• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi dalam Pandangan Katolik

Paus Paulus pernah mengatakan bahwa kehidupan janin harus lebih diutamakan dari pada kehidupan ibunya.

Redaksi Redaksi
29/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Katolik

Katolik

779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak zaman Romawi hingga sekarang, sikap-sikap terhadap aborsi, dalam tradisi Katolik dipengaruhi oleh pemikiran dan praktik pada gereja.

Pada awal kelahiran Yesus, undang-undang lebih banyak untuk perlindungan fetus. Seluruh undang-undang melarang semua hal yang menyebabkan kematian anak yang tidak dilahirkan.

Pada abad kedua setelah kelahiran Yesus, undang-undang anti aborsi diberlakukan sebagai bagian dari reformasi general. Penentangan terhadap aborsi ini disuarakan oleh para pendeta Apostelic. Alasan yang diajukan adalah bahwa aborsi bertentangan dengan ajaran cinta.

Pada abad pertengahan, problem pemberian ruh telah banyak para pemikir gereja bicarakan. Problem-problem itu antara lain mengenai dua hal:

Pertama, bagaimana janin menerima ruh (human soul). Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, yang mengatakan bahwa jiwa itu secara biologis di transmisi dari orang tua, dan kedua, jiwa terbuat langsung oleh Tuhan.

Kedua, kapan janin menerima ruh. Menurut Agustinus, jiwa hadir pada janin pada saat “quickening“. Sementara menurut Thornas Aquinas jiwa tidak tercipta saat konsepsi melainkan telah di infuse ke dalam fetus.

Baca Juga:

Manusia Bukan Tuan Atas Bumi: Refleksi Penggunaan Energi Terbarukan dalam Perspektif Iman Katolik

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Aborsi di Luar Nikah

Oleh karena itu, menggugurkan fetus baik yang telah terbentuk maupun yang belum terbentuk (quasi) tetap merupakan pembunuhan.

Setelah abad pertengahan wacana tentang aborsi semakin menunjukkan ketegasan mengenai ketidak bolehan aborsi dan sanksi hukumnya.

Mainstream pernikiran yang berkembang dalam tradisi Katolik adalah bahwa kehidupan itu sudah ada mulai sejak masa konsepsi (pembuahan).

Upaya menggugurkan janin pasca pembuahan temasuk dosa besar dan dapat mendapatkan sanksi moral dan hukum sebagaimana halnya pembunuhan bayi. Bahkan Paus Paulus pernah mengatakan bahwa kehidupan janin harus lebih kita utamakan dari pada kehidupan ibunya.

Namun, sebagian ilmuan Katolik yang moderat, seperti St. Jerome, penerjemah Vulgate Bible, membedakan janin yang sebelum dan sesudah berumur 40 hari. Aborsi sebelum janin berusia 40 hari tidak bisa kita samakan dengan pembunuhan terhadap bayi yang sudah lahir. []

 

Tags: Aborsikatolikpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version