Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

International Women’s Day: Antara Selebrasi dan Tantangan

IWD bukan hanya sebatas selebrasi atas perjuangan-perjuangan perempuan yang berhasil kita lalui. IWD adalah perjuangan jangka panjang yang harus tetap kita upayakan secara terus menerus

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
9 Maret 2023
in Publik
A A
0
International Women's Day

International Women's Day

13
SHARES
663
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional adalah hari perayaan sekaligus peringatan atas prestasi perempuan di seluruh dunia dalam ranah politik, ilmu pengetahuan, budaya, oleh raga, teknologi dan ranah lainnya. Penetapan hari perayaan ini pada 8 Maret 1978 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dan, setelah itu IWD terus kita peringati setiap tahunnya dengan mengusung tema yang berbeda-beda.

Pada 2023 tema IWD yang diusung oleh UN Women adalah “DigitALL: Inovation and technology for gender equality. Sementara tema dari IWD sendiri yaitu #EmbraceEquity. Meski mengusung dua tema yang berbeda, tetapi keduanya memiliki esensi yang sama yaitu menyuarakan kesetaraan dan kesempatan bagi perempuan.

Sejarah International Women’s Day

Pada awal abad ke 19 tenaga perempuan tidak dihitung sebagai pekerja produktif. Mereka dinilai sebagai pekerja domestik non produktif alias tanpa dibayar. Sementara laki-laki adalah pekerja produktif. Laki-laki dapat menjabat sebagai apa saja, bahkan melakukan pekerjaan domestik sekalipun mereka tetap terhitung sebagai pekerja produktif (pekerja yang dibayar).

Selain itu, kondisi perang dunia juga turut memetakan posisi perempuan dalam dunia kerja. Ketika perang dunia terjadi perempuan mulai bekerja di luar rumah dan memproduksi pakaian seragam tentara, senjata, dan juga turut serta sebagai tenaga medis palang Merah.

Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi para perempuan pekerja. Akhirnya kesempatan untuk bekerja di ranah non-domestik mereka dapatkan juga. Tetapi sayangnya meski bekerja di luar ranah domestik, perempuan belum mendapat hak-haknya sebagai pekerja. Maka dari itu pada akhir abad ke-19 perempuan-perempuan pekerja mengorganisir diri. Mereka umumnya bergabung dalam partai sosialis yang berkembang di Amerika dan Inggris.

Perempuan-perempuan pekerja yang bergabung dengan partai sosialis bersuara sangat lantang atas hak-hak perempuan yang terabaikan oleh para buruh laki-laki. Kemudian mereka juga menuntut lingkungan kerja lebih baik, upah yang layak, dan jam kerja yang lebih manusiawi.

Maka, pada akhir abad ke-19 inilah momentum bersejarah terjadi. Momentum tersebut adalah berupa konsolidadi diri sebagai pekerja yang memperjuangkan haknya. Dan pada 8 Maret 1957, buruh perempuan pabrik garmen di New York melakukan aksi untuk memperjuangkan kondisi tempat kerja yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. Selanjutnya di tanggal yang sama pada tahun 1908 tidak kurang dari 15.000 buruh perempuan di New York turun ke jalan untuk memperjuangkan jam kerja yang lebih pendek, dan menuntut hak suara bagi perempuan.

Pengakuan Dunia terhadap Kiprah Perempuan

Meski dalam sejarahnya IWD adalah perjuangan kelas pekerja di Amerika dan Inggris, tetapi hal tersebut adalah pijakan awal untuk pengakuan seluruh negara di dunia atas kerja perempuan. Sehingga pada tahun 1910 pada Konferensi Kaum Sosialis Internasional di Swis, Clara Zetkin (aktivis sosialis) mengusulkan perlu adanya peringatan hari perempuan. Kemudian usulan tersebut menjadi kesepakatan bersama dari delegasi 17 negara.

Tahun-tahun berikutnya hingga tahun 1917 peringatan IWD mereka laksanakan pada akhir bulan Februari hingga awal Maret. Selanjutnya menjelang terjadinya perang dunia pertama. Kemudian menjadi momentum bersama hari perempuan internasional secara serentak setiap tahun pada 8 Maret.

Di awal abad ke-20, perempuan tidak hanya turun ke jalan untuk menuntut haknya agar mendapatkan upah yang layak dan jam kerja yang lebih pendek. Pada tahun 1913 perempuan-perempuan Rusia turun ke jalan untuk menolak perang. Dan, pada 8 Maret 1917 terjadi aksi mogok yang menuntut berhentinya Perang Dunia. Aksi tersebut terkenal sebagai aksi ‘roti dan perdamaian.’

