Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalan Terjal Pemenuhan 30% Afirmasi Perempuan dalam Pemilu

Ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim, dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
17 Juni 2023
in Publik
A A
0
Perempuan dalam Pemilu

Perempuan dalam Pemilu

19
SHARES
964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 menjadi jalan terjal pemenuhan 30% kuota afirmasi perempuan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Regulasi Tidak Berpihak pada Perempuan

Siapa yang tidak geram dengan regulasi yang tidak berpihak pada perempuan itu. Yaitu pasal yang menerangkan jika dalam penghitungan 30% jumlah Bacaleg perempuan dalam sebuah daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan. Di mana dua angka pecahan di belakang koma adalah kurang dari 50, maka kita melakukan pembulatan ke bawah dan sebaliknya.

PKPU ini jelas menjadi jalan terjal yang harus perempuan Calon Legislatif lewati. Yakni melalui Partai Politik yang mengusulkannya. Bayangkan saja jika dalam sebuah daerah pemilihan memberlakukan 4 Caleg, maka 30% dari jumlah itu adalah 1,20 dan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 maka partai politik hanya akan mengajukan 1 orang Caleg perempuan.

Padahal 1 dari 4 Caleg, nilainya hanya 25% dan jumlah ini tentu masih jauh dari amanat UU tentang minimal 30% afirmasi keterwakilan perempuan. Jelas saja, PKPU 10 2023 pasal 8 tergolong regulasi yang tidak berpihak pada perempuan.

Perspektif Keberpihakan Pada Perempuan Masih Minim

Seorang teman memberikan pendapatnya dalam merespon pasal 8 PKPU 10 2023. Jika pada sebuah daerah pemilihan yang memberlakukan 4 Caleg dan menghadirkan 2 orang Caleg perempuan, bukankah ini justru melebihi kuota afirmasi yang tersedia untuk perempuan?

Menurutnya, kuota afirmasi perempuan adalah 30%, 2 orang Caleg perempuan dari 4 Caleg yang partai ajukan akan menghasilkan nilai 50%. Lantas ia mengatakan, bukankah 25% adalah angkat terdekat dengan 30% daripada 50%. Inilah yang membuat temanku mengamini Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 Tahun 2023.

Pendapat temanku ini lantas menyadarkan aku bahwa ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang. Hal ini tentu saja menjadi jalan terjal lainnya bagi perempuan untuk mendapatkan pemenuhan 30% afirmasi bagi kaumnya.

Maka dengan nada kecewa aku menimpali pendapat temanku: “30% kuota afirmasi bagi perempuan adalah ambang minimal yang mestinya terpenuhi, bukan justru kita artikan sebagai angka maksimal tempat perempuan. Seolah jika lebih dari 30% adalah salah dan menyalahi peraturan, namun jika kurang dari 30% justru tidak kita permasalahkan”.

Regulasi Belum Direvisi, Pendaftaran Bacaleg Sudah Tutup

Penetapan PKPU 10 Tahun 2023 pada 17 April 2023 dan menjadi undang-undang pada 18 April 2023. Sedangkan pendaftaran Bacaleg dilakukan sejak 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023 oleh partai politik. Sejak diundangkannya PKPU 10 pasal 8 tahun 2023, tidak sedikit masyarakat yang menggugatnya.

Bahkan saat ini telah ada upaya pengajuan judicial review terhadap pasal yang bermasalah pada PKPU 10 2023. Meski dengan berat hati harus kita katakan bahwa saat regulasi belum direvisi, pendaftaran Bacaleg sudah tertutup. Keadaan seolah kembali mengatakan bahwa jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan masih ada dan nyata.

Hadar Nafis Gumay, peneliti senior Netgrit yang juga mantan komisioner KPU RI 2012-2017 mengatakan masih ada kesempatan untuk merevisi PKPU. Meski masa pendaftaran Bacaleg telah usai. Kendati tidak semua dapat kita ubah karena tahapannya telah lewat, setidaknya masih ada ruang untuk perubahan.

Yakni untuk urutan Caleg, nama Caleg dan daerah pemilihan sampai sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Meskipun hanya sedikit, namun masih ada harapan untuk menaklukkan jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan.

Pandangan Islam tentang 30% Afirmasi Perempuan

Islam melihat bahwa perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang sama dengan laki-laki. Perempuan diberikan akal budi yang sama dengan laki-laki. Maka secara adil Islam menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan akan mendapatkan apa-apa yang mereka upayakan.

Sebagaimana Firman Allah pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 32 yang artinya : “…bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan…”.

Jika menilik dari firman Allah di atas, maka dengan segera kita dapat menyimpulkan bahwa Islam sangat mendukung perihal kuota 30% afirmasi perempuan. Mengapa? Tentu saja karena para perempuan telah mengupayakan hal ini sejak lama. Upaya yang pada akhirnya mendapat titik terang melalui konvensi CEDAW, 1981 pasal 7-9 tentang hak-hak sipil dan politik perempuan.

Dari situlah lahir payung hukum berupa undang-undang. Dan dari undang-undang itulah afirmasi 30% bagi perempuan baik sebagai Bacaleg maupun penyelenggara Pemilu kita bunyikan. Setelah perjalanan panjang lagi terjal yang telah tertempuh oleh perempuan dengan segala daya dan upayanya itu. Bukankah sangat islami jika perempuan mendapatkan haknya secara penuh, di mana selama ini telah ia perjuangkan? []

Tags: Afirmasi PolitikdemokrasiPemilu 2024perempuanpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Manusia Dengan Alam Semesta

Next Post

Misi Akhlak Karimah Menurut KUPI

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Akhlak Karimah

Misi Akhlak Karimah Menurut KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0