• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kampanye Peringatan 16 HAKTP untuk Penghapusan Kekerasan Seksual

Napol Napol
27/11/2017
in Aktual
0
Ilustrasi: freegreatpicture.com

Ilustrasi: freegreatpicture.com

6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) adalah kampanye internasional yang bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kegiatan kampanye ini di Indonesia diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak tahun 2001. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga tanggal 9 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, juga menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Baca juga: Stop Kekerasan terhadap Perempuan

Dalam rentang waktu itu diadakan serangkaian kegiatan, di antaranya: talk show dan pendidikan publik tentang kekerasan seksual, perkawinan anak, trafficking, juga pentas seni/budaya yang dilaksanakan di daerah-daerah yang telah ditentukan. Kegiatan ini merupakan kontribusi bersama lembaga-lembaga yang tergabung dalam panitia bersama setelah dilakukan konsolidasi secara kelembagaan, organisasi maupun individu.

Baca Juga:

Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

Mengenal 4 Kondisi Paling Penting untuk Anak

Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan

Kegiatan 16 HAKTP ini ditujukan agar masyarakat juga turut serta mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual, sehingga angka kekerasan terhadap perempuan berkurang dan bisa ditangani dengan baik. Maka, sebagai masyarakat yang peduli terhadap anti kekerasan, anti diskriminasi, berjuang untuk kesetaraan dan keadilan, ayo kita ‘dengar’ dan ‘dukung’.

Dengar, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang mengalami kekerasan. Dan dukung, jika ada perempuan, anak-anak, atau siapapun yang terpuruk karena kekerasan. Temani mereka, dan bergerak bersama untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan. Mari jadi masyarakat yang proaktif, bukan reaktif kepada tetangga yang ketahuan berbuat mesum tapi kemudian menghukum mereka dengan perlakuan yang jauh lebih mesum. Jangan jadi pasif, saat tahu ada orang lain (atau bahkan diri sendiri) yang mengalami kekerasan seksual atau KDRT.

Baca juga: Protes Perempuan terhadap Kekerasan

Perlu diingat bahwa, kekerasan seksual juga termasuk di dalamnya pelecehan seksual yang contoh-contohnya dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Ada 3 jenis pelecehan yang perlu dikenali: pelecehan verbal, pelecehan fisik, dan pelecehan non-verbal.

Pelecehan verbal, contohnya: 1) menggoda, bercanda, menyindir, berkomentar yang bersifat seksual dan menimbulkan rasa yang tidak aman dan nyaman pada lawan bicara, 2) Menyebarkan cerita kehidupan seksual seseorang tanpa persetujuan (meskipun tentang istri/suami sendiri), 3) memberi komentar seksual terhadap gaya berpakaian dan bentuk tubuh seseorang.

Pelecehan fisik, contohnya: 1) memeluk dan mencium seseorang tanpa izin dan kesepakatan, 2) menepuk dan mencolek bagian tubuh seksual seseorang dengan paksa, 3) memaksa melakukan tes keperawanan.

Pelecehan non-verbal, contohnya: 1) menunjukkan gerak-gerik seksual yang tidak diinginkan, 2) menggesekkan alat kelamin ke tubuh korban, 3) memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain dengan melakukan gerakan seksual, 4) memandang bagian tubuh seseorang secara seksual.

Menjadi korban kekerasan seksual bukanlah aib. Melaporkan pelaku KDRT bukan berarti mencampuri rumah tangga orang lain. Jadi jangan diam, ayo #mulaibicara! Tegur pelakunya, ceritakan kepada orang lain, lapor kepada pihak yang berwenang atau ke Lembaga Bantuan Hukum terdekat. Mari kita #gerakbersama dan menunjukkan kepedulian![]

 

Artikel terkait lainnya:

Cara Benar Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Tujuan Syariat Adalah Membebaskan dan Melindungi Perempuan

Hijrah dari Fakta Kekerasan ke Fitrah Kasih Sayang

Membangun Solidaritas untuk Perdamaian

Napol

Napol

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Sampah

    Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Mengenal 4 Kondisi Paling Penting untuk Anak
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?
  • Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist