Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jalan Terjal Pemenuhan 30% Afirmasi Perempuan dalam Pemilu

Ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim, dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
17 Juni 2023
in Publik
0
Perempuan dalam Pemilu

Perempuan dalam Pemilu

961
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 menjadi jalan terjal pemenuhan 30% kuota afirmasi perempuan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Regulasi Tidak Berpihak pada Perempuan

Siapa yang tidak geram dengan regulasi yang tidak berpihak pada perempuan itu. Yaitu pasal yang menerangkan jika dalam penghitungan 30% jumlah Bacaleg perempuan dalam sebuah daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan. Di mana dua angka pecahan di belakang koma adalah kurang dari 50, maka kita melakukan pembulatan ke bawah dan sebaliknya.

PKPU ini jelas menjadi jalan terjal yang harus perempuan Calon Legislatif lewati. Yakni melalui Partai Politik yang mengusulkannya. Bayangkan saja jika dalam sebuah daerah pemilihan memberlakukan 4 Caleg, maka 30% dari jumlah itu adalah 1,20 dan berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 maka partai politik hanya akan mengajukan 1 orang Caleg perempuan.

Padahal 1 dari 4 Caleg, nilainya hanya 25% dan jumlah ini tentu masih jauh dari amanat UU tentang minimal 30% afirmasi keterwakilan perempuan. Jelas saja, PKPU 10 2023 pasal 8 tergolong regulasi yang tidak berpihak pada perempuan.

Perspektif Keberpihakan Pada Perempuan Masih Minim

Seorang teman memberikan pendapatnya dalam merespon pasal 8 PKPU 10 2023. Jika pada sebuah daerah pemilihan yang memberlakukan 4 Caleg dan menghadirkan 2 orang Caleg perempuan, bukankah ini justru melebihi kuota afirmasi yang tersedia untuk perempuan?

Menurutnya, kuota afirmasi perempuan adalah 30%, 2 orang Caleg perempuan dari 4 Caleg yang partai ajukan akan menghasilkan nilai 50%. Lantas ia mengatakan, bukankah 25% adalah angkat terdekat dengan 30% daripada 50%. Inilah yang membuat temanku mengamini Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 Tahun 2023.

Pendapat temanku ini lantas menyadarkan aku bahwa ternyata perspektif keberpihakan pada perempuan masih minim dan belum secara utuh terpahami oleh banyak orang. Hal ini tentu saja menjadi jalan terjal lainnya bagi perempuan untuk mendapatkan pemenuhan 30% afirmasi bagi kaumnya.

Maka dengan nada kecewa aku menimpali pendapat temanku: “30% kuota afirmasi bagi perempuan adalah ambang minimal yang mestinya terpenuhi, bukan justru kita artikan sebagai angka maksimal tempat perempuan. Seolah jika lebih dari 30% adalah salah dan menyalahi peraturan, namun jika kurang dari 30% justru tidak kita permasalahkan”.

Regulasi Belum Direvisi, Pendaftaran Bacaleg Sudah Tutup

Penetapan PKPU 10 Tahun 2023 pada 17 April 2023 dan menjadi undang-undang pada 18 April 2023. Sedangkan pendaftaran Bacaleg dilakukan sejak 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023 oleh partai politik. Sejak diundangkannya PKPU 10 pasal 8 tahun 2023, tidak sedikit masyarakat yang menggugatnya.

Bahkan saat ini telah ada upaya pengajuan judicial review terhadap pasal yang bermasalah pada PKPU 10 2023. Meski dengan berat hati harus kita katakan bahwa saat regulasi belum direvisi, pendaftaran Bacaleg sudah tertutup. Keadaan seolah kembali mengatakan bahwa jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan masih ada dan nyata.

Hadar Nafis Gumay, peneliti senior Netgrit yang juga mantan komisioner KPU RI 2012-2017 mengatakan masih ada kesempatan untuk merevisi PKPU. Meski masa pendaftaran Bacaleg telah usai. Kendati tidak semua dapat kita ubah karena tahapannya telah lewat, setidaknya masih ada ruang untuk perubahan.

Yakni untuk urutan Caleg, nama Caleg dan daerah pemilihan sampai sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. Meskipun hanya sedikit, namun masih ada harapan untuk menaklukkan jalan terjal pemenuhan 30% afirmasi perempuan.

Pandangan Islam tentang 30% Afirmasi Perempuan

Islam melihat bahwa perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang sama dengan laki-laki. Perempuan diberikan akal budi yang sama dengan laki-laki. Maka secara adil Islam menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan akan mendapatkan apa-apa yang mereka upayakan.

Sebagaimana Firman Allah pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 32 yang artinya : “…bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan…”.

Jika menilik dari firman Allah di atas, maka dengan segera kita dapat menyimpulkan bahwa Islam sangat mendukung perihal kuota 30% afirmasi perempuan. Mengapa? Tentu saja karena para perempuan telah mengupayakan hal ini sejak lama. Upaya yang pada akhirnya mendapat titik terang melalui konvensi CEDAW, 1981 pasal 7-9 tentang hak-hak sipil dan politik perempuan.

Dari situlah lahir payung hukum berupa undang-undang. Dan dari undang-undang itulah afirmasi 30% bagi perempuan baik sebagai Bacaleg maupun penyelenggara Pemilu kita bunyikan. Setelah perjalanan panjang lagi terjal yang telah tertempuh oleh perempuan dengan segala daya dan upayanya itu. Bukankah sangat islami jika perempuan mendapatkan haknya secara penuh, di mana selama ini telah ia perjuangkan? []

Tags: Afirmasi PolitikdemokrasiPemilu 2024perempuanpolitik
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah sudah
Publik

Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID