• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Istri Pekerja Bukan Pemicu Terjadinya Perceraian

Menurut Nyai Badriyah, ini bukanlah solusi, melainkan menanam masalah baru, karena kenyataannya, jauh lebih banyak keluarga dengan ibu yang berkarier dan bekerja, yang utuh dan bahagia dari pada yang bercerai

Redaksi Redaksi
29/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
cerai

cerai

251
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa analisis sebagian kalangan yang tidak setuju dengan kiprah perempuan di ranah publik langsung menyimpulkan bahwa gugat cerai dipicu oleh istri yang mandiri secara ekonomi.

Maka, untuk menekan perceraian, Nyai Badriyah mengungkapkan, istri semestinya kembali menjadi ibu rumah tangga murni, tidak usah beraktivitas dan bekerja di luar rumah.

Perceraian, kata dia, idealnya agar menghindarinya. Jika masih ada celah untuk memperbaiki hubungan dan keadaan.

Namun jika akhirnya terjadi, sangat tidak adil apabila semua kesalahan perempuan yang harus bertanggungjawab, sehingga perempuan harus di rumahkan.

Menurut Nyai Badriyah, ini bukanlah solusi, melainkan menanam masalah baru, karena kenyataannya, jauh lebih banyak keluarga dengan ibu yang berkarier dan bekerja, yang utuh dan bahagia dari pada yang bercerai.

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Di sisi lain, banyak keluarga yang istrinya menjadi tulang punggung ekonomi karena suami tidak bertanggungjawab.

Dan banyak suami menganggur, atau tidak bisa bekerja karena kondisi tertentu.

Tidak sedikit pula istri harus bekerja karena penghasilan suami jauh dari mencukupi kebutuhan dasar keluarga.

Selain alasan faktual dan sosiologis sebagaimana di atas, secara teologis, kata dia, tidak ada satu pun ayat atau hadis yang melarang perempuan atau istri bekerja di dalam atau di luar rumah.

Bahkan sebagai khalifah Allah, bersama laki-laki, perempuan memikul tanggung jawab sosial-keagamaan yang sama, yakni melakukan amal ma’ruf dan nahi mungkar.

Dalam al-Qur’an surat at-Taubah/9:71 Allah berfirman:

والمؤمنون والمؤ منات بعضهم اْولياءبعض ياْمرون بالمعروف وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة ويؤتون الزكاة ويطيعون الله ورسوله اْولئك سير حمهم الله عزيز حكيم

Artinya : “Dan kaum laki-laki beriman dan kaum perempuan beriman sebagian dari mereka adalah penolong bagi yang lain.

Memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, menegakkan shalat dan membayar zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Rul)

Tags: bekerjaceraiharta istriIstri pekerjaNyai Badriyah Fayumiperceraiansuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Praktik Kesalingan

    Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID