Mubadalah.id – Jumlah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang laki-laki ternyata cukup signifikan. WHO (World Health Organization) melaporkan bahwa terdapat 20-30% laki-laki di seluruh dunia pernah mengalami KDRT.
Bahkan, National Intimate Partner and Sexual Violence Survey (NISVS) di Amerika pada tahun 2015 menyatakan bahwa 1 dari 7 laki-laki atau sekitar 14% laki-laki pernah mengalami kekerasan fisik yang serius dari pasangan mereka.
Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga
Melalui data tersebut tampak bahwa sosok perempuan tidak benar-benar suci dari kekerasan di keluarganya. Sebagai contoh kasus pemukulan terhadap suami di Jawa Timur pada tahun 2020, terdapat juga kasus istri yang melakukan KDRT di Sumatera Barat di tahun 2021. Lalu kasus kekerasan psikis dan fisik di Jakarta 2022.
Selain itu, terdapat kasus KDRT di Makassar pada tahun 2018, kasus pemerasan dan kekerasan terhadap suami di Bandung pada tahun 2023. Kemudian kasus pembakaran terhadap suami pada tahun 2024. Beberapa contoh tersebut semua pelakunya adalah perempuan, bukan laki-laki.
Melalui narasi tersebut dapat kita simpulkan bahwa isu KDRT perempuan bukan isu sampingan dan layak menjadi bahan pertimbangan atas persepsi bahwa laki-laki adalah pelaku KDRT. Kajian atas isu tersebut juga bisa menjadi realisasi pembacaan kesetaraan gender yang proporsional.
Kisah Johnny Deep dan Persekusi yang Dialaminya
Deep, aktris terkenal dan pemeran Jack Sparrow, menikah dengan Amber Heard, aktris terkenal Hollywood, pada tahun 2015. Namun setahun setelahnya, Heard mengajukan gugatan kepada Deep atas tuduhan kekerasan fisik. Namun Deep membantah kebenaran hal tersebut. Akhirnya, keduanya mendapatkan kesepakatan damai pada tahun 2017.
Pada tahun 2018 publik dunia kembali menyoroti dua pasangan aktris tersebut, penyebabnya karena berita yang Washington Post keluarkan di mana Johnny Deep dituduh menjadi pelaku KDRT atas istrinya. Deep pada tuduhan yang kedua tidak tinggal diam. Dia merasa dirugikan dan menganggap tuduhan tersebut dapat merusak reputasi dan kariernya sebagai aktris terkenal.
Memang, pada tuduhan KDRT yang pertama Amber berhasil menang. Namun ketika gugatan terlayangkan oleh Deep dan setelah hakim melakukan pembacaan yang lebih dalam atas bukti-bukti yang sudah ada, Deep terbukti tidak melakukan KDRT. Bahkan, hakim menetapkan bahwa yang melakukan KDRT adalah istrinya. Di antara bukti kebenaran tersebut yakni dengan terputusnya salah satu jadi dari pemeran aktor Jack Sparrow tersebut.
Kisah tersebut menjadi penguat bahwa perempuan juga mempunyai potensi melakukan KDRT. Bahkan pada kasus tertentu bisa melebihi kekerasan yang laki-laki lakukan. Dengan demikian, penanganan kasus KDRT harus kita lakukan secara setara agar mendapatkan keputusan adil.
Sebuah Tawaran Kesetaraan dalam Penanganan KDRT
Terdapat beberapa langkah yang bisa kita ambil guna menyikapi kasus KDRT di masyarakat. Semisal melakukan pendekatan hukum yang adil tanpa bias gender. Sebab, pendekatan yang syarat akan patriarki terkadang menyudutkan laki-laki dan terkadang bisa mengaburkan keadilan itu sendiri. Seperti menduga pelaku KDRT adalah suami berdasarkan pada gendernya semata.
Selain itu, meningkatkan kesadaran bahwa pelaku dan korban bisa berasal dari dua jenis kelamin. Beberapa data yang sudah tersampaikan penulis di atas membuktikan bahwa stigma lemah milik perempuan dan kuat milik laki-laki tidak benar-benar bisa berlaku secara mutlak di lingkungan keluarga yang terdapat KDRT.
Solusi selanjutnya yakni pentingnya adanya dukungan sosial dan psikologis kepada laki-laki yang menjadi korban kekerasan. Sebab, tidak selamanya laki-laki kuat secara mental, terkadang peran keluarga perlu dihadirkan guna membantu menguatkan mental dari korban laki-laki atau bahkan bisa membantu menyelesaikan masalah keluarganya.
Hal-hal ini sering kali terabaikan hanya berdasarkan anggapan bahwa laki-laki memiliki kemampuan yang lebih dari segi mental dan penyelesaian masalah.
Kisah dari Sang Kapten, Jack Sparrow, yang terluka dapat kita jadikan momentum untuk menguatkan dialog kesetaraan dan keadilan dalam isu KDRT. Sekaligus mendorong kesadaran, empati dan upaya perlindungan terhadap semua korban KDRT. Wallāhu A’lām. []