• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam dan Hak Asasi Perempuan

Hak itu bersifat universal, siapa pun bisa memilikinya, apapun latar belakangnya. Hak-hak ini tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh siapapun, kecuali oleh Tuhan sendiri.

Redaksi Redaksi
28/10/2024
in Publik
0
Hak Asasi

Hak Asasi

672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah disepakati bangsa-bangsa di dunia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap orang sejak dilahirkan. Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Dia telah menganugerahinya sejak manusia dilahirkan ke bumi.

Hak itu bersifat universal, siapa pun bisa memilikinya, apapun latar belakangnya. Hak-hak ini tidak dapat tercabut atau terkurangi oleh siapapun, kecuali oleh Tuhan sendiri.

Pada 10 Desember 1945, Hak-hak Asasi Manusia tersebut dideklarasikan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Hari itu di kemudian hari dikenal dengan hari Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

DUHAM adalah puncak perjuangan manusia internasional selama berabad-abad untuk menghentikan perang, perbudakan dan penindasan atas manusia.

Dalam khazanah klasik Islam (al-Turats al-Islamiy), memang tidak mengenalnya secara resmi istilah al-huquq al-insaniyah al-asasiyah (Hak Asasi Manusia). Namun, beberapa kitab klasik menyebut suatu istilah tersendiri, huquq Allah (hakhak Allah) dan huquq al-ibad (hak-hak hamba Allah).

Saat ini dunia Arab Islam mengenal istilah ali’lan al-alamy Ii huquq al-insan (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kayamiskin), dan sebagainya.

Oleh sebab itu, HAM tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apapun (la yuatstsir fiha ikhtilaf al-tsaqafat wa al-hadharat), melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu ‘ala al-zaman wa al-tarikh). HAM adalah hak setiap manusia karena dia melekat pada diri manusia (ala al-Insan ayyan kana wa anna kana).

Jika diperhatikan pasal-pasal yang tertera pada DUHAM, maka hanya ada dua hal yang paling mendasar dan menjadi akar utama dari HAM: Kesetaraan (al-musawah) dan Kebebasan (al-hurriyyah) manusia.

Kedua prinsip dasar ini kemudian melahirkan sejumlah prinsip lainnya, seperti prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap martabat manusia, prinsip kebebasan berpikir dan berpendapat, prinsip partisipasi dalam kehidupan bersama, dan sebagainya.

Dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan tentang eksistensi manusia, kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap manusia. Hal yang sama juga tercatat dalam banyak hadis Nabi. []

Tags: hak asasiislamperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID