• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kafaah: Keseimbangan antara Dua Calon Mempelai

Kafaah harus dikembalikan kepada dua calon mempelai untuk menemukan keseimbangan di antara mereka dan mengembangkannya agar benar-benar menjadi modal relasi yang menumbuhkan dan menguatkan kebahagiaan

Redaksi Redaksi
13/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kafaah

Kafaah

783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam masyarakat yang masih memberikan wewenang kepada para wali untuk menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang mereka kehendaki, maka konsep kafaah bisa menjadi pegangan bagi perempuan.

Misalnya, ketika dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sepadan secara sosial, ekonomi, atau pendidikan, maka perempuan berhak untuk menolak.

Jika akad tetap dilangsungkan oleh wali, perempuan masih tetap punya hak untuk membatalkan akad tersebut. Hal ini sejalan dengan Hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a:

Aisyah r.a bercerita bahwa suatu saat ada seorang perempuan muda yang masuk ke rumahnya dan mengadu:

“Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya, agar ia terangkat derajatnya dengan (derajat)ku, padahal aku tidak suka.”

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Lalu Aisyah menjawab, “Duduk, (kita tunggu) Nabi Saw datang kemari.”

Nabi Saw datang dan Aisyah menceritakan kisah perempuan tersebut. Lalu Nabi Saw memanggil ayah perempuan tersebut untuk datang.

Lalu, (di hadapan sang ayah), Nabi memutuskan persoalan ini kepada (pilihan dan kehendak) perempuan tersebut. (Sunan alNasi’i, no. 3282).

Dari teks Hadis di atas, mayoritas ulama memandang bahwa kafaah, terutama bagi perempuan, adalah penting dan harus ia perhatikan.

Sekalipun kafaah bukan menjadi syarat ataupun rukun dalam nikah. Tetapi menjadi hak bagi perempuan untuk menolak rencana pernikahan yang walinya siapkan dengan laki-laki yang tidak sepadan.

Jika sudah menikah, ia masih berhak membatalkannya melalui hakim. Kafaah dalam pernikahan membantu perempuan agar tidak terjebak dalam pernikahan dengan laki-laki yang tidak sepadan yang akhirnya tidak ada kecocokan dalam membangun rumah tangga.

Keseimbangan

Dengan demikian, kafaah bisa kita pahami sebagai keseimbangan antara dua calon mempelai yang bisa menjadi modal dalam menguatkan relasi pernikahan dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga.

Kafaah harus dikembalikan kepada dua calon mempelai untuk menemukan keseimbangan di antara mereka dan mengembangkannya agar benar-benar menjadi modal relasi yang menumbuhkan dan menguatkan kebahagiaan.

Keseimbangan dalam status sosial bisa berkembang seiring perjalanan karier, jabatan, atau usaha. Keseimbangan status sosial bisa suami dan istri proses bersama.

Suami penting memiliki keseimbangan dengan istri, begitu pun istri penting memiliki keseimbangan dengan suaminya.

Pun dengan keseimbangan pendidikan, suami dan istri bisa saling mendorong dan mendukung pasangannya. Bahkan untuk menyelesaikan pendidikannya atau dengan menguatkan kapasitas intelektualnya.

Bentuk keseimbangan yang menjadi modal relasi harus orang tua serahkan sepenuhnya kepada kedua mempelai. Masing-masing pasangan bisa berbeda. []

Tags: AntaraCalonduakafaahKeseimbanganKonsepmempelaipandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID