• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Dalam teks yang sama, sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan kepada laki-laki yang tidak bisa ikut jihad bela negara karena harus mengurus ibunya.

Redaksi Redaksi
21/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Jihad Rumah Tangga

Jihad Rumah Tangga

450
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi jihad dalam rumah tangga, ketika banyak sahabat laki-laki tidak menganggapnya sebagai peran yang harus mereka lakukan. Termasuk melihat Utsman bin Affan r.a. melakukan peran jihad ini dengan penuh ketulusan.

Nabi Muhammad Saw. kemudian datang membela peran jihad di dalam rumah tangga yang dilakukan Utsman bin Affan r.a., yaitu mengurus istri yang sakit, pada saat jihad bela negara sedang diperlukan dan digalakkan.

Pembelaan Nabi Saw. ini diungkapkan dalam teks Hadis dalam kitab paling otoritatif (Shahih al-Bukhari, Kitab Fadhda’il Ashhab al-Nabi, no. 3745).

Nabi Muhammad Saw sebagaimana dalam berbagai kitab otoritatif, di rumah selalu melakukan kerja-kerja jihad rumah tangga (Shahih al-Bukhari, no. 680)

Dengan teks Hadis teladan Nabi Muhammad Saw. dan catatan-cataan sejarah. Maka seharusnya kita tidak terkecoh dengan narasi jihad perempuan di dalam rumah. Lalu benar-benar merumahkan perempuan, dan membiarkan ruang publik hanya menjadi arena laki-laki. Karena narasi ini sama sekali tidak selaras dengan ayat dan Hadis di atas.

Baca Juga:

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Jika pun ada teks Hadis tentang jihad perempuan di dalam rumah, ia harus kita pahami secara integral dengan teks-teks lain yang lebih valid. Teks-teks Hadisnya ini sesungguhnya bersifat parsial dan kontekstual. Serta dalam kitab-kitab yang kredibilitasnya di bawah sumber-sumber di atas.

Seperti teks Hadis mengenai perempuan yang mengeluh tidak bisa ikut berjihad. Lalu Nabi Saw menghiburnya, bahwa kerja domestik meteka senilai dengan jihad bela negara.

Dalam teks yang sama, sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan kepada laki-laki yang tidak bisa ikut jihad bela negara karena harus mengurus ibunya.

Artinya, teks Hadis ini sesungguhnya tidak sedang merumahkan perempuan. Tetapi mengapresiasi kerja-kerja domestik, yang biasanya perempuan lakukan, sebagai jihad sebagaimana mengapresiasi laki-laki yang merawat ibunya juga sebagai jihad. []

Tags: BersifatJihadresiprokalrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID