• Login
  • Register
Rabu, 4 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kafaah: Keseimbangan antara Dua Calon Mempelai

Kafaah harus dikembalikan kepada dua calon mempelai untuk menemukan keseimbangan di antara mereka dan mengembangkannya agar benar-benar menjadi modal relasi yang menumbuhkan dan menguatkan kebahagiaan

Redaksi Redaksi
13/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kafaah

Kafaah

583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam masyarakat yang masih memberikan wewenang kepada para wali untuk menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang mereka kehendaki, maka konsep kafaah bisa menjadi pegangan bagi perempuan.

Misalnya, ketika dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sepadan secara sosial, ekonomi, atau pendidikan, maka perempuan berhak untuk menolak.

Jika akad tetap dilangsungkan oleh wali, perempuan masih tetap punya hak untuk membatalkan akad tersebut. Hal ini sejalan dengan Hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a:

Aisyah r.a bercerita bahwa suatu saat ada seorang perempuan muda yang masuk ke rumahnya dan mengadu:

“Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya, agar ia terangkat derajatnya dengan (derajat)ku, padahal aku tidak suka.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan
  • Perspektif Mubadalah: Konsep Jihad bisa Berada di Ranah Publik dan Domestik
  • Konsep Fitnah Harus Bersifat Resiprokal
  • Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan
    • Keseimbangan

Baca Juga:

Pernikahan Anak dalam Pandangan Ulama Perempuan

Perspektif Mubadalah: Konsep Jihad bisa Berada di Ranah Publik dan Domestik

Konsep Fitnah Harus Bersifat Resiprokal

Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Lalu Aisyah menjawab, “Duduk, (kita tunggu) Nabi Saw datang kemari.”

Nabi Saw datang dan Aisyah menceritakan kisah perempuan tersebut. Lalu Nabi Saw memanggil ayah perempuan tersebut untuk datang.

Lalu, (di hadapan sang ayah), Nabi memutuskan persoalan ini kepada (pilihan dan kehendak) perempuan tersebut. (Sunan alNasi’i, no. 3282).

Dari teks Hadis di atas, mayoritas ulama memandang bahwa kafaah, terutama bagi perempuan, adalah penting dan harus ia perhatikan.

Sekalipun kafaah bukan menjadi syarat ataupun rukun dalam nikah. Tetapi menjadi hak bagi perempuan untuk menolak rencana pernikahan yang walinya siapkan dengan laki-laki yang tidak sepadan.

Jika sudah menikah, ia masih berhak membatalkannya melalui hakim. Kafaah dalam pernikahan membantu perempuan agar tidak terjebak dalam pernikahan dengan laki-laki yang tidak sepadan yang akhirnya tidak ada kecocokan dalam membangun rumah tangga.

Keseimbangan

Dengan demikian, kafaah bisa kita pahami sebagai keseimbangan antara dua calon mempelai yang bisa menjadi modal dalam menguatkan relasi pernikahan dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga.

Kafaah harus dikembalikan kepada dua calon mempelai untuk menemukan keseimbangan di antara mereka dan mengembangkannya agar benar-benar menjadi modal relasi yang menumbuhkan dan menguatkan kebahagiaan.

Keseimbangan dalam status sosial bisa berkembang seiring perjalanan karier, jabatan, atau usaha. Keseimbangan status sosial bisa suami dan istri proses bersama.

Suami penting memiliki keseimbangan dengan istri, begitu pun istri penting memiliki keseimbangan dengan suaminya.

Pun dengan keseimbangan pendidikan, suami dan istri bisa saling mendorong dan mendukung pasangannya. Bahkan untuk menyelesaikan pendidikannya atau dengan menguatkan kapasitas intelektualnya.

Bentuk keseimbangan yang menjadi modal relasi harus orang tua serahkan sepenuhnya kepada kedua mempelai. Masing-masing pasangan bisa berbeda. []

Tags: AntaraCalonduakafaahKeseimbanganKonsepmempelaipandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesalingan

Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama

4 Oktober 2023
Guru Mengaji

Perempuan Guru Mengaji di Sabuah

4 Oktober 2023
Istri Bersujud

Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Istri Salihah

Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Suami Istri

Prinsip Pernikahan Harus Suami Istri Selalu Rawat dan Pelihara dengan Baik

4 Oktober 2023
Hiasan

Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia

3 Oktober 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist