• Login
  • Register
Minggu, 25 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalan Terjal Pemenuhan 30% Afirmasi Perempuan dalam Pemilu

Ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim, dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
17/06/2023
in Publik
0
Perempuan dalam Pemilu

Perempuan dalam Pemilu

954
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 menjadi jalan terjal pemenuhan 30% kuota afirmasi perempuan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Regulasi Tidak Berpihak pada Perempuan

Siapa yang tidak geram dengan regulasi yang tidak berpihak pada perempuan itu. Yaitu pasal yang menerangkan jika dalam penghitungan 30% jumlah Bacaleg perempuan dalam sebuah daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan. Di mana dua angka pecahan di belakang koma adalah kurang dari 50, maka kita melakukan pembulatan ke bawah dan sebaliknya.

PKPU ini jelas menjadi jalan terjal yang harus perempuan Calon Legislatif lewati. Yakni melalui Partai Politik yang mengusulkannya. Bayangkan saja jika dalam sebuah daerah pemilihan memberlakukan 4 Caleg, maka 30% dari jumlah itu adalah 1,20 dan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 maka partai politik hanya akan mengajukan 1 orang Caleg perempuan.

Padahal 1 dari 4 Caleg, nilainya hanya 25% dan jumlah ini tentu masih jauh dari amanat UU tentang minimal 30% afirmasi keterwakilan perempuan. Jelas saja, PKPU 10 2023 pasal 8 tergolong regulasi yang tidak berpihak pada perempuan.

Perspektif Keberpihakan Pada Perempuan Masih Minim

Seorang teman memberikan pendapatnya dalam merespon pasal 8 PKPU 10 2023. Jika pada sebuah daerah pemilihan yang memberlakukan 4 Caleg dan menghadirkan 2 orang Caleg perempuan, bukankah ini justru melebihi kuota afirmasi yang tersedia untuk perempuan?

Menurutnya, kuota afirmasi perempuan adalah 30%, 2 orang Caleg perempuan dari 4 Caleg yang partai ajukan akan menghasilkan nilai 50%. Lantas ia mengatakan, bukankah 25% adalah angkat terdekat dengan 30% daripada 50%. Inilah yang membuat temanku mengamini Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 Tahun 2023.

Baca Juga:

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

KB dan Politik Negara

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Pendapat temanku ini lantas menyadarkan aku bahwa ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang. Hal ini tentu saja menjadi jalan terjal lainnya bagi perempuan untuk mendapatkan pemenuhan 30% afirmasi bagi kaumnya.

Maka dengan nada kecewa aku menimpali pendapat temanku: “30% kuota afirmasi bagi perempuan adalah ambang minimal yang mestinya terpenuhi, bukan justru kita artikan sebagai angka maksimal tempat perempuan. Seolah jika lebih dari 30% adalah salah dan menyalahi peraturan, namun jika kurang dari 30% justru tidak kita permasalahkan”.

Regulasi Belum Direvisi, Pendaftaran Bacaleg Sudah Tutup

Penetapan PKPU 10 Tahun 2023 pada 17 April 2023 dan menjadi undang-undang pada 18 April 2023. Sedangkan pendaftaran Bacaleg dilakukan sejak 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023 oleh partai politik. Sejak diundangkannya PKPU 10 pasal 8 tahun 2023, tidak sedikit masyarakat yang menggugatnya.

Bahkan saat ini telah ada upaya pengajuan judicial review terhadap pasal yang bermasalah pada PKPU 10 2023. Meski dengan berat hati harus kita katakan bahwa saat regulasi belum direvisi, pendaftaran Bacaleg sudah tertutup. Keadaan seolah kembali mengatakan bahwa jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan masih ada dan nyata.

Hadar Nafis Gumay, peneliti senior Netgrit yang juga mantan komisioner KPU RI 2012-2017 mengatakan masih ada kesempatan untuk merevisi PKPU. Meski masa pendaftaran Bacaleg telah usai. Kendati tidak semua dapat kita ubah karena tahapannya telah lewat, setidaknya masih ada ruang untuk perubahan.

Yakni untuk urutan Caleg, nama Caleg dan daerah pemilihan sampai sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Meskipun hanya sedikit, namun masih ada harapan untuk menaklukkan jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan.

Pandangan Islam tentang 30% Afirmasi Perempuan

Islam melihat bahwa perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang sama dengan laki-laki. Perempuan diberikan akal budi yang sama dengan laki-laki. Maka secara adil Islam menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan akan mendapatkan apa-apa yang mereka upayakan.

Sebagaimana Firman Allah pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 32 yang artinya : “…bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan…”.

Jika menilik dari firman Allah di atas, maka dengan segera kita dapat menyimpulkan bahwa Islam sangat mendukung perihal kuota 30% afirmasi perempuan. Mengapa? Tentu saja karena para perempuan telah mengupayakan hal ini sejak lama. Upaya yang pada akhirnya mendapat titik terang melalui konvensi CEDAW, 1981 pasal 7-9 tentang hak-hak sipil dan politik perempuan.

Dari situlah lahir payung hukum berupa undang-undang. Dan dari undang-undang itulah afirmasi 30% bagi perempuan baik sebagai Bacaleg maupun penyelenggara Pemilu kita bunyikan. Setelah perjalanan panjang lagi terjal yang telah tertempuh oleh perempuan dengan segala daya dan upayanya itu. Bukankah sangat islami jika perempuan mendapatkan haknya secara penuh, di mana selama ini telah ia perjuangkan? []

Tags: Afirmasi PolitikdemokrasiPemilu 2024perempuanpolitik
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

24 Mei 2025
Ulama perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

24 Mei 2025
Kekerasan

Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

24 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

23 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laku Tasawuf

    Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Self Awareness Ala Oh Yi Young di Resident Playbook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan
  • Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an
  • Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum
  • Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!
  • Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version