Mubadalah.id – Sampai saat ini aborsi masih merupakan isu yang kontroversial. Kalangan agamawan -khususnya agama-agama samawi- memandang aborsi, kecuali dengan alasan-alasan tertentu, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral keagamaan karena identik dengan pembunuhan. Demikian juga hukum positif seperti KUHP juga memandang aborsi sebagai tindak pidana.
Sementara itu di sisi lain, aborsi dipandang beberapa pihak sebagai salah satu bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya. la adalah bagian dari hak reproduksi. Sehingga perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan aborsi yang aman.
Adanya dua kutub yang berseberangan ini menjadikan aborsi sebagai sesuatu yang sulit diketahui angka pastinya. Semua tahu aborsi adalah fakta dan benar-benar ada. Namun adanya sanksi hukum bagi orang yang mengetahui tindakan aborsi. Tetapi tidak melaporkannya membuat berbagai kalangan tidak berani mengadakan penelitian yang bisa menjelaskan angka aborsi secara akurat.
Sekalipun demikian, tidak ada yang menyangkal bahwa aborsi yang tidak aman banyak memberi kontribusi pada meningkatnya angka kematian ibu.
Banyak negara menghadapi dilema ketika dihadapkan pada kenyataan seperti ini, termasuk Indonesia. Meskipun sudah menandatangani kesepakatan Kairo 1994 Chapter V Il tentang Hak-Hak Reproduksi dan Kesehatan Reproduksi yang salah satu program aksinya adalah mengeliminir aborsi illegal dan tidak aman, Indonesia dan banyak negara lainnya tidak mampu berbuat banyak.
Pilihan sikap “pro-life” (tetap memelihara janin demi kelangsungan hidup insani) di tingkat lapangan seringkali berbenturan dengan budaya masyarakat yang tidak bersahabat pada anak hasil hubungan gelap.
Sistem sosial juga belum bisa menjamin kehidupan anak-anak yang lahir dalam perkawinan namun tidak diinginkan kelahirannya karena berbagai macam alasan.
Sikap Pro-Choice
Sementara itu, pilihan sikap “pro-choice” (keputusan apakah aborsi atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada perempuan yang sedang hamil) dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan kemanusiaan karena janin memiliki hak hidup, dan mencabutnya adalah perlawanan kepada Tuhan.
Demikianlah peta singkat problema aborsi, khususnya di negeri yang religius seperti Indonesia. Pergulatan antara nilai-nilai moral keagamaan dan hak perempuan atas hidupnya sendiri terus terjadi.
Tanpa bermaksud mereduksi persoalan aborsi itu sendiri, tulisan ini akan mengulas aborsi dengan titik tekan pada aspek agama, khususnya Islam.
Namun mengingat kompleksitas persoalan aborsi tampaknya perlu juga melakukan pemaparan mengenai fakta-fakta aborsi.
Semua itu kita lakukan dalam kerangka merumuskan ajaran-ajaran agama yang sesuai dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai moral, spiritual dan sosial yang menjadi tujuan agama itu sendiri. []