• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Pemberi Nafkah

Teks ini juga menggunakan kata nafkah dari istri ke suami. Sehingga kita bisa mengasumsikan bahwa istri juga bisa memberi nafkah kepada suami.

Redaksi Redaksi
21/08/2024
in Keluarga
0
Nafkah istri

Nafkah istri

318
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan mengenai istri pemberi nafkah dalam fiqh merupakan salah satu topik pembahasan yang sangat kompleks. Banyak pandangan yang memungkinkan melahirkan terobosan-terobosan progresif terkait sharing properti dalam keluarga.

Sebelum mendiskusikan kompleksitas ini, perlu merujuk terlebih dahulu pada berbagai teks sejarah yang menyatakan bahwa perempuan pada masa Nabi Saw juga ada yang bekerja, menghasilkan uang, dan menggunakannya untuk menfakahi keluarga, suami dan anak-anak.

Salah satu teks yang dimaksud adalah yang tercatat dalam Tabaqat Ibn Sa’d, bahwa Ritah bint Abdullah pernah mendatangi Rasulullah Saw dan bertanya: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, dan saya jual hasil pekerjaan saya”. Kemudian ia bertanya mengenai nafkah yang ia berikan kepada suaminya dan anak-anak mereka. Nabi Saw menjawab: “Kamu memperoleh imbalan dari apa yang kamu nafkahkan itu”.

Perempuan Bekerja

Teks ini berbicara mengenai perempuan yang bekerja, menghasilkan uang, dan membelanjakannya untuk menafkahi keluarganya; suami dan anak-anak. Teks ini juga menggunakan kata nafkah dari istri ke suami. Sehingga kita bisa mengasumsikan bahwa istri juga bisa memberi nafkah kepada suami.

Tetapi kebanyakan pembahasan fiqh menafsirkan teks seperti di atas sebagai zakat/sedekah dari istri yang kaya ke suami yang miskin. Fiqh tidak menempatkannya pada konteks nafkah sebagaimana suami kepada istri.

Baca Juga:

Aborsi dalam Pandangan Islam

Aborsi dalam Pandangan Katolik

Aborsi dalam Pandangan Agama Yahudi

Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi

Karena itu tidak akan ditemui pembahasan fiqh mengenai nafkah istri kepada suami atau keluarga. Memang, kata nafkah dalam al-Qur’an dan Hadits, bisa diartikan berbagai hal, memberi, membelanjakan, sedekah, zakat, dan nafkah untuk kebutuhan keluarga. Tetapi asumsi fiqh yang menempatkan suatu kata nafaqah dalam suatu teks untuk persoalan zakat, dan kata nafkah yang lain sebagai nafkah keluarga.

Karena teks tersebut berbicara soal keluarga, mungkin lebih tepat ditafsirkan sebagai nafkah dari istri untuk keluarga. Dengan demikian, nafkah sesungguhnya tidak menjadi monopoli laki-laki atau suami.

Jika kita merujuk pada kasus kehidupan Rasulullah Saw bersama Khadijah, dimana semua kebutuhan keluarga justru dicukupi oleh sang istri. Maka kita seharusnya merumuskan ulang tentang monopoli laki-laki dalam hal kewajiban nafkah.

Rasulullah Saw tidak tercatat, dalam hadits maupun sejarah, bekerja atau memiliki pekerjaan tertentu untuk kebutuhan keluarga setelah menikah dengan Khadijah. Besar kemungkinan, kebutuhan keluarga Rasulullah Saw dipenuhi dari harta kekayaan Khadijah, sang istri yang saudagar sukses.

Apalagi di usia ketika awal-awal turun wahyu, di mana Rasulullah Saw hampir menghabiskan banyak waktunya untuk bersemedi di gua hira, kemudian untuk berdakwah dan pendidikan, yang semuanya saat itu bersifat sosial non-ekonomis, atau tidak sebagai mata pencaharian sebagaimana sekarang.

Nafkah Istri

Nafkah istri untuk keluarga tidak bisa kita anggap zakat, karena asas zakat berbeda dengan asas nafkah. Zakat misalnya hanya untuk orang miskin, tidak boleh ia berikan kepada anggota keluarga dekat. Dan kadarnya juga terbatas tergantung pada jumlah harta yang ia miliki. Misalnya kadar zakat uang hanya 2,5 % yang wajib ia keluarkan dari pendapatan harta seseorang pertahun.

Jadi, kalau pendapatan istri satu tahun 100 juta, maka zakatnya hanya 2,5 juta saja untuk suami dan anak-anak selama satu tahun. Zakat juga tidak berdasarkan pada berapa jumlah penerima dan berapa kebutuhan mereka.

Jadi, berapapun jumlah anak dalam suatu keluarga, kewajiban istri hanya 2,5 juta pada kasus kepemilikan 100 juta. Berbeda dengan kewajiban nafkah yang asasnya adalah kebutuhan penerima; baik pangan, sandang, dan papan. Sekalipun tentu saja tetap merujuk pada asas kemampuan yang memberi.

Bayangkan, 97,5 juta untuk istri selama setahun, sementara 2,5 juta untuk suami dan anak-anak jika ada selama setahun. Jadi, pemberian istri pada kasus hadits di atas lebih tepat sebagai nafkah, bukan zakat, karena bisa kita pastikan ia memberi untuk menutupi kebutuhan suami dan anak-anak bukan untuk memenuhi kewajiban zakat.

Nafkah adalah pola distribusi kekayaan pada skala yang lebih kecil, yaitu keluarga, di samping pola lain seperti mahar, waris, hibah, dan hadiah. Nafkah keluarga juga asasnya secara umum adalah kebutuhan. Asas kebutuhan artinya, anggota keluarga yang kaya harus memberi nafkah pada anggota keluarga yang miskin dan membutuhkan. []

Tags: fiqhnafkahpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version