• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Isu Kontroversial Soal Aborsi

Tidak ada yang menyangkal bahwa aborsi yang tidak aman banyak memberi kontribusi pada meningkatnya angka kematian ibu.

Redaksi Redaksi
28/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Isu Aborsi

Isu Aborsi

576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai saat ini aborsi masih merupakan isu yang kontroversial. Kalangan agamawan -khususnya agama-agama samawi- memandang aborsi, kecuali dengan alasan-alasan tertentu, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral keagamaan karena identik dengan pembunuhan. Demikian juga hukum positif seperti KUHP juga memandang aborsi sebagai tindak pidana.

Sementara itu di sisi lain, aborsi dipandang beberapa pihak sebagai salah satu bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya. la adalah bagian dari hak reproduksi. Sehingga perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan aborsi yang aman.

Adanya dua kutub yang berseberangan ini menjadikan aborsi sebagai sesuatu yang sulit diketahui angka pastinya. Semua tahu aborsi adalah fakta dan benar-benar ada. Namun adanya sanksi hukum bagi orang yang mengetahui tindakan aborsi. Tetapi tidak melaporkannya membuat berbagai kalangan tidak berani mengadakan penelitian yang bisa menjelaskan angka aborsi secara akurat.

Sekalipun demikian, tidak ada yang menyangkal bahwa aborsi yang tidak aman banyak memberi kontribusi pada meningkatnya angka kematian ibu.

Banyak negara menghadapi dilema ketika dihadapkan pada kenyataan seperti ini, termasuk Indonesia. Meskipun sudah menandatangani kesepakatan Kairo 1994 Chapter V Il tentang Hak-Hak Reproduksi dan Kesehatan Reproduksi yang salah satu program aksinya adalah mengeliminir aborsi illegal dan tidak aman, Indonesia dan banyak negara lainnya tidak mampu berbuat banyak.

Baca Juga:

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Aborsi di Luar Nikah

Pilihan sikap “pro-life” (tetap memelihara janin demi kelangsungan hidup insani) di tingkat lapangan seringkali berbenturan dengan budaya masyarakat yang tidak bersahabat pada anak hasil hubungan gelap.

Sistem sosial juga belum bisa menjamin kehidupan anak-anak yang lahir dalam perkawinan namun tidak diinginkan kelahirannya karena berbagai macam alasan.

Sikap Pro-Choice

Sementara itu, pilihan sikap “pro-choice” (keputusan apakah aborsi atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada perempuan yang sedang hamil) dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan kemanusiaan karena janin memiliki hak hidup, dan mencabutnya adalah perlawanan kepada Tuhan.

Demikianlah peta singkat problema aborsi, khususnya di negeri yang religius seperti Indonesia. Pergulatan antara nilai-nilai moral keagamaan dan hak perempuan atas hidupnya sendiri terus terjadi.

Tanpa bermaksud mereduksi persoalan aborsi itu sendiri, tulisan ini akan mengulas aborsi dengan titik tekan pada aspek agama, khususnya Islam.

Namun mengingat kompleksitas persoalan aborsi tampaknya perlu juga melakukan pemaparan mengenai fakta-fakta aborsi.

Semua itu kita lakukan dalam kerangka merumuskan ajaran-ajaran agama yang sesuai dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai moral, spiritual dan sosial yang menjadi tujuan agama itu sendiri. []

Tags: Aborsiisukontroversial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID