Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Datang untuk Mengubah Akhlak, Bukan Identitas Budaya

Umat Islam belum mampu sepenuhnya memahami, bagaimana perbedaan merupakan rahmat dari-Nya yang seharusnya kita syukuri

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
15 Juni 2023
in Publik
0
Islam, Akhlak

Islam, Akhlak

985
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam datang untuk mengubah akhlak, bukan identitas budaya. Selain itu, Islam juga hadir sebagai risalah terakhir, yang kita gadang-gadang dapat menjadi jawaban atas segala problematika zaman. Alih-alih menjadi jawaban, umat Islam saat ini masih saja bersiteru dalam ruang perbedaan madzhab, keyakinan, suku, bahasa, dan masih banyak lagi.

Umat Islam belum mampu sepenuhnya memahami, bagaimana perbedaan merupakan rahmat dari-Nya yang seharusnya kita syukuri. Sehingga, sangat tidak bisa terelakkan jika masih saja terjadi konflik yang mengatasnamakan agama terjadi di berbagai belahan dunia.

Konflik yang tidak saja berskala kecil, tetapi juga berskala besar yang memberikan dampak kerugian pada hilangnya materi, nyawa dan juga keamanan bagi keselamatan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Agama telah menjadi senjata yang mematikan, bukan menghidupkan dengan penuh kebahagiaan.

Jika telah demikian, maqashid syariah yang utama maupun segala bentuk turunannya sangat mustahil untuk kita wujudkan dan kita rasakan. Sudah saatnya umat Islam menata ulang pemahamannya terkait visi misi Islam yang sesungguhnya. Agar semua yang berkaitan dengan agama tersebut menjadi rahmat untuk seluruh alam. Bukan rahmat bagi diri atau kelompoknya saja.

Menyempurnakan Akhlak Mulia

Innamaa bu’itstu li utammima makaarim al-akhlaaq. Pernyataan Kanjeng Nabi tersebut sungguh masyhur dan tidak ada umat Islam yang tidak mengetahuinya. Untuk menyempurnakan akhlak madzmumah menjadi karimah. Akhlak madzmumah merupakan akhlak yang menggerus nilai-nilai keadilan Tuhan yang berada di bumi, yang sifatnya intimidasi, diskriminasi, dan monopoli atas pihak yang lain.

Menyempurnakan tidak sama dengan mengganti, hingga dapat kita maknai, jika telah ada kebaikan dan karimah yang tidak madarat atas hak asasi manusia di era sebelumnya. Maka tidak perlu untuk kita sempurnakan dan kita formalisasi dengan paksa atas risalah tersebut. Di mana yang kita sempurnakan akhlak lho, bukan identitas leluhur dan juga kebiasaan baik yang sudah membudaya di masyarakat tertentu.

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya mengungkap berbagai data penelitiannya, tentang bagaimana kondisi alam dan geografis sebuah wilayah sangat berpengaruh pada identitas suatu kelompok manusia. Yakni dari profesinya, warna kulitnya, karakternya, makanannya, dan masih banyak lagi.

Jadi, keberagaman itu adalah keniscayaan. Sangat sulit bagi kita untuk menjadikan orang-orang dengan kondisi kulit gelap karena tinggal di daerah dengan sinar cahaya yang sangat berlimpah untuk memiliki kulit yang terang.

Sangat sulit bagi kita meminta orang-orang dengan mata pencaharian sebagai pedagang ataupun peternak di tengah gurun untuk menjadi petani padi atau juga nelayan ikan di lautan. Itu sungguh sangat merepotkan dan kecil kemungkinan untuk berhasil.

Keragaman Bumi

Kondisi bumi sebahaimana penjelasan Ibnu Khaldun, dengan berbagai musimnya, dan penerimaan cahaya mataharinya, sungguh membentuk karakter dan budaya kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Bahkan juga terhadap kondisi fisiknya. Apakah kita tetap ingin memaksa untuk menyeragamkannya? Sangat mustahil.

Oleh karena itu, kondisi yang Ibnu Khaldun catat tersebut sangat relevan dengan bunyi Alquran Surah Al-Hujurat ayat 13. Di mana memang Tuhan menjadikan kita semua ini berbeda dalam jenis kelamin, suku dan bangsa untuk saling mengenal, hingga kemudian saling mengasihi dan menyayangi. Bukan justru saling menghakimi dengan perspektif tunggal yang kita miliki.

Ayat tersebut juga meneguhkan, bahwa perbedaan adalah keniscayaan yang tidak perlu selalu kita ributkan. Karena tidak akan ada ujungnya, dan semua pihak memiliki standar kebaikannya masing-masing bagi diri maupun kelompoknya. Bumi Tuhan itu tidak saja tanah yang kita pijak dengan segala udara yang kita hirup. Tapi bumi Tuhan juga diinjak oleh orang lain di belahan dataran, maupun lautan yang lain dari segala penjuru mata angin. Di mana hanya Dia Yang Mengetahui batas ujungnya.

Pendekatan Dakwah Walisongo

Para Walisongo sangat memahami teks Alquran dan Sunnah dengan berbagai pendekatan. Tidak saja pendekatan tunggal tekstual yang bersifat qawliyah, tetapi juga pendekatan kontekstual lainnya yang bersifat kawniyah. Sunan Kalijaga membawa ajaran tauhid melalui budaya pertunjukan wayang tanpa merubah lakonnya. Bahkan pakaian lurik dan blangkon yang nenjadi identitas sukunya sangat melekat pada potret beliau.

Sunan Kudus tetap membawa arsitektur candi pada bangunan masjid yang didirikannya, bahkan melarang penyembelihan sapi yang masyarakat sekitar keramatkan, walaupun syara menghalalkannya. Sunan Ampel dengan pondok dan santrinya, juga dengan aksara pegonnya, mengukuhkan bahwa tradisi dan budaya baik tidak perlu kita ganti. Karena visi misi Islam yang sejati adalah menjadi rahmat untuk seluruh makhluk di bumi dengan akhlak baik yang tertanam dari dalam hati.

Dari sini kita akan memahami pernyataan Pak Karno yang menyatakan bahwa kalau jadi orang Hindu, jangan jadi orang India. Sedangkan kalau jadi Islam, jangan jadi orang Arab. Lalu, kalau jadi Kristen, jangan jadi orang Yahudi. Tetaplah jadi orang Indonesia dengan adat-budaya nusantara yang kaya raya ini. Juga pernyataan Gus Dur yang berbunyi “Islam datang bukan untuk mengubah budaya leluhur kita. Pertahankan apa yang menjadi milik kita, kita harus serap ajarannya, bukan budaya Arabnya.”

Jika umat Islam dan pemeluk agama lainnya memahami hal ini dengan sangat baik, tentu visi misi baik seluruh keyakinan akan tercipta. Yakni dunia yang tenang dan damai dari segala bentuk huru-hara. Tidak ada yang memaksa, tidak ada yang kita paksa. Lalu, tidak ada yang merasa kita rugikan, dan tidak ada identitas budaya yang berubah. Semuanya tetap menjadi beragam sebagaimana kuasa yang Tuhan kehendaki. []

Tags: agamaBudayadakwahislamIslam NusantaraTradisiWallisongo
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID