• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebebasan Ekspresi, Hijab dan Negara

Setiap perempuan tentunya memilik hak dan alasan tersendiri untuk memilih. Tidaklah pantas bagi sebuah institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakatnya untuk mendikte dan melanggar hak asasi warganya sendiri.

Ivan Wiranda Ivan Wiranda
05/10/2023
in Publik
0
Hijab

Hijab

939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 16 September 2022, Mahsa Amini (dikenal juga dengan nama Jina Amini) meninggal dunia di Rumah Sakit Kasra, Tehran setelah sempat mengalami koma selama tiga hari. Meninggalnya Mahsa Amini dituduh oleh Masyarakat Iran disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh polisi moral terhadap Mahsa. Penangkapan Mahsa Amini disebabkan ia tidak memakai hijab “dengan benar” dan sesuai aturan negara.

Beragam liputan berita dan saksi mata melaporkan bahwa polisi moral sempat melakukan kekerasan seperti membenturkan kepalanya ke kendaraan dan memukulnya dengan tongkat.

Namun dibantah oleh pihak berwenang setempat, bantahan yang ditolak oleh saksi mata, termasuk tahanan perempuan lain yang ditahan bersama Mahsa.

Meninggalnya Mahsa Amini meluncurkan gelombang protes terbesar di Iran, yang menolak kewajiban untuk memakai Hijab, yang berjalan bersamaan dengan protes anti pemerintah Iran lain.

Ketika perempuan-perempuan Iran turun ke jalan untuk memprotes peraturan wajib hijab, perempuan-perempuan Muslim di Prancis sedang berjuang untuk mempertahankan haknya untuk menggunakan Niqab dan Burqa.

Baca Juga:

Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Di Prancis

Pada tahun 2010, Senat Prancis mengesahkan undang-undang LOI n° 2010-1192: Loi interdisant la dissimulation du visage dans l’espace public, (Undang-undang Nomor 2010-1192: Undang-undang yang melarang menyembunyikan wajah di ruang publik), Undang-Undang ini melarangan pemakaian penutup wajah. Termasuk masker, helm, balaclava, niqab, dan penutup wajah lain yang menutupi wajah di tempat umum, kecuali dalam keadaan khusus.

Tindakan pemerintah Pranics ambil ini berasal dari merupakan bentuk dari tindakan sekularitas yang mereka ambil. istilah Prancis untuk pemisahan gereja (dan agama) dan negara, mengatur bahwa agama tidak dapat memengaruhi urusan pemerintah dan kebijakan.

Sekularitas dan pemisahan agama dan pemerintah di Prancis juga berlaku terhadap institusi publik lainnya. Pada Agustus 2023, Menteri pendidikan Prancis, Gabriel Attal, yang mendapat dukungan dari Presiden Macron, melarang penggunaan Abaya (busana longgar yang perempuan pakai) di lingkungan sekolah. Sama seperti larangan penutup wajah, larangan ini juga menuai protes dari berbagai pihak, baik dari publik domestik Prancis maupun internasional.

Kebebasan Ekspresi

Kedua peristiwa di atas tidak dapat nampak lebih berseberangan dari satu sama lain. Di mana satu peristiwa menginginkan kebebasan untuk tidak memakai hijab dan peristiwa lainnya memperjuangkan hak untuk memakai hijab.

Namun kedua peristiwa ini sejatinya merupakan dua sisi dari koin yang sama. Koin ini adalah kebebasan. Dalam kedua peristiwa, artikel pakaian yang menjadi objek baik niqab, burqa maupun hijab hanyalah aksesori dari isu utama. Yakni kebebasan bagi perempuan untuk memilih, untuk mengekspresikan dan kebebasan bagi perempuan untuk beragama

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah salah satu hak asasi manusia yang mendasar. Dalam konteks ini, pemakaian hijab oleh perempuan Muslimah menjadi simbol penting dari ekspresi identitas agama mereka. Hak untuk memakai hijab adalah bagian integral dari kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Di sisi lain, beberapa perempuan memilih untuk tidak memakai hijab sebagai bentuk pilihan pribadi atau kebebasan individu. Mungkin juga karena alasan budaya, sosial, atau pribadi.

Kebebasan ini juga harus kita hormati dan jaga sebagai bagian dari hak asasi manusia mereka. Sejatinya, keputusan bagaimana mereka mengenakan artikel pakaian ini, seharusnya kita berikan kepada para perempuan.

Setiap perempuan tentunya memilik hak dan alasan tersendiri untuk memilih. Tidaklah pantas bagi sebuah institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakatnya untuk mendikte dan melanggar hak asasi warganya sendiri.

Undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan atau melarang, bukanlah undang-undang yang berguna untuk kemashlatan umat. Melainkan hanya sebagai sarana kontrol negara terhadap segmen masyarakatnya. []

Tags: ekspresiHijabIranJilbabkebebasanmahsa AminiNegaraprancis
Ivan Wiranda

Ivan Wiranda

Terkait Posts

Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID