• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Islam dan Keutuhan Martabat Kemanusiaan Perempuan

Islam mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan perempuan. Menjadikannya manusia yang utuh dan setara dengan jenis kelamin lainnya

Siti Aminah Siti Aminah
07/09/2023
in Personal, Rekomendasi
0
Kemanusiaan Perempuan

Kemanusiaan Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Realitas masyarakat kita masih memposisikan kemanusiaan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Anggapannya Perempuan masih subordinasi laki-laki. Perempuan masih terbatasi ruang geraknya demi menjaga moralitas dan menjaga kehormatannya. Bahkan untuk ibadah sekalipun dianjurkan di rumah.

Perempuan kita anggap sumber fitnah atau penghambat laki-laki melaksanakan ibadah. Indikator perempuan salihah masih terfokus pada pengabdian diri dalam ranah domestik.

Sehingga jika ada perempuan yang mengaktualisasikan diri di sektor publik maka akan menjadi suatu hal yang tidak biasa. Dianggap menyalahi kodrat dan mengambil wilayah yang sudah diciptakan untuk laki-laki.

Akar Permasalahan

Pemikiran yang lebih longgar, memberikan perempuan ruang untuk bekerja di sektor publik  dengan catatan tetap memaksimalkan diri pada kerja-kerja domestik di dalam rumah. Betapa beratnya tugas perempuan, dia harus terbebani dengan pekerjaan ganda (double bourden).

Setelah lelah bekerja seharian, sesampainya di rumah ia terbebani lagi dengan pekerjaan di rumah. Namun, tidak demikian halnya dengan laki-laki. Ia hanya perlu fokus pada pekerjaannya di luar rumah, kemudian kembali ke rumah untuk istirahat.

Baca Juga:

Dilema Usia 25 Tahun: Gapapa, Tidak Ada yang Terlambat

Pikiran dan Hati: Kunci Membentuk Jati Diri dan Realitas Hidup

Kalau Paham Konsep Mubadalah Kiai Faqih, Yakin Deh Nggak Kena Queen Bee Syndrome!

Teka-teki di Balik Umur Seperempat Abad

Konstruksi sosial seperti itu tidak lahir begitu saja. Melainkan dianggap sebagai kebenaran karena telah mendapat legitimasi dari dalil-dalil otoritatif, yaitu al-qur’an dan hadits.

Di antaranya dalil penciptaan manusia (Q.S an-Nisa (4):1, anjuran perempuan salat di rumah (HR Ahmad no. 27732), fitnah perempuan (H.R Bukhari no. 5152), kebolehan suami memukul istri (Q.S An-Nisa (4):34), dan lain-lain.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah benar Islam mendomestikasi perempuan? Apakah benar Islam membatasi ruang gerak perempuan? Bukankah Islam agama yang rahmatan bagi seluruh alam?

Keutuhan Martabat Kemanusiaan Perempuan

Ada banyak dalil yang menyatakan bahwasanya Allah swt tidak membedakan ataupun mengistimewakan baik laki-laki maupun perempuan. Karena keduanya merupakan manusia utuh yang sama-sama memiliki potensi untuk berbuat baik dan berbuat jahat.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ يَوْمًا مِنْ ذَلِكَ وَاْلجَارِيَةُ تَمْشُطُنِي فَسَمِعْتُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ أَيُّهَا النَّاسُ فَقُلْتُ لِلْجَارِيَةِ اسْتَأْخِرِي عَنِّي قَالَتْ إِنَّمَا دَعَا الرِّجَالَ وَلَمْ يَدْعُ النِّسَاءَ فَقُلْتُ إِنّي مِنَ النَّاسِ

Artinya: “Ummu Salamah ra. istri Rasulullah saw. berkata: “Pada suatu hari, ketika rambutku sedang disisir pelayan, aku mendengar Rasulullah saw. memanggil,’Wahai manusia (kemari berkumpullah).’ Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Sudah dulu, biarkan aku pergi (memenuhi panggilan tersebut).’Tetapi, ia menimpali (berusaha mencegah), ‘Nabi kan memanggil para laki-laki (saja), tidak memanggil perempuan.’ Aku menjawab, ‘(Nabi memanggil manusia), dan aku adalah manusia.” (H.R Muslim no. 6114)

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ

Artinya: “Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.” (Q.S Ali-Imran (3):195).

