• Login
  • Register
Sabtu, 10 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kabar Buruk Dari Parlemen, Apakah Perjuangan Berakhir Sampai Di Sini?

Irma Khairani Irma Khairani
03/07/2020
in Aktual
0
Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Prinsip-prinsip Islam menolak segala ekspresi yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) karena sifatnya yang destruktif. Di antara prinsip yang dengan jelas menolak ujaran kebencian adalah ajaran tauhid dan prinsip saling menghormati antar sesama manusia.

Saya marah, marah sekali. Saya benar-benar marah sekali mendengar kabar buruk yang datang dari parlemen. Parlemen yang isinya anggota dewan perwakilan rakyat tidak terhormat. Kabar buruk yang datang ini rasanya sangat mencabik-cabik hati nurani dan sontak membuat benak kian bertanya-tanya, kok bisa?

Kabar buruk itu adalah penarikan yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI akan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Prolegnas 2020. Alasannya, karena pembahasan RUU PKS cukup sulit dengan waktu yang terbatas. Padahal kita semua sama-sama tahu, usulan RUU PKS telah didesak oleh masyarakat dari beberapa tahun yang lalu.

Awal tahun ini, kita dibuat panik dengan usulan rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang pasalnya banyak mendapat kritik dari masyarakat Indonesia. Rancangan undang-undang tersebut dinilai tak memiliki urgensi yang jelas, mendomestifikasi peran perempuan, dan sarat akan diskriminasi gender.

Kemudian, pertengahan tahun ini kita dibuat marah akan penarikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI dari Prolegnas 2020 dan akan diganti dengan rancangan undang-undang yang baru yaitu RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Baca Juga:

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Di tengah kasus kekerasan seksual yang makin meningkat, kabar ini menjadi tamparan keras bagi mereka yang berjuang untuk menghapuskan kekerasan seksual dan tentunya korban kekerasan seksual yang kasusnya belum ditangani secara baik, karena belum ada payung hukum yang jelas untuk mengakomodir kasus mereka.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2020 yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, disampaikan bahwa setiap tahunnya kasus kekerasan seksual konsisten mengalami peningkatan. Dalam kurun waktu 12 tahun (2008-2019), kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat sebanyak 729%, yang artinya meningkat hingga 8 kali lipat.

Tercatat, terdapat 14,719 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari data terakhir pada tahun 2019, yang mana ada sebanyak 11,105 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan atau sebesar 75% terjadi pada ranah personal (perkawinan, rumah tangga, hubungan personal/hubungan pribadi/pacaran).

Dari kasus yang ada, disampaikan bahwa sebanyak 4,124 kasus dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), yang merupakan lembaga dibawah lembaga kepolisian. Namun, jika dilihat dari kasus yang ada pada Pengadilan Negeri (PN) yang hanya terdapat 940 kasus, hal ini menjelaskan adanya persoalan, seperti terhambatnya proses penyelesaian kasus secara hukum yang dialami perempuan.

Payung hukum yang jelas sangat diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, agar proses hukum dalam kasus kekerasan seksual dapat berjalan dengan semestinya.

Meskipun, hambatan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan tak hanya disebabkan oleh payung hukum yang belum ada untuk mengakomodasi kasus-kasus kekerasan seksual, akan tetapi masih banyak faktor penyebab lainnya.

Belum lama ini, terdapat kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak perempuan, ia diperkosa oleh sepupunya hingga hamil. Tak hanya itu, setelahnya, ia diperkosa oleh mertuanya. Kasus lainnya, seorang remaja perempuan diperkosa oleh tujuh laki-laki, hingga remaja perempuan tersebut mengalami trauma dan meninggal. Tentu, masih banyak kasus-kasus lain yang terjadi, yang tak semuanya terekspos oleh media.

Disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun 2020 Komnas Perempuan, kekerasan terhadap anak mengalami pelonjakan pada tahun 2019 yaitu sebanyak 2,341 kasus dari 1,417 kasus pada tahun sebelumnya. Pelonjakan tersebut naik sebanyak 65%.

Kita dapat melihat, kasus kekerasan seksual makin menjadi-jadi di Indonesia. Makin sadis, tak kenal ruang dan waktu. Apabila payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual dan dapat menghukum dengan adil para pelaku kekerasan seksual tak kunjung disahkan, bahkan akan ditarik dari Prolegnas 2020.

Maka hal tersebut memberi napas segar kepada para pelaku kekerasan seksual yang sampai sekarang masih melalang-buana, dan gerakannya makin tak terbatasi, karena dengan apa yang mereka perbuat tak ada ganjaran yang mereka rasakan.

Ironis. Korban makin bertambah, pelaku makin tak tergugah. Apakah dengan alasan pembahasan yang sulit karena waktu yang terbatas akan menjadi babak akhir yang diharapkan dari perjuangan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia? Semoga tidak. []

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Media

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

26 April 2025
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

1 April 2025
Makhluk Intelektual

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

1 April 2025
Perempuan bisa menjadi Pemimpin

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dalam Perspektif Keadilan Hakiki Islam

1 April 2025
Khalifah fil Ardl

Perempuan Memiliki Mandat sebagai Khalifah Fil Ardl

29 Maret 2025
Takwa

Kemuliaan Manusia Hanya Ditentukan oleh Takwa

29 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama
  • Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version