• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam dan Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Beberapa hal yang dapat diketahui dari hadis Nabi adalah sesungguhnya para pekerja termasuk PRT adalah manusia sebagaimana manusia yang lain. PRT memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, diberikan upah, dan dicukupi kebutuhannya

Redaksi Redaksi
30/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kerja

kerja

885
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pandangan Islam, perempuan, sebagaimana laki-laki, sama-sama dituntut untuk bekerja guna memperoleh penghidupan yang layak atau memenuhi kebutuhan keluarga.

Siapapun dapat memilih pekerjaan apapun sesuai dengan potensi dan kapasitas yang dimiliki. Al-Qur’an tidak menyebut pekerjaan tertentu untuk jenis kelamin tertentu.

Perempuan dan laki-laki dapat bekerja di dalam maupun di luar rumah. Bahkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tidaklah lebih rendah dibanding profesi lain selama dilakukan dengan cara dan untuk tujuan yang baik.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Siapapun yang bekerja dengan baik, laki-laki maupun perempuan, maka Kami (Tuhan) akan memberinya kehidupan yang baik dan akan Kami beri mereka balasan terbaik atas pekerjaan baik yang telah mereka lakukan.” (QS. al-Nahl ayat 97).

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Peran dan Jasa PRT

Sekalipun profesi PRT terkadang sebagian orang anggap rendah, namun dalam banyak hal peran dan jasa yang mereka berikan begitu besar terutama bagi majikannya.

Jika kita renungkan lebih jauh, tugas PRT di dalam rumah turut andil dalam kesuksesan majikan di luar rumah.

Bayangkan, betapa pusingnya para pemilik rumah besar manakala tidak ada para PRT yang menjaga dan mengurus segala keperluan dalam rumah tangga.

Para majikan tidak perlu lagi bingung memikirkan urusan rumah tangga seperti memasak, mencuci, atau bersih-bersih.

Nabi dengan jelas menyatakan: “innama tunsharum wa turzaquna bi dhu’afaikum”. (sesungguhnya kalian, Allah Swt berikan pertolong dan rezeki oleh orang-orang yang lemah di antara kalian).

Hadis ini cukup memberi petunjuk untuk menghargai kelompok orang yang lemah, baik atas dasar profesi maupun jenis kelamin.

Lalu, bagaimanakah Islam mengatur relasi antara majikan dan PRT?. Al-Qur’an memang tidak menyebut secara rinci persoalan ini, namun begitu banyak hadis Nabi yang menguraikannya.

Beberapa hal yang dapat kita ketahui dari hadis Nabi adalah sesungguhnya para pekerja termasuk PRT adalah manusia sebagaimana manusia yang lain. PRT memiliki hak untuk dapat perlakuan dengan baik, upah, dan kebutuhannya. []

Tags: bekerjahakislamkerjaPekerjaPRTrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version