Pandangan Musdah Mulia dan Husein Muhammad

Musdah Mulia dalam Kemuliaan Perempuan dalam Islam menyebutkan bahwa Islam sangat berorientasi pada keadilan dan kerjasama antar kedua jenis manusia tersebut. Kewajiban beribadah dan beramal baik wajib bagi keduanya. Posisi keduanya berada pada tingkatan yang sama di hadapan Tuhan ketika risalah kenabian Muhammad SAW datang.

Husein Muhammad dalam Islam Agama Ramah Perempuan menjelaskan bahwa misi utama kenabian adalah menegakkan monoteisme atau ketauhidan. Ajaran tauhid tersebut merupakan ajaran yang menegasikan semua bentuk politeisme atau kemusyrikan baik dalam dimensi ritualistik maupun individualistik.

Pengagungan terhadap suatu golongan dan penindasan terhadap terhadap golongan lainnya adalah bentuk perwujudan kemusyrikan berbasis individual. Sehingga, dengan misi ketauhidan tersebut, Islam mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan perempuan. Menjadikannya manusia yang utuh dan setara dengan jenis kelamin lainnya.

Dalil dan Pemaknaannya yang Berkeadilan

Meskipun sudah jelas dalil-dalil otoritatif dari al-qur’an dan hadits yang menyatakan martabat kemanusiaan yang setara. Akan tetapi masih banyak yang menginterpretasi beberapa dalil nash sebagai bukti inferioritas perempuan atas laki-laki. Di antaranya yaitu dalil tentang qiwamah dalam Q.S an-Nisa (4):34 dan Q.S al-Baqarah (2): 228

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah qawwamun (pemimpin/penanggung jawab) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (Q.S an-Nisa (4):34)

Mayoritas ulama klasik seperti Imam Ath-Thabari, az-Zamakhsyarri, Fakharudin ar-Razi, dan Ibnu Katsir memaknai ayat di atas sebagai bukti superioritas mutlak laki-laki atas perempuan.

Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah menjelaskan bahwa kepemimpinan atau tanggung jawab laki-laki atas perempuan mensyaratkan dua hal. Yaitu kemampuan dan nafkah. Bukan tentang kepemimpinan yang superior dan mutlak.

Sehingga, tidak serta merta karena terlahir sebagai laki-laki kemudian berhak memimpin. Melainkan harus beserta 2 hal di atas sebagai penunjang rasa aman dan tentram bagi perempuan.

Sedangkan Asghar Ali Engineer dalam The Qur’an, Women, and Modern Society dan Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menyatakan bahwa bentuk kalimat yang digunakan dalam ayat tersebut adalah bentuk lampau. Sehingga ayat tersebut sesungguhnya tengah menggambarkan realitas sosial pada zaman jahiliyah. Bukan merupakan dalil normatif yang berupa perintah.

Q.S al-Baqarah (2): 228

وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ

Artinya: “Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka.”

Jika dipahami secara tekstual, penggalan ayat tersebut seolah-olah menyebutkan bahwa laki-laki (suami) memiliki derajat lebih tinggi dari perempuan (istri).

Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah menyebutkan bahwa ayat tersebut jika dipahami dengan bantuan ayat-ayat sebelumnya, ayat tersebut sedang menjelaskan tentang talak raj’i.

Ketentuan dalam talak raj’I ini memberikan keleluasaan terhadap suami untuk kembali dengan istri yang telah ditalak. Karena ikatan pernikahan mereka belum sepenuhnya putus. Masih ada masa iddah sebagai waktu menunggu jika suami istri tersebut ingin rekonsiliasi kembali.

Tidak Ada Unsur Dominasi

Penggalan teks  وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ adalah bermakna bahwa suami lebih berhak dan memiliki derajat lebih tinggi untuk ruju’ kepada istrinya daripada laki-laki lain yang ingin mendekati istrinya. Sehingga, tidak ada unsur dominasi maupun hegemoni dari suami terhadap istri. Melainkan keunggulan yang dimiliki suami atas laki-laki lainnya.

Dengan demikian, pemaknaan seperti di atas terhadap kedua dalil tersebut akan sejalan dengan mayoritas dalil prinsipil tentang kemitraan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan (Q.S at-Taubah (9):71, Q.S al-Ahzab (33):35).

Selain itu ada pula aksioma Islam tentang kemuliaan manusia yang hanya dilihat berdasarkan ketakwaan (Q.S al-Hujurat (49):13). Bukan berdasarkan rupa, fisik, dan jenis kelamin (Shahih Muslim, no. 6708). Wallahu a’lam. []

Tags: Jati DiriKemanusiaan Perempuanmartabat perempuanPerempuan Bukan Sumber Fitnah
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Berpikir Positif

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

21 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version