• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keberpihakan Islam Kepada Perempuan

Ringkasnya, seluruh kandungan risalah Islam yang termaktub dalam al-Qur'an maupun hadits tentang kewajiban seorang muslim, memiliki makna bahwa perempuan juga berkewajiban untuk mempelajari dan mengajarkannya

Redaksi Redaksi
24/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Islam dan Perempuan

Islam dan Perempuan

627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam Islam, perempuan merupakan bagian dari elemen masyarakat. Sehingga secara otomatis, mereka juga memiliki andil dan tugas dalam menata dan memperbaiki masyarakat. Tentu, untuk melaksanakan tanggungjawab dalam membina diri sendiri dan masyarakat, mutlak membutuhkan pengetahuan.

Konsekuensinya, kaum perempuan juga harus memiliki pengetahuan untuk menjalankan tanggungjawab tersebut.

Karenanya, ia bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan ibadah shalatnya, ibadah puasanya, pembayaran zakatnya, ibadah hajinya, usaha pemurnian akidahnya, aktivitas amar ma’ruf nahi munkar dan semangat berlomba dalam setiap baikan.

Ringkasnya, seluruh kandungan risalah Islam yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits tentang kewajiban seorang muslim, memiliki makna bahwa perempuan juga berkewajiban untuk mempelajari dan mengajarkannya, baik secara teori maupun dalam amaliah nyata.

Pada dasarnya ajaran Islam memuat unsur ibadah (peribadatan), giyadah (kepemimpinan), siyisah (politik), sosial kemasyarakatan, ekonomi dan semua sendi kehidupan. Untuk menelaah dan mendalami semua itu tidak mudah, tetapi harus dengan upaya pembelajaran.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Karenanya, mempelajari ajaran Islam sebuah agama yang mempunyai cakupan ilmu yang luas, integral, mendalam lagi beragam menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan. Sehingga tidak mengherankan apabila Rasulullah Saw. bersabda,

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan,” (HR. al-Bukhari — Muslim).

Benarkah Sunah?

Hal yang sangat disayangkan, ada saja yang menganggap bahwa hukum perempuan menuntut ilmu adalah sunnah, bukan wajib. Padahal hadits secara tegas mewajibkan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu. Islam menaruh perhatian yang khusus pada pendidikan yang bermanfaat bagi mereka.

Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. memiliki berbagai perintah dan larangan yang tidak dibatasi pada laki-laki saja tetapi juga perempuan menjadi bagian dari perintah dan larangan risalah tersebut.

Baik al-Qur’an maupun hadits memberikan penjelasan adanya kesamaan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan dalam semua hal. Bahkan terdapat dalil yang jelas menerangkan beban syariat yang secara khusus hanya kepada kaum perempuan, sebagaimana firman-Nya,

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلٰى فِيْ بُيُوْتِكُنَّ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ وَالْحِكْمَةِۗ

Artinya: Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu). (QS. al-Ahzab ayat 34). []

Tags: islamKeberpihakanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID