Flexible Qiwamah; Qawwam Komplementatif, bukan Hierarkhis
Mubadalah.id - Rijal yang disebut dalam Al-Nisa’ 34 bukanlah laki-laki secara biologis, tetapi laki-laki secara sosiologis. Seperti pada beberapa ayat ...
Mubadalah.id - Rijal yang disebut dalam Al-Nisa’ 34 bukanlah laki-laki secara biologis, tetapi laki-laki secara sosiologis. Seperti pada beberapa ayat ...
Mubadalah.id - Betapa kakunya berumah tangga jika harus didekte dengan hitam putihnya hukum fikih. Bukan untuk menghindar dari aturan yang ...
Mubadalah.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah persoalan serius yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik dan emosional, tetapi juga ...
Mubadalah.id - Persoalan yang lebih mendasar adalah hak dan kesempatan bekerja, bukan nafkah itu sendiri. Nafkah adalah aktifitas lanjutan setelah ...
Mubadalah.id - Dalam ayat ke 34 dari surat an-Nisa yang sering dirujuk mengenai konsep qiwamah, nafkah disebut sebagai salah satu ...
Mubadalah.id - Di dalam ajaran Islam, kata nafkah sendiri dengan berbagai turunan katanya disebut lebih dari 35 kali dalam al-Qur’an. ...
Mubadalah.id - Dalam cara pandang yang setara dan adil gender, kewajiban nafkah yang dibebankan laki-laki dalam Islam, harus dilihat sebagai ...
Mubadalah.id - Asas perkongsian (musyârakah) dalam pernikahan dan asas kebutuhan (hâjah) dalam konsep nafkah, bisa menjadi titik tolak gagasan sharing ...
Mubadalah.id - Kecenderungan fiqh yang merumuskan nafkah sebagai sesuatu yang searah dan didasarkan pada asas jenis kelamin harus ditinjau ulang. ...
Mubadalah.id - Nafkah adalah pola distribusi kekayaan pada skala yang lebih kecil, yaitu keluarga, di samping pola lain seperti mahar, ...
© 2023 MUBADALAH.ID