Tantangan IWD Hari Ini

Sejak penetapan sebagai hari internasional untuk perempuan oleh PBB, IWD terus mengusung tema yang berbeda-beda setiap tahunnya. Dan pada tahun 2023 temanya adalah DigitALL: Inovation and technology for gender equality.

Memang perlu kita sadari bahwa teknologi digital adalah sebuah keniscayaan di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Tema ini mengajak perempuan-perempuan untuk melek teknologi digital. Mengapa demikian? Hari ini kesempatan untuk berkiprah di dunia teknologi digital terbuka luas. Tidak hanya laki-laki yang dapat berperan di dalamnya, tetapi perempuan juga diberikan kesempatan dan peluang yang setara.

Tetapi, kejahatan gender berbasis digital (online) juga terjadi hari ini. Data dari Komnas Perempuan menyatakan bahwa laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi. Yaitu mencakup 69% dari total kasus yang terhimpun oleh Komnas Perempuan pada tahun 2022.

Artinya, selain ada peluang yang baik dengan hadirnya teknologi digital, ancaman bahaya kekerasan berbasis online juga nyata di depan mata. Maka kita pandang penting untuk memberikan edukasi terkait digital untuk perempuan-perempuan. Khusunya bagi mereka yang sering berselancar di dunia maya.

Sementara, tema yang diusung oleh IWD 2023 adalah #EmbraceEquity. Tema ini bertujuan untuk mengusung nilai-nilai inklusifitas demi dunia yang bebas dari bias, stereotipe, dan diskriminasi. Selain itu, tema ini kira-kira mengajak perempuan-perempuan seluruh dunia untuk saling merangkul dan berpegangan tangan di atas perbedaan yang ada. Karena perbedaan yang ada di atas dunia adalah penuh dengan makna dan tentunya harus kita rayakan dengan riang gembira. Perbedaan bukanlah sesuatu yang harus kita cari titik samanya. Bukan juga untuk kita cemooh apalagi kita diskriminasi.

IWD dan Perempuan Indonesia

Sebagai salah satu negara yang merayakan IWD, Indonesia turut menyuarakan tema-tema yang diusung baik oleh UN Women atau oleh IWD. Tentu perayaan dan peringatan IWD di Indonesia bukan hal yang datang dari ruang hampa, pasti penuh akan makna dan sejarah.

Coba kita sedikit menoleh ke belakang, di era kolonial citra perempuan sangat buram dan buruk. Perempuan Indonesia disebut-sebut sebagai ‘gundik’ orang Eropa. Selain itu perempuan pribumi juga tidak memiliki status politik, sehingga mereka tidak dapat terpilih atau memilih dalam kontestasi demokrasi waktu itu.

Hal yang lain lagi adalah perempuan-perempuan Indonesia di era kolonial tidak memiliki akses terhadap pendidikan. Termasuk perempuan-perempuan dari kalangan priyai, mereka juga dihargai sama rendahnya dengan perempuan lain. Memang, dari sini kemudian bermunculan tokoh-tokoh pemberdayaan perempuan terutama di bidang pendidikan seperti R.A Kartini, Dewi Sartika, Roehana Koedoes, dan Maria Walanda Maramis.

Dari nostalgia yang kelam atas kondisi perempuan Indonesia, tentunya peringatan IWD adalah merupakan selebrasi sekaligus juga tantangan bagi perempuan Indonesia. Sebuah selebrasi karena perempuan-perempuan Indonesia berhasil berdaya dan keluar dari stereotipe negatif yang terkenal sebagai gundik dan dipekerjakan tidak layak oleh bangsa lian. Ditambah, perempuan Indonesia juga kini mampu dan bebas melenggang ke ruang publik dan ruang demokrasi.

Tetapi, yang perlu kita ingat adalah IWD bukan hanya sebatas selebrasi atas perjuangan-perjuangan perempuan yang berhasil kita lalui. IWD adalah perjuangan jangka panjang yang harus tetap kita upayakan secara terus menerus. Hal ini karena masih banyak pekerjaan rumah di hadapan kita yang terus bermunculan dan antre untuk kita selesaikan. Karena zaman terus bergerak, dan perempuan terus bertumbuh. Sehingga persoalan yang menyangkut perempuan pun akan terus bermunculan.

Maka dari itu, jangan biarkan IWD hanya sebatas selebrasi tanpa terus bertumbuh dan melakukan edukasi terhadap perempuan-perempuan Indonesia. Selamat Hari Perempuan Internasional! []

 

 

Tags: Embrace EquityGenderHari Perempuan InternasionalInternational Women's DayIWD 2023keadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Makna #EmbraceEquity Sebagai Tema International Women’s Day 2023: Setara Bukan Berarti Sama

Next Post

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Next Post
sampah

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Hukum Pembiaran Sampah yang Mengancam Perempuan Adalah Haram

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0