• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aborsi di Luar Nikah

Karena kehamilan itu sendiri disebabkan oleh perbuatan haram, maka aborsi dengan sendirinya tidak diperbolehkan.

Redaksi Redaksi
30/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aborsi di Luar Nikah

Aborsi di Luar Nikah

921
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seks bebas yang mengakibatkan terjadinya kehamilan di luar nikah yang tidak terlalu menarik perhatian fuqaha klasik ternyata menarik perhatian tersendiri bagi fuqaha kontemporer. Sa’id Ramadhan al-Buthi dengan tegas mengatakan bahwa aborsi untuk kasus yang demikian adalah haram mutlak.

Sa’id Ramadhan al-Buthi mengemukakan empat dalil sebagai berikut:

Pertama, al-Qur’an Surat al-Isra ayat 15:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۗ

“… Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain…”

Baca Juga:

Hukuman Bagi Pelaku dan Penyebab Aborsi

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Alasan-alasan Aborsi Diperbolehkan

Aborsi dalam Pandangan Islam

Berdasarkan ayat ini seorang janin yang tidak berdosa tidak menanggung dosa ibunya. Ia tidak bersalah, karena itu tidak boleh menggugurkan baik sebelum maupun sesudah takhalluq.

Kedua, Hadits mengenai perempuan Ghamidiyah yang diriwayatkan Muslim dari Buraidah r.a. yang datang kepada Rasulullah dengan membawa pengakuan ia telah berzina dengan Ma’iz bin Malik sedang hamil karenanya.

Ma’iz dirajam lebih dulu setelah empat kali membuat pengakuan zina dan meminta Rasulullah mensucikannya. Namun terhadap peremuan Ghaamidiyah itu Rasulullah menangguhkan hukuman rajam sampai ia melahirkan anaknya dan menyapihnya. Setelah si anak disapih dan diserahkan kepada orang lain, barulah ia dirajam.

Hadits ini menunjukan bahwa anak yang diakndung akibat zina tidak boleh digugurkan. Bahkan Imam Nawawi dalam syarah atas hadits ini menyatakan bahwa semua had, termasuk hukuman jilid, harus ditangguhkan ketika perempuan sedang hamil demi menjaga kehidupan janin.

Rukhsah

Ketiga, bahwa hukum yang diperbolehkan aborsi di bawah 40 hari usia kehamilan berlaku untuk nikah yang sahih dan bahwa kebolehan aborsi adalah bersifat rukhsah.

Padahal, ada kaedah fiqhiyah yang mengatakan ”ar-rukhas laa tunaathu bi al-ma’ashi”(rukshah tidak berlaku untuk perbuatan-perbuatan maksiat). Oleh karena kehamilan itu sendiri akibat oleh perbuatan haram, maka aborsi dengan sendirinya tidak boleh ia lakukan.

Keempat, adanya kaedah fiqhiyah yang menyatakan “tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-masalahah”.

Berdasarkan kaedah ini ibu dari sang bayi tidak boleh mengugurkan kandungannya karena ia secara syar’i tidak berhak atas janin tersebut. Berbeda dengan aborsi dalam perkawinan di mana kedua orang tua punya hak atas janin, aborsi karena perzinaan tidak demikian.

Si ibu tidak memiliki hak syar’i atas nama anaknya, demikian pula lelaki yang menghamilinya. Hak perwalian ada di tangan hakim. Sementara hakim harus mengambil tindakan yang melindungi hak janin yang ada dalam perwaliannya sekaligus hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, aborsi tidak boleh ia lakukan. Hal ini karena akan membawa dampak negatif bagi masyarakat secara luas, yakni dengan munculnya sikap permisif terhadap pergaulan bebas. []

Tags: AborsiLuar Nikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi
  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version