• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ishlah (Rekonsiliasi) sebagai Solusi dari Percekcokan dalam Perkawinan

Al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-istri yang terlibat perseteruan atau pertentangan.

Redaksi Redaksi
09/09/2024
in Uncategorized
0
Ishlah

Ishlah

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertentangan dan percekcokan adalah hal yang sering terjadi dalam perkawinan. Dalam kasus di mana pertentangan itu tidak bisa dicarikan titik temu, maka perceraian adalah jalan keluar yang terakhir. Namun, jika masih ada celah untuk mencari titik temu, Al-Qur’an memberikan solusi terbaik yakni ishlah atau rekonsiliasi.

Baik perceraian ataupun ishlah sesungguhnya menyiratkan cara-cara damai dalam menyelesaikan perseteruan suami-istri.

Perceraian yang sah dan diputuskan di depan hakim yang adil adalah solusi damai bagi perkawinan yang ternyata membuat pasangan suami-istri atau salah satu pasangan menderita seumur hidup akibat kekerasan, tekanan dan tindakan menyakitkan yang dilakukan pasangannya. Meskipun demikian, Islam sesungguhnya tidak menghendaki perceraian terjadi.

Oleh karena itu, al-Qur’an menawarkan ishlah sebagai solusi damai yang utama bagi suami-istri yang terlibat perseteruan atau pertentangan. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (النساء،35)

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. an-Nisa ayat 35)

Melibatkan Pihak Ketiga

Ada yang menarik untuk di garisbawahi dalam konsep ishlah (rekonsiliasi) yang ditawarkan al-Qur’an yakni bahwa ishlah ditempuh dengan melibatkan pihak ketiga yakni dua orang hakam yang mewakili suami dan istri agar keduanya bisa membantu menyelesaikan persoalan suami istri itu dengan adil, tenang, tidak emosional, dan tidak main hakim sendiri.

Ayat ini mengisyarakatkan bahwa konflik suami-istri bukanlah persoalan yang tabu untuk diselesaikan di luar rumah. Ayat ini sepertinya juga menepis anggapan yang berkembang bahwa istri harus menutup rapat-rapat penderitaannya dalam perkawinan. Sebaliknya ayat ini menghendaki perkawinan berlangsung tanpa ada pihak yang merasa terugikan.

Berdasarkan ayat ini, sudah selayaknya istri atau suami yang sedang berseteru memanfaatkan lembaga konsultasi. Termasuk lembaga bantuan hukum atau crisis center yang membantu menyelesaikan masalah secara damai, adil, dan tanpa kekerasan. []

Tags: IshlahPercekcokanperkawinanRekonsiliasiSolusi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Shalihah

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

26 Juni 2025
Negosiasi

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

19 Juni 2025
Palestina-Israel

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

14 Juni 2025
Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

13 Mei 2025
Paskah

Memaknai Paskah dan Pesan Pertobatan Ekologis

20 April 2025
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

11 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID