektifikasi seksual, kewarganegaraan kelas dua, menggunakan bahasa seksis, asumsi inferioritas, pembatasan peran gender, penolakan peran sosial, penolakan adanya seksisme, tidak dianggap, lelucon seksis, dan pembatasan partisipasi sosial.

Sebenarnya, apakah microaggressions ini memiliki dampak pada diskriminasi gender? Kan micro, bukan makro? Tentu saja memiliki dampak. Menurut University of New Hamshire dalam “Making the Invisible Visible: Gender Microaggressions”, dampak dari microaggressions ada 3. Pertama, dampak negative terhadap standar hidup, yaitu upah yang tidak setara dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi.

Kedua, dampak negative terhadap kesehatan fisik seperti migraine, penyakit jantung, gangguan autoimun, dll. Juga dampak negative terhadap kesehatan psikologis yaitu depresi, kecemasan, serta ketidakpuasan citra tubuh dan gangguan makan.

Gender Gap

Menurut Gender Gap Report 2020, Indonesia berada di urutan ke-85 dari 153 negara dengan score 0.700 dari skala 0-1. Ranking pertama adalah Iceland dengan score 0.877. Dalam Global Gender Gap Index rangking berdasarkan wilayah Asia Timur dan Pasifik, Indonesia berada di urutan ke-8. Penilaian ini berdasarkan empat index yaitu Economic and Opportunity, Educational Attainment, health and Survival, dan Political Empowerment.

Dalam Economic and opportunity, Indonesia berada di ranking ke-68. Pada index Educational Attainemnt, Indonesia berada di urutan 104. Indonesia berada di posisi ke-79 pada Health and Survival dan posisi ke-82 dalam Political Empowerment.

Dari tahun 2006 ke 2020, Indonesia hanya mengalami perkembangan sebanyak 1% meski dalam index perekonomian memiliki perkembangan yang signifikan. Tapi nyatanya, perbedaan penghasilan dalam kerja bagi perempuan dan laki-laki adalah 1:2 dengan 54% perempuan yang berpartisipasi.

Sebenarnya data di atas sungguh sangat jelas dan menjelaskan kembali mengapa masih banyak bentuk-bentuk diskriminasi berbasis gender yang dialami oleh perempuan Indonesia. Secara biologis, perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Hal-hal ini dapat menjadi hambatan bagi perempuan dalam berpartisipasi dalam ekonomi, pendidikan, kesempatan kerja dan kesehatan.

Selain itu, sebagian masyarakat mempercayai bahwa tugas perempuan hanya di area domestik sehingga memungkinkan perempuan untuk tidak bekerja dan tidak melanjutkan pendidikannya. Tentu ini juga melibatkan kebijakan pemerintah secara umum yang kurang memfasilitasi pengalaman biologis perempuan.

Di Prancis, perempuan mendapatkan libur 21 hari, cuti hamil yang dibayar bagi perempuan dan laki-laki. Selain itu, ada pengasuhan dan pusat penitipan anak yang disubsidi, prasekolah universal gratis mulai usia tiga tahun dan kemudahan kredit pajak dan pembayaran karena memiliki anak. Perempuan Prancis dapat mendapatkan pengasuhan yang baik dan juga karier sekaligus. Coba kita bandingkan dengan di Indonesia, seberapa jauh kesenjangan itu.

Tauhid

Menurut Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, implikasi langsung dari tauhid adalah kita tidak mungkin hanya mentuhankan Allah kalau kita masih mentuhankan apa pun selain Allah. Yaitu apapun yang kita menghamba padanya, tanpa menamainya tuhan. Ciri mentuhankan yang lain selain Allah adalah hanya tunduk mutlak pada Allah. Tanpa menunggangi dengan kepentingan kelompok tertentu.

Ketidakadilan gender atau diskriminasi gender ini yang paling mudah ditemui adalah dalam relasi laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Ada pemahaman bahwa istri diminta taat mutlak pada suami. Lalu ada pemahaman istri hanya bisa taat pada Allah jika taat pada suami. Tentu ini menggeser makna tauhid untuk hanya menghamba pada Allah. Manusia tidak boleh menghamba kepada manusia lain apapun status sosialnya.

Taat pada suami hanya boleh dilakukan jika tidak bertentangan dengan ketaatan pada Allah. Dan tentu saja itu berlaku juga bagi suami. Standarnya adalah makruf bagi semua pihak. Dalam suatu hubungan seringkali ada relasi kuasa yang timpang. Pihak yang kuat menyalahgunakan kekuatannya untuk menundukkan pihak yang lemah. Itu yang terjadi pada perempuan berabad-abad lamanya bahkan sampai hari ini.

Perempuan mengalami lima bentuk pengalaman sosial yang mendiskriminasi yaitu stigmatisasi (cap buruk), marjinalisasi (peminggiran), subkoordinasi (dianggap tidak penting), kekerasan (fisik, verbal, psikis, finansial, dll), dan beban ganda. Kelima pengalaman ini masih menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak setara dengan laki-laki, yaitu perempuan hanya menjadi obyek.

Indonesia tanpa diskriminasi gender dapat dimulai dengan mendudukkan nalar kritis bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama punya mandat menjadi khalifah fil ard, yang tugasnya adalah menciptakan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi. Ini berarti laki-laki dan perempuan memiliki mandat untuk menjadi mitra dalam kemaslahatan. Tidak saling menghambakan diri.

“Tidak ada orang yang tidak adil dan menyebutnya bertakwa. Sebaliknya, tidak ada orang yang takwa tapi tidak adil. Termasuk tidak adil gender.” – Ibu Nur Rofiah

Terbebas dari diskriminasi gender adalah tugas perempuan dan laki-laki untuk tidak menjadi pelaku kekerasan dan tidak pula menjadi korban kekerasan. Juga tidak menghamba pada manusia. Rasulullah mengatakan bahwa kita harus menolong saudara kita yang melakukan kedzaliman dan yang diperlakukan dzolim. Berarti ini termasuk ketidakadilan gender. Caranya adalah dengan mencegah dan menghentikan mereka dari berbuat dzalim, termasuk pada diri sendiri. []

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Korban Bencana Alam
Publik

ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
Kekerasan Seksual saat Bencana
Publik

Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

10 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan
  • ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID