Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalan Terjal Pemenuhan 30% Afirmasi Perempuan dalam Pemilu

Ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim, dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
17 Juni 2023
in Publik
0
Perempuan dalam Pemilu

Perempuan dalam Pemilu

955
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 menjadi jalan terjal pemenuhan 30% kuota afirmasi perempuan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Regulasi Tidak Berpihak pada Perempuan

Siapa yang tidak geram dengan regulasi yang tidak berpihak pada perempuan itu. Yaitu pasal yang menerangkan jika dalam penghitungan 30% jumlah Bacaleg perempuan dalam sebuah daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan. Di mana dua angka pecahan di belakang koma adalah kurang dari 50, maka kita melakukan pembulatan ke bawah dan sebaliknya.

PKPU ini jelas menjadi jalan terjal yang harus perempuan Calon Legislatif lewati. Yakni melalui Partai Politik yang mengusulkannya. Bayangkan saja jika dalam sebuah daerah pemilihan memberlakukan 4 Caleg, maka 30% dari jumlah itu adalah 1,20 dan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 maka partai politik hanya akan mengajukan 1 orang Caleg perempuan.

Padahal 1 dari 4 Caleg, nilainya hanya 25% dan jumlah ini tentu masih jauh dari amanat UU tentang minimal 30% afirmasi keterwakilan perempuan. Jelas saja, PKPU 10 2023 pasal 8 tergolong regulasi yang tidak berpihak pada perempuan.

Perspektif Keberpihakan Pada Perempuan Masih Minim

Seorang teman memberikan pendapatnya dalam merespon pasal 8 PKPU 10 2023. Jika pada sebuah daerah pemilihan yang memberlakukan 4 Caleg dan menghadirkan 2 orang Caleg perempuan, bukankah ini justru melebihi kuota afirmasi yang tersedia untuk perempuan?

Menurutnya, kuota afirmasi perempuan adalah 30%, 2 orang Caleg perempuan dari 4 Caleg yang partai ajukan akan menghasilkan nilai 50%. Lantas ia mengatakan, bukankah 25% adalah angkat terdekat dengan 30% daripada 50%. Inilah yang membuat temanku mengamini Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 Tahun 2023.

Pendapat temanku ini lantas menyadarkan aku bahwa ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang. Hal ini tentu saja menjadi jalan terjal lainnya bagi perempuan untuk mendapatkan pemenuhan 30% afirmasi bagi kaumnya.

Maka dengan nada kecewa aku menimpali pendapat temanku: “30% kuota afirmasi bagi perempuan adalah ambang minimal yang mestinya terpenuhi, bukan justru kita artikan sebagai angka maksimal tempat perempuan. Seolah jika lebih dari 30% adalah salah dan menyalahi peraturan, namun jika kurang dari 30% justru tidak kita permasalahkan”.

Regulasi Belum Direvisi, Pendaftaran Bacaleg Sudah Tutup

Penetapan PKPU 10 Tahun 2023 pada 17 April 2023 dan menjadi undang-undang pada 18 April 2023. Sedangkan pendaftaran Bacaleg dilakukan sejak 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023 oleh partai politik. Sejak diundangkannya PKPU 10 pasal 8 tahun 2023, tidak sedikit masyarakat yang menggugatnya.

Bahkan saat ini telah ada upaya pengajuan judicial review terhadap pasal yang bermasalah pada PKPU 10 2023. Meski dengan berat hati harus kita katakan bahwa saat regulasi belum direvisi, pendaftaran Bacaleg sudah tertutup. Keadaan seolah kembali mengatakan bahwa jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan masih ada dan nyata.

Hadar Nafis Gumay, peneliti senior Netgrit yang juga mantan komisioner KPU RI 2012-2017 mengatakan masih ada kesempatan untuk merevisi PKPU. Meski masa pendaftaran Bacaleg telah usai. Kendati tidak semua dapat kita ubah karena tahapannya telah lewat, setidaknya masih ada ruang untuk perubahan.

Yakni untuk urutan Caleg, nama Caleg dan daerah pemilihan sampai sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Meskipun hanya sedikit, namun masih ada harapan untuk menaklukkan jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan.

Pandangan Islam tentang 30% Afirmasi Perempuan

Islam melihat bahwa perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang sama dengan laki-laki. Perempuan diberikan akal budi yang sama dengan laki-laki. Maka secara adil Islam menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan akan mendapatkan apa-apa yang mereka upayakan.

Sebagaimana Firman Allah pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 32 yang artinya : “…bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan…”.

Jika menilik dari firman Allah di atas, maka dengan segera kita dapat menyimpulkan bahwa Islam sangat mendukung perihal kuota 30% afirmasi perempuan. Mengapa? Tentu saja karena para perempuan telah mengupayakan hal ini sejak lama. Upaya yang pada akhirnya mendapat titik terang melalui konvensi CEDAW, 1981 pasal 7-9 tentang hak-hak sipil dan politik perempuan.

Dari situlah lahir payung hukum berupa undang-undang. Dan dari undang-undang itulah afirmasi 30% bagi perempuan baik sebagai Bacaleg maupun penyelenggara Pemilu kita bunyikan. Setelah perjalanan panjang lagi terjal yang telah tertempuh oleh perempuan dengan segala daya dan upayanya itu. Bukankah sangat islami jika perempuan mendapatkan haknya secara penuh, di mana selama ini telah ia perjuangkan? []

Tags: Afirmasi PolitikdemokrasiPemilu 2024perempuanpolitik
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Kerudung Pink
Publik

Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

17 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID