• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keadilan Bagi Perempuan

Realitas sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik masih menempatkan perempuan sebagai entitas yang direndahkan

Redaksi Redaksi
31/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
keadilan

keadilan

202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan secara umum didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu secara proporsional” dan “memberikan hak kepada pemiliknya”.

Definisi ini memperlihatkan kepada kita bahwa ia selalu berkaitan dengan pemenuhan hak seseorang atas orang lain yang seharusnya dia terima, tanpa harus diminta, karena hak tersebut sudah ada dan menjadi miliknya. Hak-hak tersebut melekat pada diri setiap manusia.

Dengan begitu pemenuhan keadilan sama sekali tidak terkait dengan asal usul atau latarbelakang seseorang, seperti ras, kesukuan, kebangsaan, kelas sosial, agama, jenis kelamin dan lain-lain, melainkan semata-mata atas dasar kepemilikan atas hak-hak tersebut.

Dalam konteks relasi gender, kita melihat bahwa wujud pemenuhan hak bagi kaum perempuan masih merupakan problem kemanusiaan yang serius. Realitas sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik masih menempatkan perempuan sebagai entitas yang terendahkan.

Meskipun hari ini telah terjadi sejumlah kemajuan yang kaum perempuan capai, akan tetapi fakta-fakta kebudayaan dan peradaban manusia memperlihatkan betapa ketidakadilan terhadap mereka masih demikian dominan.

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Hak Kemanusiaan

Hak-hak kemanusiaan mereka belum terpenuhi. Eksistensi mereka belum setara dengan jenis kelamin laki-laki. Persepsi kebudayaan masih melekatkan stereotip-setereotip yang merendahkan, mendiskriminasi dan memarginalkan mereka.

Potensi intelektual kaum perempuan belum terakui sebagai secemerlang laki-laki. Mereka masih sebagai makhluk Tuhan yang bodoh, meskipun mereka dalam faktanya telah mencerdaskan manusia.

Mereka masih menjadi “provokator amoral”, meskipun bukti-bukti faktual menolak generalisasi seperti itu. Satu-satunya potensi “cemerlang” perempuan yang dipersepsi oleh kebudayaan patriarkhis tersebut adalah tubuhnya.

Pandangan ini pada gilirannya mendasari perspektif kebudayaan yang lain di mana tubuh perempuan seakan-akan sah saja untuk dieksploitasi secara intelektual, ekonomi dan seksual, melalui beragam cara dan bentuknya. Kecemerlangan tubuh mereka menjadi sasaran hasrat-hasrat kenikmatan.

Kaum perempuan masih terkepung oleh berbagai bentuk kekerasan, fisik, psikis, seksual dan ekonomi, baik di ruang privat maupun publik.

Demikianlah, maka perempuan masih tetap menjadi korban persepsi kebudayaan yang tidak adil gender. Sebuah kebudayaan yang berdasarkan ideologi patriarkhis dan serba maskulin.

Maka keadilan bagi berempuan tampak jelas masih sebatas sebagai sebuah retorika belaka. Ia belum muncul sebagai sebuah realitas yang massif. Lalu ke arah mana perempuan korban ketidakadilan tersebut harus kita akhiri. []

Tags: bagiislamkeadilanlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID