• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Interpretasi Gus Dur Terhadap Al-Kulliyyat Al-Khams

Jihad, dalam terma konvensional, hampir selalu dimaknai perang militeristik dengan seluruh agresivitasnya. Gus Dur justru memaknainya secara terbalik. Untuk tema ini, Gus Dur memperjuangkan sistem sosial yang anti kekerasan, penghapusan hukuman mati.

Redaksi Redaksi
08/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Interpretasi Gus Dur

Interpretasi Gus Dur

458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad tentang interpretasi Gus Dur atas Al-Kulliyyat al-Khams, maka Gus Dur memaknainya secara lebih luas, inklusif, dan kontekstual.

Gus Dur tak selalu patuh pada tafsir-tafsir konvensional-konservatif, meski tetap menghargainya dan mengadopsinya untuk mendukung sebagian pikiran-pikirannya.

Dalam tafsir-tafsir konvensional, hak perlindungan atas agama/keyakinan (hifzh al-din), misalnya, memiliki konsekuensi kewajiban jihad, larangan murtad (pindah agama) dan bidah (menyeleweng).

Jihad, dalam terma konvensional, hampir selalu dimaknai perang militeristik dengan seluruh agresivitasnya. Gus Dur justru memaknainya secara terbalik.

Untuk tema ini, Gus Dur memperjuangkan sistem sosial yang anti kekerasan, penghapusan hukuman mati.

Baca Juga:

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

Humor Kritis di Layar Televisi: Menjaga Ruang Demokrasi

Hifdh An-Nafs, Al-‘Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur

Konsep Al-Ushul Al-Khamsah dalam Tafsir Gus Dur

Termasuk menolak hukuman mati untuk orang yang murtad, mendukung kebebasan beragama/berkeyakinan, dan menghargai inovasi-inovasi dan kreativitas kebudayaan dan ilmu pengetahuan manusia yang beragam.

Komitmen Gus Dur untuk hal ini ditunjukkan, antara lain, dengan keputusannya memberikan hak hidup agama Konghucu.

Gus Dur juga tidak memaknai jihad sebagai perang militeristik, melainkan sebuah perjuangan dalam maknanya yang luas.

Keberaniannya mengusulkan pencabutan atas TAP MPRS XXV tahun 1966, misalnya, jelas menunjukkan atas perjuangan visi tersebut.

Meski usulan ini mengundang kontroversi hebat di tengah-tengah masyarakat dan Gus Dur banyak yang menuduh sebagai orang yang hendak menghidupkan komunisme yang ateistik, tetapi ia tetap teguh dengan pendiriannya.

Dalam wacana konvensional tentang hifzh al-nafs (hak hidup/life right), yang banyak menginterpretasikan antara lain sebagai kewajiban qishash (hukuman yang sama/pembalasan). Sementara, Gus Dur justru menentang hukuman mati.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad, dalam buku Samudra Kezuhudan Gus Dur.

Tags: Al-Kulliyyat Al-Khamsgus durinterpretasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID