Mubadalah.id – Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah disepakati bangsa-bangsa di dunia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap orang sejak dilahirkan. Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Dia telah menganugerahinya sejak manusia dilahirkan ke bumi.
Hak itu bersifat universal, siapa pun bisa memilikinya, apapun latar belakangnya. Hak-hak ini tidak dapat tercabut atau terkurangi oleh siapapun, kecuali oleh Tuhan sendiri.
Pada 10 Desember 1945, Hak-hak Asasi Manusia tersebut dideklarasikan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Hari itu di kemudian hari dikenal dengan hari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
DUHAM adalah puncak perjuangan manusia internasional selama berabad-abad untuk menghentikan perang, perbudakan dan penindasan atas manusia.
Dalam khazanah klasik Islam (al-Turats al-Islamiy), memang tidak mengenalnya secara resmi istilah al-huquq al-insaniyah al-asasiyah (Hak Asasi Manusia). Namun, beberapa kitab klasik menyebut suatu istilah tersendiri, huquq Allah (hakhak Allah) dan huquq al-ibad (hak-hak hamba Allah).
Saat ini dunia Arab Islam mengenal istilah ali’lan al-alamy Ii huquq al-insan (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kayamiskin), dan sebagainya.
Oleh sebab itu, HAM tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apapun (la yuatstsir fiha ikhtilaf al-tsaqafat wa al-hadharat), melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu ‘ala al-zaman wa al-tarikh). HAM adalah hak setiap manusia karena dia melekat pada diri manusia (ala al-Insan ayyan kana wa anna kana).
Jika diperhatikan pasal-pasal yang tertera pada DUHAM, maka hanya ada dua hal yang paling mendasar dan menjadi akar utama dari HAM: Kesetaraan (al-musawah) dan Kebebasan (al-hurriyyah) manusia.
Kedua prinsip dasar ini kemudian melahirkan sejumlah prinsip lainnya, seperti prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap martabat manusia, prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat, prinsip partisipasi dalam kehidupan bersama, dan sebagainya.
Dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan tentang eksistensi manusia, kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap manusia. Hal yang sama juga tercatat dalam banyak hadis Nabi. []